Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.NURDIANA, S.H.
2.YUANAWATI, S.H.
MUH. TAUFAN Alias TOPAN Bin A. MUJETABA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2550/P.4.14/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANA, S.H.
2YUANAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. TAUFAN Alias TOPAN Bin A. MUJETABA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa MUH. TAUFAN Alias TOPAN Bin A. MUJETABA pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Lacikong Desa Gattareng Kec. Salomekko Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------

  • Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas awalnya saksi Brigpol Andi Zulfahri dan saksi Briptu Indra Anugrah bersama dengan Tim (mereka adalah anggota satuan Res Narkoba Polres Bone) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh saksi Ardi sehingga saksi Brigpol Andi Zulfahri dan saksi Briptu Indra Anugrah bersama dengan Tim melakukan penyelidikan dan mencoba bertransaksi lagsung dengan saksi Ardi yang kemudian direspon oleh saksi Ardi, sehingga pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar sekitar pukul 21.00 wita bertempat di Jl. Poros Bone Sinjai, Desa Gareccing Kec. Tonra kab. Bone tepatnya dipinggir jalan saksi Brigpol Andi Zulfahri dan saksi Briptu Indra Anugrah bersama dengan Tim melakukan penangkapan terhadap saksi Ardi pada saat transaksi dan pada saat penangkapan ditemukan dalam penguasaan saksi Ardi barang bukti berupa 6 (enam) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu, 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu selain itu ditemukan juga barang bukti berupa sendok takar yang terbuat dari pipet plastik warna biru serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y19 warna silver yang digunakan saksi Ardi untuk berkomunikasi perihal narkotika jenis sabu.
  • Berdasarkan hasil introgasi saksi Brigpol Andi Zulfahri dan saksi Briptu Indra Anugrah bersama dengan Tim terhadap saksi Ardi bahwa barang bukti berupa 6 (enam) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu, 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu, diperoleh dari terdakwa sebanyak 2 (dua) sachet plastik klip bening ukuran sedang dengan berat 2 (dua) gram dengan cara membeli dengan harga Rp. 4.400.000, (empat juta empat ratus ribu rupiah) namun baru dibayar sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), kemudian oleh terdakwa di bagi menjadi beberapa sachet.
  • Berdasarkan keterangan saksi Ardi selanjutnya dilakukan pengembangan dan penagkapan terhadap diri terdakwa pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 wita, bertempat di Desa Gattareng Kec. Salomekko Kab. Bone tepatnya dipinggir jalan.
  • Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa  6 (enam) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,2343 gram, 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,4087, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa MUH. TAUFAN Alias TOPAN Bin A. MUJETABA, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 1734/ NNF/ V/2026 tanggal 08 Mei 2026 dengan pemeriksa yaitu I. II. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. Apt. EKA AGUSTiANI, S. Si., yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 6 (enam) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,2343 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0.1128 gram, 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,4087 setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0.3571 gram, dan terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa masingmasing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa MUH. TAUFAN Alias TOPAN Bin A. MUJETABA pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 wita, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Desa Gattareng Kec. Salomekko Kab. Bone tepatnya dipinggir jalan, bertempat di Jl. Poros Bone - Sinjai, Desa Gareccing Kec. Tonra kab. Bone tepatnya dipinggir jalan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa yang melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas bahwa awalnya dilakukan penangkapan terhadap diri saksi Ardi dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu, 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu yang diperoleh dari terdakwa sebanyak 2 (dua) sachet plastik klip bening ukuran sedang dengan berat 2 (dua) gram dengan cara membeli dengan harga Rp. 4.400.000, (empat juta empat ratus ribu rupiah) namun baru dibayar sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), kemudian oleh terdakwa di bagi menjadi beberapa sachet.
  • Berdasarkan keterangan saksi Ardi selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap diri terdakwa pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 wita, bertempat di Desa Gattareng Kec. Salomekko Kab. Bone tepatnya dipinggir jalan.
  • Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 6 (enam) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,2343 gram, 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,4087, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa MUH. TAUFAN Alias TOPAN Bin A. MUJETABA, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 1734/ NNF/ V/2026 tanggal 08 Mei 2026 dengan pemeriksa yaitu I. II. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. Apt. EKA AGUSTiANI, S. Si., yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 6 (enam) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,2343 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0.1128 gram, 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,4087 setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0.3571 gram, dan terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa masingmasing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya