Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.Erlysa Said, S.H., M.H.
2.NURDIANA, S.H.
1.HERIADI Alias PIRLO Bin M. YUSUF
2.IRSANDI RAMLI Alias RAMLI Bin H. RAMLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1300/P.4.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
2NURDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIADI Alias PIRLO Bin M. YUSUF[Penahanan]
2IRSANDI RAMLI Alias RAMLI Bin H. RAMLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa I HERIADI Alias PIRLO Bin M. YUSUF bersama dengan terdakwa II IRSANDI RAMLI Alias RAMLI Bin H. RAMLI pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 00.15 Wita, bertempat di Jl. Aman Kel. Pompanua Kec. Ajangale Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, para terdakwa melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berdasarkan informasi dari informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Aman Kel. Pompanua kec. Ajangale marak terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu, selanjutnya terhadap informasi tersebut saksi Brigpol Khaerul Tahir dan saksi Bripda Julia Aprisal bersama dengan tim melakukan penyelidikan dan pada hari kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 09.50 wita saksi Brigpol Khaerul Tahir dan saksi Bripda Julia Aprisal bersama dengan tim menemukan terdakwa I Heriadi Alias Pirlo berada di piggir jalan sedang berdiri lalu saksi Brigpol Khaerul Tahir dan saksi Bripda Julia Aprisal bersama dengan tim mendekati terdakwa I Heriadi Alias Pirlo dan melakukan penggeledahan badan ditemukan dalam penguasaan terdakwa I Heriadi Alias Pirlo barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu, 1 (satu) batang pireks kaca, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) pembungkus rokok yang ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan oleh terdakwa dan kesemua barang bukti tersebut diakui terdakwa dalah milik terdakwa bersama dengan terdakwa II Irsandi Ramli serta 1 (satu) unit handphone merk infinix warna hitam yang ditemukan dalam genggaman terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi saksi Brigpol Khaerul Tahir dan saksi Bripda Julia Aprisal bersama dengan tim terhadap terdakwa I Heriadi Alias Pirlo dan terdakwa II Irsandi Ramli mengakui bahwa 4 (empat) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa I Heriadi Alias Pirlo tersebut diperoleh dengan cara membeli seharga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut hasil patungan terdakwa I dan terdakwa II sebesar masing-masing Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara sistem tempel dan uang pembelian ditransfer ke akun dana atas nama ASRI;
  • Berdasarkan keterangan I Heriadi Alias Pirlo saksi Brigpol Khaerul Tahir dan saksi Bripda Julia Aprisal bersama dengan tim melakukan pengembangan dan pengkapan terhadap terdakwa II Irsandi Ramli pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 10.20 wita bertempat di Jl. Aman Kel. Pompanua Kec. Ajangale Kab. Bone tepatnya dipinggir jalan dan pada saat penangkapan ditemukan dalam penguasaan terdakwa II Irsandi Ramli ditemukan dalam penguasaan terdakwa II Irsandi Ramli barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dalam genggaman terdakwa yang terdakwa gunakan berkomunikasi dengan terdakwa I Heriadi Alias Pirlo perihal narkotika jenis sabu;
  • Bahwa awalnya terdakwa I Heriadi Alias Pirlo bersama dengan terdakwa II Irsandi Ramli membeli 5 (lima) sachet kristal bening diduga sabu namun yang ditemukan hanya 4 (empat) sachet karena 1 (satu) sachet lagi telah dikonsumsi terdakwa I dan terdakwa II secara bersamasama;
  • Selanjutnya para terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,1780 gram, serta terhadap 2 (dua) botol plastic bekas minuman masingmasing berisi urine milik terdakwa I HERIADI Alias PIRLO Bin M. YUSUF bersama dengan terdakwa II IRSANDI RAMLI Alias RAMLI Bin H. RAMLI, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0744/ NNF/ II/2026 tanggal 18 Februari 2026 dengan pemeriksa yaitu I. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 4 (empat) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,1780 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,1076 gram, serta terhadap 2 (dua) botol plastic bekas minuman masingmasing berisi urine milik terdakwa I HERIADI Alias PIRLO Bin M. YUSUF bersama dengan terdakwa II IRSANDI RAMLI Alias RAMLI Bin H. RAMLI masingmasing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa I HERIADI Alias PIRLO Bin M. YUSUF bersama dengan terdakwa II IRSANDI RAMLI Alias RAMLI Bin H. RAMLI pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 09.50 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Aman Kel. Pompanua Kec. Ajangale Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, para terdakwa yang melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara:

  • Bahwa awalnya saksi Brigpol Khaerul Tahir dan saksi Bripda Julia Aprisal bersama dengan tim (mereka adalalah anggota satuan Narkoba Polres Bone) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Aman Kel. Pompanua kec. Ajangale marak terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu, selanjutnya terhadap informasi tersebut saksi Brigpol Khaerul Tahir dan saksi Bripda Julia Aprisal bersama dengan tim melakukan penyelidikan dan pada hari kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 09.50 wita saksi Brigpol Khaerul Tahir dan saksi Bripda Julia Aprisal bersama dengan tim menemukan terdakwa I Heriadi Alias Pirlo berada di piggir jalan sedang berdiri lalu saksi Brigpol Khaerul Tahir dan saksi Bripda Julia Aprisal bersama dengan tim mendekati terdakwa I Heriadi Alias Pirlo dan melakukan penggeledahan badan ditemukan dalam penguasaan terdakwa I Heriadi Alias Pirlo barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu, 1 (satu batang pireks kaca, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) pembungkus rokok yang ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan oleh terdakwa dan kesemua barang bukti tersebut diakui terdakwa dalah milik terdakwa bersama dengan terdakwa II Irsandi Ramli serta 1 (satu) unit handphone merk infinix warna hitam yang ditemukan dalam genggaman terdakwa;
  • Berdasarkan keterangan terdakwa I Heriadi Alias Pirlo saksi Brigpol Khaerul Tahir dan saksi Bripda Julia Aprisal bersama dengan tim melakukan pengembangan dan pengkapan terhadap terdakwa II Irsandi Ramli pada hari Kais tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 10.20 wita bertempat di Jl. Aman Kel. Pompanua Kec. Ajangale Kab. Bone tepatnya dipinggir jalan dan pada saat penangkapan ditemukan dalam penguasaan terdakwa II Irsandi Ramli ditemukan dalam penguasaan terdakwa II Irsandi Ramli barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dalam genggaman terdakwa yang terdakwa gunakan berkomunikasi dengan terdakwa I Heriadi Alias Pirlo perihal narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi saksi Brigpol Khaerul Tahir dan saksi Bripda Julia Aprisal bersama dengan tim terhadap terdakwa I Heriadi Alias Pirlo dan terdakwa II Irsandi Ramli mengakui bahwa 4 (empat) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa I Heriadi Alias Pirlo tersebut diperoleh dengan cara membeli seharga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut hasil patungan terdakwa I dan terdakwa II sebesar masing-masing Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara sistem tempel dan uang pembelian ditransfer ke akun dana atas nama ASRI;
  • Selanjutnya para terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,1780 gram, serta terhadap 2 (dua) botol plastic bekas minuman masingmasing berisi urine milik terdakwa I HERIADI Alias PIRLO Bin M. YUSUF bersama dengan terdakwa II IRSANDI RAMLI Alias RAMLI Bin H. RAMLI, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0744/ NNF/ II/2026 tanggal 18 Februari 2026 dengan pemeriksa yaitu I. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 4 (empat) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,1780 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,1076 gram, serta terhadap 2 (dua) botol plastic bekas minuman masingmasing berisi urine milik terdakwa I HERIADI Alias PIRLO Bin M. YUSUF bersama dengan terdakwa II IRSANDI RAMLI Alias RAMLI Bin H. RAMLI masingmasing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa I HERIADI Alias PIRLO Bin M. YUSUF bersama dengan terdakwa II IRSANDI RAMLI Alias RAMLI Bin H. RAMLI pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Aman Kel. Pompanua Kec. Ajangale Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, para terdakwa turut serta melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan orang lain dan perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara :

  • Bahwa awalnya saksi Brigpol Khaerul Tahir dan saksi Bripda Julia Aprisal bersama dengan tim (mereka adalalah anggota satuan Narkoba Polres Bone) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Aman Kel. Pompanua kec. Ajangale marak terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu, selanjutnya terhadap informasi tersebut saksi Brigpol Khaerul Tahir dan saksi Bripda Julia Aprisal bersama dengan tim melakukan penyelidikan dan pada hari kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 09.50 wita saksi Brigpol Khaerul Tahir dan saksi Bripda Julia Aprisal bersama dengan tim menemukan terdakwa I Heriadi Alias Pirlo berada di piggir jalan sedang berdiri lalu saksi Brigpol Khaerul Tahir dan saksi Bripda Julia Aprisal bersama dengan tim mendekati terdakwa I Heriadi Alias Pirlo dan melakukan penggeledahan badan ditemukan dalam penguasaan terdakwa I Heriadi Alias Pirlo barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu, 1 (satu batang pireks kaca, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) pembungkus rokok yang ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan oleh terdakwa dan kesemua barang bukti tersebut diakui terdakwa dalah milik terdakwa bersama dengan terdakwa II Irsandi Ramli serta 1 (satu) unit handphone merk infinix warna hitam yang ditemukan dalam genggaman terdakwa;
  • Berdasarkan keterangan terdakwa I Heriadi Alias Pirlo kemudian saksi Brigpol Khaerul Tahir dan saksi Bripda Julia Aprisal bersama dengan tim melakukan pengembangan dan pengkapan terhadap terdakwa II Irsandi Ramli pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 10.20 wita bertempat di Jl. Aman Kel. Pompanua Kec. Ajangale Kab. Bone tepatnya dipinggir jalan dan pada saat penangkapan ditemukan dalam penguasaan terdakwa II Irsandi Ramli ditemukan dalam penguasaan terdakwa II Irsandi Ramli barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dalam genggaman terdakwa yang terdakwa gunakan berkomunikasi dengan terdakwa I Heriadi Alias Pirlo perihal narkotika jenis sabu;
  • Bahwa terdakwa I Heriadi Alias Pirlo dan terdakwa II Irsandi Ramli terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 Wita, bertempat di Jl. Aman Kel. Pompanua Kec. Ajangale Kab. Bone dengan cara awalnya terdakwa menyiapkan alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastic bening yang mana pada bagian tutup botol diberi dua buah lubang kemudian pada kedua lubang tersebut dipasangkan pipet dan salah satu pipet terhubung dengan pireks kaca sedangkan pipet yang satu lagi terdakwa gunakan untuk menghisap sabu yang telah dipanaskan dalam pireks kaca dengan menggunakan korek api gas secara bergantian hingga habis. Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut bagi diri sendiri dan orang lain, setelah itu terhadap barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,1780 gram, serta terhadap 2 (dua) botol plastic bekas minuman masing-masing berisi urine milik terdakwa I HERIADI Alias PIRLO Bin M. YUSUF bersama dengan terdakwa II IRSANDI RAMLI Alias RAMLI Bin H. RAMLI, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0744/ NNF/ II/2026 tanggal 18 Februari 2026 dengan pemeriksa yaitu I. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 4 (empat) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,1780 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,1076 gram, serta terhadap 2 (dua) botol plastic bekas minuman masing-masing berisi urine milik terdakwa I HERIADI Alias PIRLO Bin M. YUSUF bersama dengan terdakwa II IRSANDI RAMLI Alias RAMLI Bin H. RAMLI masing-masing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf C KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya