- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.70/5107/2/2014; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 21.519.609,- (dua puluh satu juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus sembilan rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat keterangan kepemilikan tanah nomor 05/SKT/Kel-PR/AJ/II/2014 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Februari 2014 dengan luas tanah 828 m2 atas nama H Sahabuddin (tergugat I). Atas penyerahan agunan tersebut dibuatkan Surat pernyataan penyerahan agunan tanggal 20 februari 2014 dan Surat Kuasa Menjual Agunan tanggal 20 februari 2014. yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat keterangan kepemilikan tanah nomor 05/SKT/Kel-PR/AJ/II/2014 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Februari 2014 dengan luas tanah 828 m2 atas nama H Sahabuddin (tergugat I). Atas penyerahan agunan tersebut dibuatkan Surat pernyataan penyerahan agunan tanggal 20 februari 2014 dan Surat Kuasa Menjual Agunan tanggal 20 februari 2014.
4. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan berupa Surat keterangan kepemilikan tanah nomor 05/SKT/Kel-PR/AJ/II/2014 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Februari 2014 dengan luas tanah 828 m2 atas nama H Sahabuddin (tergugat I). Atas penyerahan agunan tersebut dibuatkan Surat pernyataan penyerahan agunan tanggal 20 februari 2014 dan Surat Kuasa Menjual Agunan tanggal 20 februari 2014 . untuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |