Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
293/Pid.Sus/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. AGUSTANG ALIAS AGUS BIN POTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 293/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2384/P.4.14/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTANG ALIAS AGUS BIN POTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  :

Bahwa ia terdakwa  AGUSTANG Alias AGUS Bin POTO, pada hari  Senin  tanggal   01 Juli   2024     sekitar  pukul  13.50    wita atau setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam  tahun  2024, bertempat  di  Desa Arasoe Kec. Cina Kab Bone    atau setidak tidaknya  pada  suatu  tempat  lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri   Watampone, yakni  tanpa  hak  dan  melawan hukum menawarkan untuk. dijual, menjual, memberi, menerima,  mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 29 Juni 2024 Lk. RAMLI (DPO) menelpon terdakwa  mengatakan “Nanti Ada Temanku  Yang  Telpon  Kau” lalu sekitar setengah jam kemudian seorang laki-laki yang terdakwa  tidak ketahui namanya menelpon  terdakwa  mengaku sebagai teman Lk. RAMLI. mengatakan “Saya  Temannya Ramli  Bagaimana  Keadaan  Shabu  Disitu ”  lalu  terdakwa menjawab “Susah  Barang  Disini Biar  Mauki  Beli  Susah Juga” lalu teman lk. RAMLI mengatakan “Bagaimana  Kalau  saya  Uruskan ki  Barang” lalu terdakwa bertanya  “Berapa harga per gramnya ” lalu teman Lk. RAMLI  mengatakan “ Sejuta , Mau Berapa kah” lalu terdakwa  menjawab “Berapa berapa saja” lalu terdakwa  disuruh  mengirim uang namun  terdakwa mengatakan “Belum Ada Uangnya”  lalu  teman . lk.RAMLI  mengatakan “Kirim Saja Dulu Alamat Dan  Nomor  Handphone nya “ kemudian terdakwa mengirim alamat dan nomor handphone nya  serta  nama anak terdakwa sebagai  penerima paket.
  • Bahwa  pada pukul sekitar  pukul  21.00 wita teman  lk. RAMLI (Dpo) mengirim pesan kepada terdakwa dan mengatakan “Ada Sudah saya siapkan barangnya (narkotika jenis shabu)” namun teman  lk. RAMLI tidak  mengatakan berapa banyak yang dia siapkan. Lalu terdakwa  mengatakan “Oh iya,  Kalau  Bisa  Nanti  Sampai  disini barangnya  baru diselesikan pembayarannya”
  • Bahwa  pada  hari senin sekitar pukul 10.00 wita teman lk. RAMLI mengirimkan resi pengiriman kepada terdakwa  yang di kirim melalui jasa pengiriman J&T dan  sekitar pukul 11.00 wita kurir yang mengantar paket tersebut  menepon  terdakwa  mengatakan “Ada paketnya” lalu terdakwa ‘ Menjelaskan alamat tempat tinggalnya dan mengatakan  Kalau  sudah ada di  Depan  SD Telpon Saja” lalu kurir yang mengantar paket tersebut mengatakan “okey”.  Kemudian terdakwa  menunggu paket tersebut di sawah karena sementara  berada di sana  lalu  sekitar pukul 13.30 wita terdakwa  mengirim pesan kepada kurir tersebut lalu dan mengatakan “Dimana Posisi” lalu kurir tersebut menelpon  terdakwa dan mengatakan “Dari  Meka  Tadi  Disitu tetapi Tidak  Aktif  HP ta” lalu terdakwa  menjawab “Bagaimana ini pak  Kita Dimana  Sekarang, karena saya lagi  disawah ini  ” lalu kurir “  menjawa Saya  Didepan  TK Arasoe Dekat  Pabrik  Gula” lalu terdakwa mengatakan “Tunggu ma disitu pak”.
  • Bahwa setelah sepakat lalu terdakwa  menuju  ke  Desa Arasoe  Kec. Cina, Kab. Bone  tepatnya di depan Tk Mabbulo sibatang dan sekitar  pukul 13.50 wita terdakwa bertemu dengan kurir yang membawa paketnya lalu  menyerahkan  kepada terdakwa kemudian terdakwa akan pulang kerumahnya tiba-tiba ada beberapa orang  mendekat lalu memperkenalkan diri petugas dari Ditresnarkoba Polda SulSel dengan memeperlihatkan Surat Perintah  dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa  tertangkap  lalu memperlihatkan paket yang diterimanya dimana diakui paket tersebut  adalah miliknya  dimana penerimanya  atas nama anak terdakwa  dan  kontak  yang tertera adalah nomornya   kemudian  terdakwa  disuruh  membuka  1 ( satu ) buah paket warna cokelat yang mana  didalamnya berisikan 1 (satu) pasang sepatu warna hitam yang  terdapat 1 ( satu ) sahchet Narkotika jenis Shabu .
  • Bahwa  kemudian  terdakwa dintrogasi dimana diakui  barang bukti berupa  1 (satu) buah paket berisi narkotika jenis Shabu adalah milik nya yang di peroleh dari teman lk. RAMLI  (Dpo) dan  adapun  kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin dari  pihak yang berwenang akhirnya terdakwa   beserta  barang  bukti  di bawa ke Polda untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab : 2688/NNF/VII/2024 tanggal  08 Juli  2024,  yang  ditanda  tangani  oleh  ASMAWATI, SH.M.Kes   selaku  Wakil  Kepala  Bidang    Laboratorium   Forensik  Polda SulSel Cabang Makassar, yang  pada pokoknya  menyimpulkan bahwa  barang  bukti  berupa   1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan kristal bening dengan berat awal 4,9449 gram dan berat akhir 4,8037 gram  milik AGUSTANG Alias AGUS Bin POTO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampira  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35   Tahun 2009  Tentang  Narkotika.

 

A t a u

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa  AGUSTANG Alias AGUS Bin POTO, pada hari  Senin  tanggal   01 Juli   2024     sekitar  pukul  13.50 wita atau setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam  tahun  2024, bertempat  di  Desa Arasoe Kec. Cina Kab Bone atau setidak tidaknya  pada  suatu  tempat  lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yakni tanpa hak dan melawan hukum, memiliki,   menyimpan,  menguasai,  menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa  berawal pada hari Senin tangal 01 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 Wita  ketika  personil Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel mendapatkan informasi dari pihak jasa pengiriman J&T yang mengatakan  terdapat sebuah paket yang isinya mencurigakan dimana tempat tujuan alamatnya di  Desa Balieng Toa, Kec. Sibulue, Kab. Bone,
  • Bahwa  berdasarkan informasi tersebut selanjutnya personil Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel dipimpin oleh Kanit AKP ABD MAJID,S.SOS bersama Panit IPTU FIRMAN,S.E melakukan penyelidikan disekitar alamat yang dimaksud di Kp.Cina, Kab. Bone Tepatanya di pinggir jalan di depan Tk Mabbulo Sipeppa.
  • Bahwa sekitar  pukul 13.50  aetelah Team dari Ditresnarkoba Polda SulSel  tiba di lokasi yang disebutkan informan dan melihat seorang lelaki datang untuk mengambil paket dari kurir dan sesaat setelah paket tersebut di terima oleh terdakwa kemudian  Team dari Ditresnarkoba Polda SulSel langsuing  menghampiri terdakwa lalu memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas.
  • Bahwa setelah terdakwa  tertangkap  lalu memperlihatkan paket yang diterimanya dimana diakui paket tersebut  adalah miliknya  dimana penerimanya  atas nama anak terdakwa  dan  kontak  yang tertera adalah nomornya kemudian  terdakwa  disuruh  membuka 1 (satu) buah paket warna cokelat yang mana  didalamnya berisikan 1 (satu) pasang sepatu warna hitam yang  terdapat 1 (satu) sahchet Narkotika jenis Shabu .
  • Bahwa  kemudian  terdakwa dintrogasi dimana diakui  barang bukti berupa  1 (satu) buah paket berisi narkotika jenis Shabu adalah milik nya yang di peroleh dari teman lk. RAMLI  (Dpo) dan  adapun  kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin dari  pihak yang berwenang akhirnya terdakwa   beserta  barang  bukti  di bawa ke Polda untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab : 2688/NNF/VII/2024 tanggal  08 Juli  2024,  yang  ditanda  tangani  oleh  ASMAWATI, SH.M.Kes   selaku  Wakil  Kepala  Bidang    Laboratorium   Forensik  Polda SulSel Cabang Makassar, yang  pada pokoknya  menyimpulkan bahwa  barang  bukti  berupa   1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan kristal bening dengan berat awal 4,9449 gram dan berat akhir 4,8037 gram  milik AGUSTANG Alias AGUS Bin POTO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampira  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat  (1)  UU RI No.35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya