Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Wtp Dr. ANDI SUDIRMAN, SH., M.H. Bin ANDI PACINONGI 1.ANDI SYAMSU ALAM BIN ANDI BASO MAKKARODA
2.ANDI BESSE UMMUNG BINTI ANDI BASO MAKKARODDA
3.ANDI BASO HARUNA BIN ANDI BASO MAKKARODA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. ANDI SUDIRMAN, SH., M.H. Bin ANDI PACINONGI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM H, S.H., M.HDr. ANDI SUDIRMAN, SH., M.H. Bin ANDI PACINONGI
Tergugat
NoNama
1ANDI SYAMSU ALAM BIN ANDI BASO MAKKARODA
2ANDI BESSE UMMUNG BINTI ANDI BASO MAKKARODDA
3ANDI BASO HARUNA BIN ANDI BASO MAKKARODA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat yakni YAYASAN ANDI SUDIRMAN BONE adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas ± 389 m?2; yang terletak di Jalan Besse Kajuara No. 13- 15, Kelurahan Manurungge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara        : Ruko milik H. Ridwan (Cafe Dr. H. Ridwan) ;

Sebelah Timur        : Rumah Pak Kastan ;

Sebelah Selatan    : Jalan/ Lorong dan rumah ;

Sebelah Barat        : Jalan Raya/ Jalan Besse Kajuara ;

Yang merupakan Aset milik YAYASAN ANDI SUDIRMAN BONE, Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02500/ Manurungge Atas nama Andi Sudirman, S.H,. M.H ;

  1. Menyatakan bahwa penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah serta bangunan sebagaimana pada petitum angka ke-2 (dua) tersebut oleh Penggugat adalah sah menurut hukum ;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang mengklaim tanah dan bangunan tersebut adalah termasuk “Perbuatan melawan Hukum” ;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar dan/ atau mengganti Kerugian yang dialami Penggugat berupa Kerugian Materiil yang dapat dihitung sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Kerugian Imateriil (moril) Untuk itu secara layak dan patut dinilai dengan sejumlah uang sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah) ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Dan Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak