Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2018/PN Wtp ADI WIDYA PRAKASA 1.AGUSTINA
2.BAKHTIAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2018/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 03 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADI WIDYA PRAKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YURI GAGARINADI WIDYA PRAKASA
2ABD.RAHMANADI WIDYA PRAKASA
3SURASBI ENBARPI NURADI WIDYA PRAKASA
Tergugat
NoNama
1AGUSTINA
2BAKHTIAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 149.479.226,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.89/5103/8/2016 ; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp.149.479.266,- (seratus empat puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh enam rupiah ). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM 315 Desa Paccing Kecamatan Awangpone Kab. Bone an. Hajja Agustina dan SKKT NO: 269/DS-PC/V/2014 DESA PACCING an. Hajja Agustina yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM 315 Desa Paccing Kecamatan Awangpone Kab. Bone an. Hajja Agustina dan SKKT NO: 269/DS-PC/V/2014 DESA PACCING an. Hajja Agustina berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM 315 Desa Paccing Kecamatan Awangpone Kab. Bone an. Hajja Agustina dan SKKT NO: 269/DS-PC/V/2014 DESA PACCING an. Hajja Agustina untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, agar Ketua Pengadilan Negeri Watampone berkenan mengabulkannya. Terima Kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak