Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
295/Pid.Sus/2024/PN Wtp | A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. | NAHRUL FAIZAL Alias NAHRUL Bin HAERUDDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 295/Pid.Sus/2024/PN Wtp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2416/P.4.14/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : --------- Bahwa ia Terdakwa Nahrul Faizal Alias Nahrul Bin Haeruddin pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Ling.Lallere’e Kel.Tokaseng Kec.Tellu Siattinge Kab.Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Adalah Positif Mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongn I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika. -------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------- A T A U Kedua : --------- Bahwa ia Terdakwa Nahrul Faizal Alias Nahrul Bin Haeruddin pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Ling.Lallere’e Kel.Tokaseng Kec.Tellu Siattinge Kab.Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Adalah Positif Mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongn I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |