Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada pemohon untuk melaporkan penetapan agar Identitas Pemohon atas Nama KEMMANG, NIK: 7308255012980002, Tempat/Tanggal Lahir: Tapong 10 Desember 1998 adalah identitas yang benar sesuai dengan Akta Kelahiran dan Ijazah Pemohon.
- Memerintahkan Pemohon untuk membuat penetapan Identitas atas nama KEMMANG agar di buatkan Kartu Tanda Penduduk baru oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone dan me Non Aktifkan Kartu Tanda Penduduk atas nama IKMAH SARI dan pada Kartu Keluarga Pemohon Yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Utara,Provinsi Kalimantan Timur.
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |