Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Wtp PT. Bank Sulselbar Cabang Utama Bone A. Rosnaeni. SH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Sulselbar Cabang Utama Bone
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M Agussalim Ninoy SR, S.EPT. Bank Sulselbar Cabang Utama Bone
Tergugat
NoNama
1A. Rosnaeni. SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 225.158.210,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kewajiban Tergugat adapun rincian pinjaman sebagai berikut: Tunggakan Pokok Rp. 208.146.835 dan Tunggakan Bunga Rp. 17.011.375, Total Keseluruhan Pinjaman Rp. 225.158.210, sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Kredit Angsuran Nomor 601/KUL/0080/V/2017 tanggal 08 Mei 2017
  4. Hutang Tergugat kepada Penggugat sebagaimana disebutkan belum termaksud dengan biaya-biaya yang timbul dalam proses penyelesaian debitur bermasalah. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kewajiban secara sukarela kepada Penggugat maka penggugat akan melakukan Sita Harta kekayaan, baik yang ada maupun yang akan ada, untuk dapat dilakukan pelelangan, dalam rangka pelunasan Hutang Tergugat dan langkah hukum selanjutnya.
  5. Apabila Tergugat tidak melunasi sebagaimana poin 4 Petitum ini dan mengingat jaminan hanya SK CPNS Nomor : 813.3 – H. 01, SK PNS TERAKHIR Nomor : 823.3/028/ KEP/IV/2016, Taspen NIP : 1982210182008012006 Tergugat Yang tidak dapat di lakukan pelelangan untuk mencukupi pelunasan Hutang Tergugat, maka dimohon kepada Majelis Hakim memutus untuk memerintahkan sita harta kekayaan, untuk dapat dilakukan pelelangan dalam rangka pelunasan Hutang Tergugat.
  6. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak