Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2024/PN Wtp 1.Hj. Juhe binti Kamba
2.Pandu bin Kamba
2.Nurmi
3.Abdul. Halim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Juhe binti Kamba
2Pandu bin Kamba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUDDIN, S.H.Hj. Juhe binti Kamba
2SYAMSUDDIN, S.H.Pandu bin Kamba
Tergugat
NoNama
1Nurmi
2Abdul. Halim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bone
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa a quo yang terletak di Dusun Tana Cellae, Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone dengan batas sebagai berikut:
  • Utara dengan Kebun Milik Penggugat
  • Selatan dengan Rumah milik Para Tergugat 
  • Timur dengan Kebun milik Para Tergugat
  • Barat dengan Kebun milik Hj. Bunga

Adalah milik Para Penggugat yang diperoleh sebagai warisan dari orang tuanya yang bernama Kamba (alm);

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai sebagian tanah milik Para Pengugat serta menerbitkan sertipikat hak milik atas obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan sebagian tanah obyek sengketa yang dikuasai dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat yang terbit serta dapat menimbulkan hak  atas nama Para Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak terkait obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar ganti kerugian baik materil maupun in materil sebesar Rp517.500.000 kepada Penggugat.
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini.
  6. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum;

Subsidair;

Atau:

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak