Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa ADI Bin MUH. HAYA pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 19.40 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April Tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Cakalang, Kel. Bajoe, Kec. Tanete Riattang Timur, Kab. Bone tepatnya di depan sekolah MIS Bajoe, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Lk. ANCA menghubungi tersangka dan berkata ‘’DIMANAKI’’ kemudian tersangka jawab ‘’DIRUMAH’’ kemudian saudara ANCA menjawab ‘’BISA MINTA TOLONG DIBELIKAN SABU’’ kemudian tersangka jawab ‘’BERAPA MAU DIBELI KAH’’ kemudian saudara ANCA menjawab ‘’ PAKET RP.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)’’ kemudian tersangka jawab ‘’KERUMAKI SAJA SAYA TUNGGUKI DISINI’’ dan tidak lama kemudian saudara ANCA datang dan langsung memberikan uang kepada tersangka dan berkata ’’INI UANG Rp. 800.000,-(DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) BELIKAN SAYA SABU PAKET RP.700.000,- (TUJUH RATUS RIBU) DAN Rp. 100.000,-(SERATUS RIBU RUPIAH) AMBIL SAJA UNTUK PEMBELI ROKOK, setelah itu tersangka langsung pergi menuju kerumah saudara SETTI namun diperjalanan tersangka bertemu dengan saudara SETTI di Jl. Cakalang, Kelurahan Bajoe, Kecamatan. Tanete Riattang Timur, Kabupaten. Bone tepatnya didepan sekolah MIS Bajoe kemudian tersangka lansung menyampaikan kepada saudara SETTI bahwa tersangka mau membeli sabu seharga Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) kemudian saudara SETTI langsung menyerahkan sabu kepada tersangka sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang kemudian tersangka memberikan uang kepada saudara SETTI sebanyak Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) setelah itu tersangka meninggalkan tempat tersebut namun diperjalanan tepatnya dijalan setapak tiba – tiba Pihak Kepolisian datang dan seketika itu juga tersangka langsung membuang sabu tersebut namun dilihat Oleh Pihak Kepolisian. Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan 1 (satu) unit Handphone merek realme warna biru dengan nomor Sim Card 085756506320 langsung diamankan ke mapolres bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1657/NNF/IV/2024 tanggal 29 April 2024 terhadap barang bukti 1 (satu) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2526 gram dan urine milik ADI Bin MUH. HAYA adalah mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA ) termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ADI Bin MUH. HAYA pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 20.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat Jl. Veteran, Kelurahan. Bajoe, Kecamatan. Tanete Riattang Timur, Kabupaten. Bone tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang dengan berat netto 0,2526 gram yang terbungkus dalam plastic klip / bening, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Ketika Lk. ANCA menghubungi tersangka dan berkata ‘’DIMANAKI’’ kemudian tersangka jawab ‘’DIRUMAH’’ kemudian saudara ANCA menjawab ‘’BISA MINTA TOLONG DIBELIKAN SABU’’ kemudian tersangka jawab ‘’BERAPA MAU DIBELI KAH’’ kemudian saudara ANCA menjawab ‘’ PAKET RP.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)’’ kemudian tersangka jawab ‘’KERUMAKI SAJA SAYA TUNGGUKI DISINI’’ dan tidak lama kemudian saudara ANCA datang dan langsung memberikan uang kepada tersangka dan berkata ’’INI UANG Rp. 800.000,-(DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) BELIKAN SAYA SABU PAKET RP.700.000,- (TUJUH RATUS RIBU) DAN Rp. 100.000,-(SERATUS RIBU RUPIAH) AMBIL SAJA UNTUK PEMBELI ROKOK, setelah itu tersangka langsung pergi menuju kerumah saudara SETTI namun diperjalanan tersangka bertemu dengan saudara SETTI di Jl. Cakalang, Kelurahan Bajoe, Kecamatan. Tanete Riattang Timur, Kabupaten. Bone tepatnya didepan sekolah MIS Bajoe kemudian tersangka lansung menyampaikan kepada saudara SETTI bahwa tersangka mau membeli sabu seharga Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) kemudian saudara SETTI langsung menyerahkan sabu kepada tersangka sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang kemudian tersangka memberikan uang kepada saudara SETTI sebanyak Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) setelah itu tersangka meninggalkan tempat tersebut namun diperjalanan tepatnya dijalan setapak tiba – tiba Pihak Kepolisian datang dan seketika itu juga tersangka langsung membuang sabu tersebut namun dilihat Oleh Pihak Kepolisian. Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan 1 (satu) unit Handphone merek realme warna biru dengan nomor Sim Card 085756506320 langsung diamankan ke mapolres bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1657/NNF/IV/2024 tanggal 29 April 2024 terhadap barang bukti 1 (satu) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2526 gram dan urine milik ADI Bin MUH. HAYA adalah mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA ) termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa ADI Bin MUH. HAYA pada hari Sabtu, tanggal 20 April 2024, sekitar pukul 15.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Veteran, Kelurahan. Bajoe, Kecamatan. Tanete Riattang Timur, Kabupaten. Bone atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa memiliki kristal bening shabu terdakwa gunakan / konsumsi dengan cara terdakwa terlebih dahulu menyiapkan alat hisap shabu yang mana pada bagian penutup botol diberi lubang sebanyak 2 (dua) buah kemudian diberi pipet yang mana salah satunya terhubung dengan pirex kaca kemudian pipet satunya lagi terdakwa gunakan untuk mengisap disitulah terdakwa memasukkan sebahagian shabu tersebut ke dalam pirex kaca disitulah terdakwa mengkomsumsi shabu tersebut sedikit.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulsel Bidang Laboratorium Forensik NO.LAB : 1657/NNF/IV/2024 tanggal 29 April 2024 terhadap barang bukti 1 (satu) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2526 gram dan urine milik ADI Bin MUH. HAYA adalah mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA ) termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------- |