Petitum |
Primer
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa dalam perkara Aqou sebagaimana positum poin 2 (dua), yaitu :
- objek sengketa dalam perkara Aqou adalah Sebidang tanah perumahan beserta sebuah rumah batu permanen dan sebuah rumah kayu permanen yang berdiri diatasnya, terletak di Dusun Lahua, Desa Pude, kecamatan Kajuara, kabupaten bone;, dengan batas-batas sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Poros Bone Sinjai
- Sebelah utara berbatasan dengan Tanah dan Rumah Arsyad
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah dan Rumah Faridah
Yang merupakan milik Penggugat berdasarkan Akte Hiba yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Bone Kecamatan Kajuara Desa Pude, pada tanggal 12 April 2001---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Para Tergugat yang menguasai/mengalihkan dan mengerjakan objek sengketa tanpa izin dan persetujuan dari Penggugat adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Para Tergugat yang tidak mau mengembalikan kepada Penggugat dan tetap mempertahankan objek sengketa adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);-------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau membatalkan surat-surat terhadap objek sengketa atas nama Para Tergugat .--------------------------------------
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Penggugat mengalami kerugian Materil atas penguasaan objek sengketa oleh Tergugat maka demikian menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Moril kepada Penggugat sebesar sebagaimana diuraikan dalam posita yaitu sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah).-----------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom setiap hari keterlambatan yaitu sebesar Rp. 500.000,-(liama ratus ribu rupiah) kepada Penggugat, terhitung semenjak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan menggunakan bantuan alat Negara (polisi/Tni);-----------------------------------------------------------------
- Menetapkan biaya berdasarkan hukum;-----------------------------------------
Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono ).------------------------ |