Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2020/PN Wtp 1.ANDI MURNI Binti A. PAGE
2.A. NURLAELA AP Binti A. PAGE
1.H. SALINRI Bin H. BACO ENNI
2.PPAT Kec. SIBULUE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2020/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI MURNI Binti A. PAGE
2A. NURLAELA AP Binti A. PAGE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FIRAJUL SYIHAB, S.H., M.HANDI MURNI Binti A. PAGE
2FIRAJUL SYIHAB, S.H., M.HA. NURLAELA AP Binti A. PAGE
3ANDI ASRUL AMRI, S.H., M.HANDI MURNI Binti A. PAGE
4ANDI ASRUL AMRI, S.H., M.HA. NURLAELA AP Binti A. PAGE
5USMAN, S.Pd., S.H.ANDI MURNI Binti A. PAGE
6USMAN, S.Pd., S.H.A. NURLAELA AP Binti A. PAGE
7HASLINDAH, S.H.ANDI MURNI Binti A. PAGE
8HASLINDAH, S.H.A. NURLAELA AP Binti A. PAGE
Tergugat
NoNama
1H. SALINRI Bin H. BACO ENNI
2PPAT Kec. SIBULUE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MURTINI,SHH. SALINRI Bin H. BACO ENNI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabukan gugatan Para Penggugat seluruhnya; -------------------
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa termasuk (bagian) dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3835 K/Pdt./1897 yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijke) yang telah dieksekusi berdasarkan Surat Penetapan eksekusi nomor 03/Pen. Pdt.G/1992/PN. Wtp tertanggal 06 Februari 1992; ---------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. Lel. A. Page bin Baso Renni; -----------------------------------------------
  4. Menyatakan jual beli antara lel. A. Page bin Baso Renni dengan H. Salinri bin Baco Enni sesuai Akta Jual Beli (AJB) nomor 592/33/SE/XII/1999  yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, Tertanggal 23 Desember 1999 adalah tidak sah dan batal demi hukum ; ----------
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat II atas pembuatan Akta Jual Beli (AJB) nomor 592/33/SE/XII/1999 Tertanggal 23 Desember 1999 yang tidak sesuai dengan syarat sah suatu perjanjian adalah perbuatan melawan hukum; -----------------------------------------------
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat I atas penguasaan objek berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) nomor 592/33/SE/XII/1999  yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, Tertanggal 23 Desember 1999, dan menikmati hasil selama penguasaannya adalah perbuatan melawan hukum; -
  7. Menghukum para Tergugat membayar ganti rugi baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah);-------------------
  8. Menyatakan sah sita jaminan yang telah diletakkan tersebut di atas sebagaimana pada posita point 10 (sepuluh); --------------------
  9. Menghukum para Tergugat dan atau terhadap siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah objek sengketa, kemudian menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian; ---------------------------------------
  10. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; --------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak