Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G/2024/PN Wtp | 1.ANDI ST. HAJRAH Binti ANDI PALLAMPA Alias ST. HAJRAH S.Pd, M.M. 2.ANDI UMMIRHAYU, S.T |
H. LATIF | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2024/PN Wtp | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Agu. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ------------------------------------------------------- 2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris Almarhum ANDI PALLAMPA PETTA LAWA dan Almarhumah A. BADDA. ------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan obyek sengketa adalah Sebidang tanah kering berasal dari Almarhum ANDI PALLAMPA PETTA LAWA dan Almarhumah A. BADDA terletak di Dusun Wellulang, Desa Wellulang, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, atas nama A. ST. HAJRAH, S.Pd, M.M, Luas ± 11.136 M2 (Sebelas ribu seratus tiga puluh enam meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
> Sebelah Utara : Badu, Jumatang b. Side > Sebelah Timur : Jumatang b. Side, Kebun (dahulu) A. Badda, (sekarang) Haddade/Murni > Sebelah Selatan : A. Pauseri Petta Sele, Risal, Mili, Tambero/Suka, Senna, Haddise, Mardin > Sebalah Barat : Jalan Raya Adalah milik Penggugat. 4. Menyatakan perbuatan dan Tindakan Tergugat mengklaim dan membalik nama PBB Sebagian tanah obyek sengketa ke atas Namanya tanpa sepengetahuan dan tanpa izin Penggugat adalah merupakan perbuatan dan Tindakan yang sangat merugikan Penggugat. ---------------------------- 5. Menyatakan Menyatakan segala macam surat yang terbit atas obyek sengketa selain atas nama Penggugat adalah tidak mengikat obyek sengketa. -------------------------------------------------------- 6. Menghukum Kepada Tergugat untuk menyerahkan tanah seluas ± 8.700 m2 (delapan ribu tujuh ratus meter persegi) kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat dan beban apapun bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara dari Pihak Kepolisian. --------- 7. Menyatakan menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari setiap mereka lalai mentaati isi putusan. --------------- 8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- DAN ATAU Bilamana Ketua/Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |