Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah identitas nama pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dari nama SUNA yang lahir di Bone pada tanggal 02 Januari 1987 diubah menjadi SENNA, lahir di Bone pada tanggal 12 Juni 1992.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama ayah pada Kartu Keluarga dari nama NAMBO menjadi TAHIE.
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone untuk mencatat tentang perubahan identitas yang dikutip pada Paspor Pemohon dari nama SUNA yang lahir di Bone pada tanggal 02 Januari 1987, nama ayah NAMBO diubah menjadi SENNA lahir di Bone pada tanggal 12 Juni 1992, nama ayah TAHIE.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |