Dakwaan |
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa Firman Alias Fito Bin Muh.Amin bersama-sama dengan Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim dan Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri pada hari selasa tanggal Tanggal 04 September 2024 sekira pukul 06.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jln.MH Tamrin No.27 Kel.Ta Kec.Tanete Riattang Kab.Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari senin tanggal 3 September 2024 telah dilakukan penangkapan terhadap Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis shabu pada casing hp milik Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri dan setelah di introgasi oleh petugas kepolisian Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri mengakui memperoleh narkotika jenis shabu dari Lk.Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim selanjutnya pada hari selasa tanggal Tanggal 04 September 2024 sekira pukul 03.30 Wita, bertempat di Jln.Sungai Citarum Kel.Bukaka Kec.Tanete Riattang Kab.Bone telah dilakukan penangkapan terhadap Lk.Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim terkait barang bukti yang ditemukan pada Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri dan Lk.Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim mengakui bahwa Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri meminta tolong kepadanya untuk dicarikan narkotika jenis shabu sehingga Lk.Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim menghubungi terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu.
- Berawal pada hari Senin tanggal 03 September 2024 sekira Pukul 17.30 Wita terdakwa ditelfon oleh Lk. Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim namun terdakwa tidak angkat kemudian Lk. Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim pergi menemui terdakwa disawah milik terdakwa lalu menanyakan apakah ada narkotika jenis shabu kemudian terdakwa menyampaikan akan menghubungi emberdes dan info dari emberdes bahwa narkotika jenis shabu yang ada hanya seper dua bungkus (seperempat ada 2 bungkus) dengan harga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kemudian Lk. Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim meminta nomor dana 085824786166 dan tidak lama kemudian ada dana masuk diakun dana terdakwa sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mentransfer uang tersebut ke rekening EMBERDES dan setelah transfer terdakwa diberikan Lokasi maps untuk mengambil narkotika jenis shabu dan sekitar pukul 18.00 wita terdakwa bersama dengan Lk. Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim menuju Lokasi maps tersebut didaerah GOR dan narkotika jenis shabu tersebut ditempel di bawah pohon di pinggir jalan.
- Bahwa setelah mengambil narkotika jenis shabu tersebut lalu terdakwa menyerahkannya kepada Lk. Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim dan bersama-sama dengan Lk.Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim kerumahnya di Jln.Sungai citarum. Setelah sampai dirumah Lk. Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim sekitar pukul 18.30 wita terdakwa melihat Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut diserahkan kepada Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri kemudian terdakwa bersama-sama dengan Lk. Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim dan Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri mengkonsumsi sebagian narkotika jenis shabu tersebut dan Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri memesan lagi narkotika jenis shabu dengan harga Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menghubungi akun EMBERDES dan memesan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu seharga Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian sekitar pukul 19.00 wita terdakwa menuju tempat yang sama waktu mengambil narkotika jenis shabu yang pertama kemudian setelah narkotika jenis shabu diambil oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali ke rumah Lk. Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim dan kembali mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama dengan Lk. Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim dan Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri dan sekitar pukul 20.30 wita setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu terdakwa pulang kerumahnya dan pada hari rabu tanggal 4 september 2024 sekitar pukul 06.00 wita terdakwa dimankan oleh petugas kepolisian dirumahnya di jln.M.H Thamrin No.27 Kel.Ta Kec.Tanete Riattang Kab.Bone da melihat Lk. Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim dan Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri didalam mobil petugas kepolisian. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke direktorat polda Sul-Sel.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab: 3885/NNF/IX/2024 tanggal 20 September 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastic didalamnya terdapat satu sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,5474 gram
- 1 (satu) set alat hisap bong lengkap dengan pipet kaca/pireks
- 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari pipet plastic warna hitam
Barang bukti tersebut milik terdakwa Adalah Positif Mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongn I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
- 1 (satu) botol platik berisi urine negative narkotika
----------------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------
A T A U
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa Firman Alias Fito Bin Muh.Amin bersama-sama dengan Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim dan Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri dan pada hari selasa tanggal Tanggal 04 September 2024 sekira pukul 06.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jln.MH Tamrin No.27 Kel.Ta Kec.Tanete Riattang Kab.Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, secara tanpa hak dan melawan hukum memliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan narkotika golongan I Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari senin tanggal 3 September 2024 telah dilakukan penangkapan terhadap Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis shabu pada casing hp milik Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri dan setelah di introgasi oleh petugas kepolisian Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri mengakui memperoleh narkotika jenis shabu dari Lk.Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim selanjutnya pada hari selasa tanggal Tanggal 04 September 2024 sekira pukul 03.30 Wita, bertempat di Jln.Sungai Citarum Kel.Bukaka Kec.Tanete Riattang Kab.Bone telah dilakukan penangkapan terhadap Lk.Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim terkait barang bukti yang ditemukan pada Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri dan Lk.Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim mengakui bahwa Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri meminta tolong kepadanya untuk dicarikan narkotika jenis shabu sehingga Lk.Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim menghubungi terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu.
- Berawal pada hari selasa tanggal 3 September 2024 sekitar pukul 18.30 wita personil UNIT 2 SUBDIT 3 memperoleh informasi dari Masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya mengatakan bahwa di Dusun Lomping Desa Abbumpungeng Kec.Cina Kab.Bone sering terjadi transaksi narkotika kemudian Tim UNIT 2 SUBDIT 3 berangkat menuju TKP dan melakukan pemantauan dan monitoring melihat Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri menggunakan sepeda motor sambil memegang handphone selanjutnya personil UNIT 2 SUBDIT 3 mengikuti Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri dan pada saat Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri berhenti di Jln.Poros Bone Sinjai Dusun Lomping Desa Abbumpungeng Kec.Cina Kab.Bone, personil kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri dan melakukan penggeledahan terhadap diri Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri dan menemukan satu sachet kecil narkotika jenis shabu yang disimpan pada casing hanphone milik Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri.
- Bahwa selanjutnya personil kepolisian melakukan introgasi terhadap Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri dan Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Lk.Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 personil kepolisian mendatangi rumah Lk.Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim di Jalan Sungai Citarum Kel.Bukaka Kec.Tanete Riattang Kab.Bone dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) set alat hisap (bong) beserta pireks, dan dilakukan introgasi terkait narkotika jenis shabu yang ditemukan pada Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri yang diperoleh dari dirinya dan Lk.Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim menyampaikan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dengan cara system tempel yang dipesan oleh terdakwa dan Lk.Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim dan terdakwa bersama-sama mengambil narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya personil kepolisian mendatangi terdakwa di jalan Mh.Tamrin No 27 Kel.TA Kec.Tanete Riattang Kab.Bone dan dilakukan introgasi terhadap terdakwa bahwa telah ditemukan narkotika jenis shabu pada Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri yang diperoleh dari Lk.Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim dan setelah dilakukan introgasi Lk.Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan pada Lk. Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri adalah narkotika jenis shabu yang dipesan oleh terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tesebut adalah yang terdakwa pesan melalui online dengan nama akun OMBREDETS
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab: 3885/NNF/IX/2024 tanggal 20 September 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastic didalamnya terdapat satu sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,5474 gram
- 1 (satu) set alat hisap bong lengkap dengan pipet kaca/pireks
- 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari pipet plastic warna hitam
Barang bukti tersebut milik terdakwa Adalah Positif Mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongn I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
- 1 (satu) botol platik berisi urine adalah negative narkotika
- Bahwa terdakwa saat di tangkap oleh petugas kepolisian Polda Sul-Sel tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atas barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.
----------------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------- |