Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan pemutusan sepihak Perjanjian Kredit antara PENGGUGAT dan TERGUGAT oleh TERGUGAT melalui lelang adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun atas objek jaminan kredit PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp1.020.000.000,- (satu miliar dua puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan perkara ini dibacakan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |