Petitum |
P R I M A I R ;
- Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor: 58821104000130 tertanggal 19 Maret 2021 antara Pengugat dan Para Tergugat sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W23.00075870.AH.05.01 Tahun 2021 Tertanggal 22 Maret 2021 sah secara hukum;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk melunasi hutang yang ditimbulkannya dengan membayar kepada Penggugat sebesar Rp 118.132.500,- (seratus delapan belas juta seratus tiga puluh dua lima ratus rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap atau bersifat inkracht;
- Menyatakan sah secara hukum Sita Jaminan (conservatoir beslaag) Objek Jaminan Fidusia dengan rincian Merek/Type DAIHATSU GRAND MAX 1,5 PICK UP STD FH, Tahun 2019, Warna Putih, No. Rangka MHKP3CA1JKK189097, No. Mesin 3SZDGT6099, No. Polisi: DW8660BR, dan dokumen atas nama: Lubis;
- Menyatakan menurut hukum bilamana Para Tergugat tidak mampu untuk melunasi hutang yang ditimbulkannya dengan membayar kepada Penggugat sebesar Rp 118.132.500,- (seratus delapan belas juta seratus tiga puluh dua lima ratus rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap atau bersifat inkracht, Maka Para Tergugat wajib menyerahkan kepada Penggugat objek jaminan fidusia dengan rincian Merek/Type DAIHATSU GRAND MAX 1,5 PICK UP STD FH, Tahun 2019, Warna Putih, No. Rangka MHKP3CA1JKK189097, No. Mesin 3SZDGT6099, No. Polisi: DW8660BR, dan dokumen atas nama: Lubis, untuk dilakukan eksekusi Karena sah secara hukum menjadi jaminan untuk memenuhi/membayar kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat menyerahkan kepada Penggugat objek jaminan fidusia dengan rincian Merek/Type DAIHATSU GRAND MAX 1,5 PICK UP STD FH, Tahun 2019, Warna Putih, No. Rangka MHKP3CA1JKK189097, No. Mesin 3SZDGT6099, No. Polisi: DW8660BR, dan dokumen atas nama: Lubis, secara sukarela dan jika tidak diserahkan secara sukarela dapat dilakukan upaya paksa dengan bantuan keamanan pihak kepolisian setempat untuk dilakukan eksekusi Karena sah secara hukum menjadi jaminan untuk memenuhi/membayar kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat;
- Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Gugatan Sederhana ini sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.
S U B S I D A I R ;
Dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |