Dakwaan |
Pertama:
---------Bahwa ia terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA Alias RAHMADI BIN ABD. RAHMAN pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 wita, bertempat di Jalan Pisang Baru Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone, terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari team kepolisian Narkoba polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui yang menjelaskan bahwa terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA sering memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika, sehingga saksi BRIPKA DEDDY SOFYAN bersama dengan rekan seteam salah satunya saksi BRIPTU MUH. KHAERUL melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 wita bertempat di Jalan Pisang Baru Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan mendapati terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA lewat seorang diri sehingga pada saat itu dari petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA namun terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA melakukan perlawanan dengan cara menodong dan berusaha menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis Badik yang dibawanya, sehingga pada waktu itu saksi BRIPTU MUH. KHAERUL berusaha menghindar kemudian team yang lain memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali namun terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA tidak mengindahkan dan tetap berusaha melakukan perlawanan hingga kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA dengan cara mengeluarkan tembakan kearah terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA mengenai pada bagian paha kanan sebanyak 1 (satu) kali dan tumit kiri sebanyak 1 (satu) kali, dan mengakibatkan terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA langsung tersungkur ketanah. Kemudian Pihak Kepolisian meminta kepada terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA untuk mengeluarkan sendiri Narkotika jenis sabu yang disembunyikannya hingga kemudian terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA mengeluarkan narkotika jenis sabu itu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran besar dan 1 (satu) sachet ukuran sedang miliknya dari dalam celana dalam yang dikenakannya. Setelah berhasil diamankan maka terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA bersama dengan barang buktinya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Barang adapun barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA yaitu berawal dari pihak petugas menemukan 2 (dua) buah kotak yang digunakan terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA sebagai tempat menyimpan narkotika jenis sabu yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet sabu ukran besar dan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening yang diselipkan didalam celana dalamnya yang terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA keluarkan sendiri pada saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya dan juga 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru muda dengan sim card 089 525 796 667ditemukan didalam saku celana terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA yang mana handphone tersebutlah yang digunakan bertransaksi sabu .
- Bahwa dari pengakuan terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA setelah ditangkap, maka terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA mengakui kalau narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dengan cara system tempel yang sebelumnya terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA diarahkan / berkomunikasi dengan Sdr. JUNAEDE. pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 08.30 wita dibawa papan baliho tepatnya di jalan poros Kota Maros.
- Bahwa terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA setelah ditangkap dan mengakui yaitu sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran besar seharga Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) dan 1 (satu) sachet ukuran sedangnya merupakan bonus / tester yang diberikan kepada terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA yang uang pembelian sabunya tersebut nanti dibayarkan setelah laku terjual.
- Bahwa terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA membeli 1 (satu) sachet sabu ukuran besar dan 1 (satu) sachet ukuran sedang yang merupakan bonus / tester yang diberikan kepada terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA yang diperoleh dengan cara system tempel yang sebelumnya terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA diarahkan / berkomunikasi dengan Sdr. JUNAEDE tersebut yaitu awalnya terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA dihunbungi oleh Sdr. JUNAEDE melalui akun messenger waktu itu Sdr. JUNAEDE menawarkan terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA sabu untuk dirinya jual di Kendari yang mana barang yang hendak diberikan kepada terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA itu sebanyak 1 (satu) Ball dengan harga jual sebesar Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) namun Sdr. JUNAEDE waktu itu mengatakan nanti setelah laku baru akan dihubunginya kembali untuk pelunasan harga sabunya tersebut, kemudian Hal tersebut terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA sepakati dan meminta terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA menunggu infonya yang katanya akan ada orangnya menghubunginya, kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 21.30 wita terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA dihubungi oleh orang suruhan Sdr. JUNAEDE dan mengarahkan / meminta terdakwa berangkat ke Kota Maros untuk mengambil barang / sabu yang sbelumnya terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA sepakati dengan Sdr. JUNAEDE tersebut, kemudian pada malam hari itu juga terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA berangkat ke kota Maros. Dan setibanya terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA disana maka terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA menunggu dan tepatnya sekira pukul 08.00 wita pada hari senin pagi, seseorang tersebut yang merupakan orang suruhan Sdr. JUNAEDE kembali menghunbungi terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA dinomor Whatshap milik terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA kemudian mengarahkannya untuk mengambil barang / sabu tersebut yang sebelumnya sudah ditempelnya dibawa papan Baliho dipinggir jalan Kota Maros, kemudian setelah terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA pantau dan pastikan lokasi tempat barang tersebut sekira pukul 08.30 wita barulah terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA berani mendekat dan mengambil barang tempelan tersebut, setelah itu terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA langsung pulang ke Bone tepatnya rumah tempat tinggal terdakwa di BTN yang beralamat di Desa Corawali, Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone.
- Bahwa Shabu-shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang serta terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA tidak berkapasitas sebagai Rumah sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium forensic Polri Cabang Makassar Nomor : LAB-2542 /NNF/VI /2024 tanggal 25 Juni 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu AKBP. ASMAWATI, SH, M. Kes, Selaku atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan, berpendapat dan berkesimpulan bahwa :
- 1 (satu) sachet plastik sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 1,0175 gram dan berat akhir 0,9663 gram diberi nomor barang bukti 5845/2024/NNF.
- 1 (satu) sachet plastic besar berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 40,3360 gram berat akhir 40,2848 gram yang diberi nomor barang bukti 5846/2024/NFF
- 1 (satu) botol plastiik berisi urine terdakwa Rahmadi Rahman bin Abd. Rahman diberi nomor barang bukti 5847/ 2024/ NNF positif Metamfetamina (positif mengandung metamfetamina), terdaftar dalam golongan I Nomorurut 61 lampiranPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA Alias RAHMADI BIN ABD. RAHMAN pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 wita, bertempat di Jalan Pisang Baru Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyidiakan Narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan mana terdakwa tersebut lakukan dengan cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari team kepolisian Narkoba polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui yang menjelaskan bahwa terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA sering memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika, sehingga saksi BRIPKA DEDDY SOFYANbersama dengan rekan seteam salah satunya saksi BRIPTU MUH. KHAERUL melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 wita bertempat di Jalan Pisang Baru Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan mendapati terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA lewat seorang diri sehingga pada saat itu dari petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA namun terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA melakukan perlawanan dengan cara menodong dan berusaha menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis Badik yang dibawanya, sehingga pada waktu itu saksi BRIPTU MUH. KHAERUL berusaha menghindar kemudian team yang lain memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali namun terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA tidak mengindahkan dan tetap berusaha melakukan perlawanan hingga kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA dengan cara mengeluarkan tembakan kearah terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA mengenai pada bagian paha kanan sebanyak 1 (satu) kali dan tumit kiri sebanyak 1 (satu) kali, dan mengakibatkan terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA langsung tersungkur ketanah. Kemudian Pihak Kepolisian meminta kepada terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA untuk mengeluarkan sendiri Narkotika jenis sabu yang disembunyikannya hingga kemudian terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA mengeluarkan narkotika jenis sabu itu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran besar dan 1 (satu) sachet ukuran sedang miliknya dari dalam celana dalam yang dikenakannya. Setelah berhasil diamankan maka terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA bersama dengan barang buktinya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Barang adapun barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA yaitu berawal dari pihak petugas menemukan 2 (dua) buah kotak yang digunakan terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA sebagai tempat menyimpan narkotika jenis sabu yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet sabu ukran besar dan 1 (satu) sachet sabu ukran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening yang diselipkan didalam celana dalamnya yang terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA keluarkan sendiri pada saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya dan juga 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru muda dengan sim card 089 525 796 667ditemukan didalam saku celana terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA yang mana handphone tersebutlah yang digunakan bertransaksi sabu .
- Bahwa dari pengakuan terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA setelah ditangkap, maka terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA mengakui kalau narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dengan cara system tempel yang sebelumnya terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA diarahkan / berkomunikasi dengan Sdr. JUNAEDE. pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 08.30 wita dibawa papan baliho tepatnya di jalan poros Kota Maros.
- Bahwa terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA setelah ditangkap dan mengakui yaitu sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran besar seharga Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) dan 1 (satu) sachet ukuran sedangnya merupakan bonus / tester yang diberikan kepada terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA yang uang pembelian sabunya tersebut nanti dibayarkan setelah laku terjual.
- Bahwa terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA membeli 1 (satu) sachet sabu ukuran besar dan 1 (satu) sachet ukuran sedang yang merupakan bonus / tester yang diberikan kepada terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA yang diperoleh dengan cara system tempel yang sebelumnya terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA diarahkan / berkomunikasi dengan Sdr. JUNAEDE tersebut yaitu awalnya terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA dihunbungi oleh Sdr. JUNAEDE melalui akun messenger waktu itu Sdr. JUNAEDE menawarkan terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA sabu untuk dirinya jual di Kendari yang mana barang yang hendak diberikan kepada terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA itu sebanyak 1 (satu) Ball dengan harga jual sebesar Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) namun Sdr. JUNAEDE waktu itu mengatakan nanti setelah laku baru akan dihubunginya kembali untuk pelunasan harga sabunya tersebut, kemudian Hal tersebut terdakwa RAHMADI RAHMAN PUTRA sepakati dan meminta terdakwa menunggu infonya yang katanya akan ada orangnya menghubunginya, kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 21.30 wita terdakwa dihubungi oleh orang suruhan Sdr. JUNAEDE dan mengarahkan / meminta terdakwa berangkat ke Kota Maros untuk mengambil barang / sabu yang sbelumnya terdakwa sepakati dengan Sdr. JUNAEDE tersebut, kemudian pada malam hari itu juga terdakwa berangkat ke kota Maros. Dan setibanya terdakwa disana maka terdakwa menunggu dan tepatnya sekira pukul 08.00 wita pada hari senin pagi, seseorang tersebut yang merupakan orang suruhan Sdr. JUNAEDE kembali menghunbungi terdakwa dinomor Whatshap milik terdakwa kemudian mengarahkannya untuk mengambil barang / sabu tersebut yang sebelumnya sudah ditempelnya dibawa papan Baliho dipinggir jalan Kota Maros tersebut, kemudian setelah terdakwa pantau dan pastikan lokasi tempat barang tersebut sekira pukul 08.30 wita barulah terdakwa berani mendekat dan mengambil barang tempelan tersebut, setelah itu terdakwa langsung pulang ke Bone tepatnya rumah tempat tinggal terdakwa di BTN yang beralamat di desa Corawali, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
- Bahwa Shabu-shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang serta terdakwa tidak berkapasitas sebagai Rumah sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium forensic Polri Cabang Makassar Nomor : LAB-2542 /NNF/VI /2024 tanggal 25 Juni 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu AKBP. ASMAWATI, SH, M. Kes, Selaku atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan, berpendapat dan berkesimpulan bahwa :
- 1 (satu) sachet plastik sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 1,0175 gram dan berat akhir 0,9663 gram diberi nomor barang bukti 5845/2024/NNF.
- 1 (satu) sachet plastic besar berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 40,3360 gram berat akhir 40,2848 gram yang diberi nomor barang bukti 5846/2024/NFF
- 1 (satu) botol plastiik berisi urine terdakwa Rahmadi rahman bin Abd. Rahman diberi nomor barang bukti 5847/ 2024/ NNF positif Metamfetamina (positif mengandung metamfetamina), terdaftar dalam golongan I Nomorurut 61 lampiranPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------- |