Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2024/PN Wtp | BRI UNIT CINNONG | SYAHRIL K | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jun. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2024/PN Wtp | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Jun. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 35.662.565,00 | |||||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 35.662.565,- ( TIGA PULUH LIMA JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH DUA RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 23.987.859,- ( DUA PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS LIMA PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 11.674.706,- ( SEBELAS JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH EMPAT RIBU TUJUH RATUS ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. - Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |