Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa AGUSTANG Alias AGUS Bin POTO, pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 13.50 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Arasoe Kec. Cina Kab Bone atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yakni tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk. dijual, menjual, memberi, menerima, mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 29 Juni 2024 Lk. RAMLI (DPO) menelpon terdakwa mengatakan “Nanti Ada Temanku Yang Telpon Kau” lalu sekitar setengah jam kemudian seorang laki-laki yang terdakwa tidak ketahui namanya menelpon terdakwa mengaku sebagai teman Lk. RAMLI. mengatakan “Saya Temannya Ramli Bagaimana Keadaan Shabu Disitu ” lalu terdakwa menjawab “Susah Barang Disini Biar Mauki Beli Susah Juga” lalu teman lk. RAMLI mengatakan “Bagaimana Kalau saya Uruskan ki Barang” lalu terdakwa bertanya “Berapa harga per gramnya ” lalu teman Lk. RAMLI mengatakan “ Sejuta , Mau Berapa kah” lalu terdakwa menjawab “Berapa berapa saja” lalu terdakwa disuruh mengirim uang namun terdakwa mengatakan “Belum Ada Uangnya” lalu teman . lk.RAMLI mengatakan “Kirim Saja Dulu Alamat Dan Nomor Handphone nya “ kemudian terdakwa mengirim alamat dan nomor handphone nya serta nama anak terdakwa sebagai penerima paket.
- Bahwa pada pukul sekitar pukul 21.00 wita teman lk. RAMLI (Dpo) mengirim pesan kepada terdakwa dan mengatakan “Ada Sudah saya siapkan barangnya (narkotika jenis shabu)” namun teman lk. RAMLI tidak mengatakan berapa banyak yang dia siapkan. Lalu terdakwa mengatakan “Oh iya, Kalau Bisa Nanti Sampai disini barangnya baru diselesikan pembayarannya”
- Bahwa pada hari senin sekitar pukul 10.00 wita teman lk. RAMLI mengirimkan resi pengiriman kepada terdakwa yang di kirim melalui jasa pengiriman J&T dan sekitar pukul 11.00 wita kurir yang mengantar paket tersebut menepon terdakwa mengatakan “Ada paketnya” lalu terdakwa ‘ Menjelaskan alamat tempat tinggalnya dan mengatakan Kalau sudah ada di Depan SD Telpon Saja” lalu kurir yang mengantar paket tersebut mengatakan “okey”. Kemudian terdakwa menunggu paket tersebut di sawah karena sementara berada di sana lalu sekitar pukul 13.30 wita terdakwa mengirim pesan kepada kurir tersebut lalu dan mengatakan “Dimana Posisi” lalu kurir tersebut menelpon terdakwa dan mengatakan “Dari Meka Tadi Disitu tetapi Tidak Aktif HP ta” lalu terdakwa menjawab “Bagaimana ini pak Kita Dimana Sekarang, karena saya lagi disawah ini ” lalu kurir “ menjawa Saya Didepan TK Arasoe Dekat Pabrik Gula” lalu terdakwa mengatakan “Tunggu ma disitu pak”.
- Bahwa setelah sepakat lalu terdakwa menuju ke Desa Arasoe Kec. Cina, Kab. Bone tepatnya di depan Tk Mabbulo sibatang dan sekitar pukul 13.50 wita terdakwa bertemu dengan kurir yang membawa paketnya lalu menyerahkan kepada terdakwa kemudian terdakwa akan pulang kerumahnya tiba-tiba ada beberapa orang mendekat lalu memperkenalkan diri petugas dari Ditresnarkoba Polda SulSel dengan memeperlihatkan Surat Perintah dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa tertangkap lalu memperlihatkan paket yang diterimanya dimana diakui paket tersebut adalah miliknya dimana penerimanya atas nama anak terdakwa dan kontak yang tertera adalah nomornya kemudian terdakwa disuruh membuka 1 ( satu ) buah paket warna cokelat yang mana didalamnya berisikan 1 (satu) pasang sepatu warna hitam yang terdapat 1 ( satu ) sahchet Narkotika jenis Shabu .
- Bahwa kemudian terdakwa dintrogasi dimana diakui barang bukti berupa 1 (satu) buah paket berisi narkotika jenis Shabu adalah milik nya yang di peroleh dari teman lk. RAMLI (Dpo) dan adapun kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang akhirnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polda untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab : 2688/NNF/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024, yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SulSel Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan kristal bening dengan berat awal 4,9449 gram dan berat akhir 4,8037 gram milik AGUSTANG Alias AGUS Bin POTO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampira UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
A t a u
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa AGUSTANG Alias AGUS Bin POTO, pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 13.50 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Arasoe Kec. Cina Kab Bone atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yakni tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tangal 01 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 Wita ketika personil Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel mendapatkan informasi dari pihak jasa pengiriman J&T yang mengatakan terdapat sebuah paket yang isinya mencurigakan dimana tempat tujuan alamatnya di Desa Balieng Toa, Kec. Sibulue, Kab. Bone,
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut selanjutnya personil Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel dipimpin oleh Kanit AKP ABD MAJID,S.SOS bersama Panit IPTU FIRMAN,S.E melakukan penyelidikan disekitar alamat yang dimaksud di Kp.Cina, Kab. Bone Tepatanya di pinggir jalan di depan Tk Mabbulo Sipeppa.
- Bahwa sekitar pukul 13.50 aetelah Team dari Ditresnarkoba Polda SulSel tiba di lokasi yang disebutkan informan dan melihat seorang lelaki datang untuk mengambil paket dari kurir dan sesaat setelah paket tersebut di terima oleh terdakwa kemudian Team dari Ditresnarkoba Polda SulSel langsuing menghampiri terdakwa lalu memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas.
- Bahwa setelah terdakwa tertangkap lalu memperlihatkan paket yang diterimanya dimana diakui paket tersebut adalah miliknya dimana penerimanya atas nama anak terdakwa dan kontak yang tertera adalah nomornya kemudian terdakwa disuruh membuka 1 (satu) buah paket warna cokelat yang mana didalamnya berisikan 1 (satu) pasang sepatu warna hitam yang terdapat 1 (satu) sahchet Narkotika jenis Shabu .
- Bahwa kemudian terdakwa dintrogasi dimana diakui barang bukti berupa 1 (satu) buah paket berisi narkotika jenis Shabu adalah milik nya yang di peroleh dari teman lk. RAMLI (Dpo) dan adapun kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang akhirnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polda untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab : 2688/NNF/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024, yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SulSel Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan kristal bening dengan berat awal 4,9449 gram dan berat akhir 4,8037 gram milik AGUSTANG Alias AGUS Bin POTO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampira UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |