Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Wtp Jasmiati Binti H. Abdul Muin Idham Bin Hayang Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jasmiati Binti H. Abdul Muin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI ASRUL AMRI, S.H., M.HJasmiati Binti H. Abdul Muin
Tergugat
NoNama
1Idham Bin Hayang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IDHAM, S.H.Idham Bin Hayang
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa dalam perkara Aqou sebagaimana positum poin 2 (dua) huruf a, yaitu :
  1. Sebidang tanah perumahan beserta rumah dan 2 petak empang yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan terletak di, Jln. Aman, Dusun Tuie, Desa Pude, kecamatan Kajuara, kabupaten bone;, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Dusun Tuie/Jl. Aman
  • Sebelah utara berbatasan dengan empang H. Pema Dg Patanga
  • Sebelah Timur berbatasan dengan empang H.Pema Dg Patanga
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah dan Empang Hadia

Yang diwarisi dari orang tuanya bernama Almarhum H. Muin Dg. Malanye bin Hattu;

  1. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan  Tergugat yang menguasai dan mengerjakan objek sengketa tanpa izin dan persetujuan dari Penggugat adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  2. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat yang tidak mau mengembalikan kepada Penggugat dan tetap mempertahankan objek sengketa adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau membatalkan surat-surat terhadap objek sengketa atas nama Tergugat;
  4. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Penggugat mengalami kerugian Moril dan Materil atas penguasaan objek sengketa oleh Tergugat maka demikian menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Moril kepada Penggugat sebesar sebagaimana diuraikan dalam posita yaitu sebesar Rp 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) + Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom setiap hari keterlambatan yaitu sebesar Rp. 500.000,-(liama ratus ribu rupiah) kepada Penggugat, terhitung semenjak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan menggunakan bantuan alat Negara (polisi/Tni);
  7. Menetapkan biaya berdasarkan hukum;

Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono ).------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak