Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2024/PN Wtp GULITAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GULITAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon dari Gulitan yang lahir di Perangeng pada tanggal 09-11-1983 diubah menjadi Mirna yang lahir di Perangeng pada tanggal 09-11-1983.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perubahan identitas ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair:

Mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya