Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2020/PN Wtp MUH..RAMLI FAHROMI YUDISTIRA ALIAS OMI BIN Drs. YUSRAN YUNUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2020/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/37/V/Res.1.6/2020
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUH..RAMLI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHROMI YUDISTIRA ALIAS OMI BIN Drs. YUSRAN YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan disebut juga penganiayaan ringan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana, yang diduga dilakukan oleh Pelaku Anak FAHROMI YUDISTIRA Bin Drs YUSRAN YUNUS terhadap diri Korban ADIL BUDIANA, S.Pd., M.Pd., Bin BUSTAN NAMID dengan cara Pelaku Anak FAHROMI YUDISTIRA Bin Drs YUSRAN YUNUS menendang perut Korban ADIL BUDIANA, S.Pd., M.Pd., Bin BUSTAN NAMID sebanyak 3 ( Tiga ) kali dengan menggunakan kaki kanannya, yang mengakibatkan korban ADIL BUDIANA, S.Pd., M.Pd., Bin BUSTAN NAMID mengalami sakit pada bagian perutnya.

sebagaiamana diatur dan diancam pidana dlaam pasal 352 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya