Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 08 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
49/Pdt.G/2024/PN Wtp |
Tanggal Surat |
Senin, 07 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Hj. Juhe binti Kamba | 2 | Pandu bin Kamba |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SYAMSUDDIN, S.H. | Hj. Juhe binti Kamba | 2 | SYAMSUDDIN, S.H. | Pandu bin Kamba |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Nurmi | 2 | Abdul. Halim |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bone |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Primair:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa a quo yang terletak di Dusun Tana Cellae, Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone dengan batas sebagai berikut:
- Utara dengan Kebun Milik Penggugat
- Selatan dengan Rumah milik Para Tergugat
- Timur dengan Kebun milik Para Tergugat
- Barat dengan Kebun milik Hj. Bunga
Adalah milik Para Penggugat yang diperoleh sebagai warisan dari orang tuanya yang bernama Kamba (alm);
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai sebagian tanah milik Para Pengugat serta menerbitkan sertipikat hak milik atas obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan sebagian tanah obyek sengketa yang dikuasai dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun.
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat yang terbit serta dapat menimbulkan hak atas nama Para Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak terkait obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik materil maupun in materil sebesar Rp517.500.000 kepada Penggugat.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini.
- Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum;
Subsidair;
Atau:
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |