Petitum |
Primer:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki/merubah nama Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 7308-LT-14122018-0115, Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 7308230107650162, Kartu Keluarga dengan Nomor: 7308230205085210, dari nama tertulis Andi Bahar diubah menjadi A. Bahar;
- Memerintahkan Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintahan Kabupaten Bone untuk mendaftarkan perbaikan/merubah nama Pemohon tersebut dalam Register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Mohon Penetapan yang Se adil-Adilnya. |