Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.Sus/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. NAHRUL FAIZAL Alias NAHRUL Bin HAERUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 295/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2416/P.4.14/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAHRUL FAIZAL Alias NAHRUL Bin HAERUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SALAHUDDIN, S.HNAHRUL FAIZAL Alias NAHRUL Bin HAERUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 --------- Bahwa ia Terdakwa Nahrul Faizal Alias Nahrul Bin Haeruddin pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Ling.Lallere’e Kel.Tokaseng Kec.Tellu Siattinge Kab.Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • 3 (tiga) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1836 gram
  • 1 (satu) bungkusan tissu didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,9240 gram
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine

Adalah Positif Mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongn I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika. -------

A T A U

Kedua :

--------- Bahwa ia Terdakwa Nahrul Faizal Alias Nahrul Bin Haeruddin pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Ling.Lallere’e Kel.Tokaseng Kec.Tellu Siattinge Kab.Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari senin tanggal 3 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 wita tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di ling.Lallere’e Kel.Tokaseng Kec.Tellu Siattinge Kab.Bone sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
  • Bahwa sekira pukul 17.00 Wita tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menuju Kab.Bone, kemudian skitar pukul 00.30 Wita setelah tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel melakukan pemantauan terhadap tempat yang merupakan tempat dilakukannya tindak pidana narkotika, tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel masuk kedalam rumah tersebut dan menunjukkan surat perintah tugas kepada terdakwa dan mengamankan terdakwa yang sedang berada dalam bengkel miliknya.
  • Bahwa selanjutnya tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) kotak permen mentos berisi 1 (satu) sachet plastik klip merah berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastik dan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastik bening terbungkus tisu dibawah meja di dalam bengkel mobil milik terdakwa dan setelah dilakukan introgasi terhadap barang bukti yang ditemukan, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Lk.Rahim (DPO) selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab: 2420/NNF/V/2024 tanggal 07 Juni 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • 3 (tiga) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1836 gram
  • 1 (satu) bungkusan tissu didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,9240 gram
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine

Adalah Positif Mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongn I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1) UU RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

Pihak Dipublikasikan Ya