Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah perumahan sengketa; yang terletak di Dusun III, Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Propinsi Sulawesi Selatan dengan batas utara tanah H.Nawi, Timur dengan Jalan Desa, Selatan tanah Langsang, Barat dengan tanah Akistan;
Adalah milik Penggugat yang diperoleh bagian warisan dari orang tuanya bernama BEDDU, Almarhum,dan HAJJA KEDDU,Almarhumah;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat tersebut di atas dan atau tidak mau mengembalikan tanah perumahan sengketa kepada Penggugat, sesuai dengan perjanjian tersebut, adalah merupakan perbuatan ingkar janji;
- Menghukum kepada Para Tergugat dan atau terhadap siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah perumahan sengketa, kemudian menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan polisi;
- Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar uang paksa atas keterlambatan Para Tergugat dalam pelaksanaan Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus Ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak adanya Putusan Hakim berkekuatan hukum tetap
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau : Suatu putusan lain yang dipandang adil menurut hukum ; |