Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2024/PN Wtp 1.A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
2.RYAN ARDIANSYAH, S.H.
A.ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A.NUR JABAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-865/P.4.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
2RYAN ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A.ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A.NUR JABAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sarmawati, S.H.A.ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A.NUR JABAL
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ;

     -------------- Bahwa ia terdakwa A. ZULKIFLI Alias ZUL Bin A. NUR JABAL bersama lk. MUH. AFDAL Alias AFDAL  Bin AMIRUDDIN  serta Perempuan NURHAYATI   Alias ATI Binti MUH. YAHYA (masing-masing berkas diajukan secara terpisah) pada hari Senin  tanggal 05 Februari 2024 sekitar Pukul 19.00  Wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Kampala Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai ,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai berdasarkan pasal 84 KUHAP bahwa saksi berdomisili di Kabupaten Bone sehingga Pengadilan Negeri Watampone  yang berhak bengadili terdakwa, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I  , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Buareng Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu dan pada saat itu juga saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR menindak lanjuti informasi tersebut selanjutnya menuju ke Desa Buareng Kecamatan Mare Kabupaten Bone dan melihat seseorang (saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN) yang mencurigakan  dan seketika itu juga saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR menghentikan kendaraan seseorang tersebut lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening tepatnya disaku celana sebelah kanan bagian depan saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN  ( dalam berkas terpisah) dan 1 (satu) unit Handphone merek realmi warna abu-abu dengan nomor Sim Card 082 296 146 496 ditemukan disaku celana sebelah kiri bagian depan.
  • Dan selanjutnya saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR mengintorogasi lelaki MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN mengenai barang bukti sabu yang ditemukan dan saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN mengakui adalah sabu yang sebelumnya diperoleh langsung dari terdakwa A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL dan atas pengakuan dari saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN kemudian melakukan pengembangan terhadap terdakwa dan saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR berhasil mengamankan terdakwa yaitu pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wita tepatnya di Desa Kampala Kelurahan Sinjai Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai dan ditemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak kecil merk sampoerna yang didalamnya terdapat 6 (enam) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening dan 1 (satu) buah alat isap/ sabu /bong lengkap dengan pyreks kaca dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor sim card 085 299 641 977 ditemukan diatas meja didalam rumah terdakwa.
  • Dan selanjutnya saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR  mengintrogasi terdakwa mengenai barang bukti sabu yang ditemukan dan penguasaan terdakwa dan barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN yang terdakwa berikan secara Cuma-Cuma/ gratis dan terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA (dalam berkas terpisah) seharga Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah)  sehingga pada saat itu juga saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR melakukan pengembangan terhadap saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA dan berhasil ditangkap pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 23.30 Wita tepatnya di Dusun Pakkita Desa Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai dan ditemukan barang bukti dalam penguasaan saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA (dalam berkas terpisah) berupa 1 (satu) buah tas kecil warna kuning yang didalamnya terdapat 8 (delapan) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening, 17 (tujuh belas) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip /bening yang ditemukan di dalam rak pakaian kamar saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA dan juga ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna biru dengan nomor sim card 085 256 275 983 yang sementara dipegang oleh saksi NURHAYATI Alias ATI Bin MUH. YAHYA.
  • Selanjutnya saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR mengintrogasi saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA  mengenai barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa dan saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA mengakui bahwa sabu tersebut sebanyak 1 (satu) sachet ukuran sedang sebelumnya telah diberikan kepada terdakwa dengan cara dibeli dengan harga Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa hasil introgasi terhadap saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN dan saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA diperoleh dari lelaki TIAR yang beralamat di Kabupaten Sinjai  dan atas pengakuan dari saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA kemudian saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR melakukan pengembangan terhadap lelaki TIAR namun tidak ditemukan dan masuk dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS).selanjutnya terdakwa, saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN dan saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk di proses lebih lanjut
  • Bahwa atas pengakuan terdakwa berawal terdakwa menghubungi saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA dan menyampaikan adakah kita tahu penjual sabu mauka beli Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dijawab oleh saksi NURHAYATI “ Ada disini titipan orang kesinimi “ selanjutnya terdakwa langsung ke rumah saksi NURHAYATI kemudian terdakwa memberikan harga sabu sebanyak Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang dan setelah terdakwa menerima sabu dari saksi NURHAYATI terdakwa langsung pulang ke rumahnya lalu membatriks /membagi sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan berselang beberapa saat saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN menghubungi terdakwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita dan menyampaikan “ ada sedikit sabuta ETTA, mau kasian pake karena lama tidak pernah pakai “  dan dijawab oleh terdakwa  “ ada disini tapi untuk saya pakai juga, kalau mauki kesinimi kerumah “ dan tidak lama kemudian saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN datang ke rumah terdakwa dan kemudian terdakwa memberikan sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil kepada saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN secara Cuma-Cuma/ gratis setelah itu terdakwa langsung pergi.
      • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 0638/NNF/II/2024  tanggal 15 Februari  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P  dan Apt. Eka Agustiani,S.Si  yang pada pokoknya menerangkan bahwa 6 (sachet) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2893 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,2271  gram ,1 (satu) botol plastik berisi Urine milik A. ZULKIFLI Alias ZUL Bin A. NUR JABAL Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,0647 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,0433  gram, 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 8 (delapan) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1, 9168 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 1,8346 gram, 17 (tujuh belas) sachet plstik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,0115 dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,8403  gram milik NURHAYATI Alias ATI Binti MUH YAHYA Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA Negatif mengandung Metamfetamina.

 

     ----------------Perbuatan terdakwa A. ZULKIFLI Alias ZUL Bin A. NUR JABAL sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..

 

ATAU

 

KEDUA :                                              

-------------- Bahwa ia terdakwa A. ZULKIFLI Alias ZUL Bin A. NUR JABAL bersama lk. MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN  serta Perempuan NURHAYATI   Alias ATI Binti MUH. YAHYA (masing-masing berkas diajukan secara terpisah) pada hari Senin  tanggal 05 Februari 2024 sekitar Pukul 19.00  Wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Kampala Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai ,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai berdasarkan pasal 84 KUHAP bahwa saksi berdomisili di Kabupaten Bone sehingga Pengadilan Negeri Watampone  yang berhak bengadili terdakwa, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Buareng Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu dan pada saat itu juga saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR menindak lanjuti informasi tersebut selanjutnya menuju ke Desa Buareng Kecamatan Mare Kabupaten Bone dan melihat seseorang ( saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN) yang mencurigakan  dan seketika itu juga saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR menghentikan kendaraan seseorang tersebut lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening tepatnya disaku celana sebelah kanan bagian depan saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN  ( dalam berkas terpisah) dan 1 (satu) unit Handphone merek realmi warna abu-abu dengan nomor Sim Card 082 296 146 496 ditemukan disaku celana sebelah kiri bagian depan.
  • Dan selanjutnya saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR mengintorogasi lelaki MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN mengenai barang bukti sabu yang ditemukan dan saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN mengakui adalah sabu yang sebelumnya diperoleh langsung dari terdakwa A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL dan atas pengakuan dari saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN kemudian melakukan pengembangan terhadap terdakwa dan saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR berhasil mengamankan terdakwa yaitu pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wita tepatnya di Desa Kampala Kelurahan Sinjai Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai dan ditemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak kecil merk sampoerna yang didalamnya terdapat 6 (enam) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening dan 1 (satu) buah alat isap/ sabu /bong lengkap dengan pyreks kaca dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor sim card 085 299 641 977 ditemukan diatas meja didalam rumah terdakwa.
  • Dan selanjutnya saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR  mengintrogasi terdakwa mengenai barang bukti sabu yang ditemukan dan penguasaan terdakwa dan barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN yang terdakwa berikan secara Cuma-Cuma/ gratis dan terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA (dalam berkas terpisah) seharga Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah)  sehingga pada saat itu juga saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR melakukan pengembangan terhadap saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA dan berhasil ditangkap pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 23.30 Wita tepatnya di Dusun Pakkita Desa Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai dan ditemukan barang bukti dalam penguasaan saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA (dalam berkas terpisah) berupa 1 (satu) buah tas kecil warna kuning yang didalamnya terdapat 8 (delapan) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening, 17 (tujuh belas) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip /bening yang ditemukan di dalam rak pakaian kamar saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA dan juga ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna biru dengan nomor sim card 085 256 275 983 yang sementara dipegang oleh saksi NURHAYATI Alias ATI Bin MUH. YAHYA.
  • Selanjutnya saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR mengintrogasi saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA  mengenai barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa dan saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA mengakui bahwa sabu tersebut sebanyak 1 (satu) sachet ukuran sedang sebelumnya telah diberikan kepada terdakwa dengan cara dibeli dengan harga Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa hasil introgasi terhadap saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN dan saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA diperoleh dari lelaki TIAR yang beralamat di Kabupaten Sinjai  dan atas pengakuan dari saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA kemudian saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR melakukan pengembangan terhadap lelaki TIAR namun tidak ditemukan dan masuk dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS).selanjutnya terdakwa, saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN dan saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk di proses lebih lanjut
  • Bahwa atas pengakuan terdakwa berawal terdakwa menghubungi saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA dan menyampaikan adakah kita tahu penjual sabu mauka beli Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dijawab oleh saksi NURHAYATI “ Ada disini titipan orang kesinimi “ selanjutnya terdakwa langsung ke rumah saksi NURHAYATI kemudian terdakwa memberikan harga sabu sebanyak Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang dan setelah terdakwa menerima sabu dari saksi NURHAYATI terdakwa langsung pulang ke rumahnya lalu membatriks /membagi sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan berselang beberapa saat saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN menghubungi terdakwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita dan menyampaikan “ ada sedikit sabuta ETTA, mau kasian pake karena lama tidak pernah pakai “  dan dijawab oleh terdakwa  “ ada disini tapi untuk saya pakai juga, kalau mauki kesinimi kerumah “ dan tidak lama kemudian saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN datang ke rumah terdakwa dan kemudian terdakwa memberikan sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil kepada saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN secara Cuma-Cuma/ gratis setelah itu terdakwa langsung pergi.
      • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 0638/NNF/II/2024  tanggal 15 Februari  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P  dan Apt. Eka Agustiani,S.Si  yang pada pokoknya menerangkan bahwa 6 (sachet) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2893 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,2271  gram ,1 (satu) botol plastik berisi Urine milik A. ZULKIFLI Alias ZUL Bin A. NUR JABAL Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,0647 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,0433  gram, 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 8 (delapan) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1, 9168 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 1,8346 gram, 17 (tujuh belas) sachet plstik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,0115 dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,8403  gram milik NURHAYATI Alias ATI Binti MUH YAHYA Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA Negatif mengandung Metamfetamina.

 

     ----------------Perbuatan terdakwa A. ZULKIFLI Alias ZUL Bin A. NUR JABAL sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KETIGA :                                            

-------------- Bahwa ia terdakwa A. ZULKIFLI Alias ZUL Bin A. NUR JABAL bersama lk. MUH. AFDAL Alias AFDAL  Bin AMIRUDDIN  serta Perempuan NURHAYATI   Alias ATI Binti MUH. YAHYA (masing-masing berkas diajukan secara terpisah) pada hari Senin  tanggal 05 Februari 2024 sekitar Pukul 19.00  Wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Kampala Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai ,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai berdasarkan pasal 84 KUHAP bahwa saksi berdomisili di Kabupaten Bone sehingga Pengadilan Negeri Watampone  yang berhak bengadili terdakwa, ia terdakwa Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri  , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Buareng Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu dan pada saat itu juga saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR menindak lanjuti informasi tersebut selanjutnya menuju ke Desa Buareng Kecamatan Mare Kabupaten Bone dan melihat seseorang ( saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN) yang mencurigakan  dan seketika itu juga saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR menghentikan kendaraan seseorang tersebut lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening tepatnya disaku celana sebelah kanan bagian depan saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN  ( dalam berkas terpisah) dan 1 (satu) unit Handphone merek realmi warna abu-abu dengan nomor Sim Card 082 296 146 496 ditemukan disaku celana sebelah kiri bagian depan.
  • Dan selanjutnya saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR mengintorogasi lelaki MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN mengenai barang bukti sabu yang ditemukan dan saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN mengakui adalah sabu yang sebelumnya diperoleh langsung dari terdakwa A. ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL Bin A. NUR JABAL dan atas pengakuan dari saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN kemudian melakukan pengembangan terhadap terdakwa dan saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR berhasil mengamankan terdakwa yaitu pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wita tepatnya di Desa Kampala Kelurahan Sinjai Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai dan ditemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak kecil merk sampoerna yang didalamnya terdapat 6 (enam) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening dan 1 (satu) buah alat isap/ sabu /bong lengkap dengan pyreks kaca dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor sim card 085 299 641 977 ditemukan diatas meja didalam rumah terdakwa.
  • Dan selanjutnya saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR  mengintrogasi terdakwa mengenai barang bukti sabu yang ditemukan dan penguasaan terdakwa dan barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN yang terdakwa berikan secara Cuma-Cuma/ gratis dan terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA (dalam berkas terpisah) seharga Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah)  sehingga pada saat itu juga saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR melakukan pengembangan terhadap saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA dan berhasil ditangkap pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 23.30 Wita tepatnya di Dusun Pakkita Desa Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai dan ditemukan barang bukti dalam penguasaan saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA (dalam berkas terpisah) berupa 1 (satu) buah tas kecil warna kuning yang didalamnya terdapat 8 (delapan) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening, 17 (tujuh belas) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip /bening yang ditemukan di dalam rak pakaian kamar saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA dan juga ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna biru dengan nomor sim card 085 256 275 983 yang sementara dipegang oleh saksi NURHAYATI Alias ATI Bin MUH. YAHYA.
  • Selanjutnya saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR mengintrogasi saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA  mengenai barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa dan saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA mengakui bahwa sabu tersebut sebanyak 1 (satu) sachet ukuran sedang sebelumnya telah diberikan kepada terdakwa dengan cara dibeli dengan harga Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa hasil introgasi terhadap saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN dan saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA diperoleh dari lelaki TIAR yang beralamat di Kabupaten Sinjai  dan atas pengakuan dari saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA kemudian saksi AIPDA ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG bersama BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR melakukan pengembangan terhadap lelaki TIAR namun tidak ditemukan dan masuk dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS).selanjutnya terdakwa, saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN dan saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk di proses lebih lanjut
  • Bahwa atas pengakuan terdakwa berawal terdakwa menghubungi saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA dan menyampaikan adakah kita tahu penjual sabu mauka beli Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dijawab oleh saksi NURHAYATI “ Ada disini titipan orang kesinimi “ selanjutnya terdakwa langsung ke rumah saksi NURHAYATI kemudian terdakwa memberikan harga sabu sebanyak Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang dan setelah terdakwa menerima sabu dari saksi NURHAYATI terdakwa langsung pulang ke rumahnya lalu membatriks /membagi sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan berselang beberapa saat saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN menghubungi terdakwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita dan menyampaikan “ ada sedikit sabuta ETTA, mau kasian pake karena lama tidak pernah pakai “  dan dijawab oleh terdakwa  “ ada disini tapi untuk saya pakai juga, kalau mauki kesinimi kerumah “ dan tidak lama kemudian saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN datang ke rumah terdakwa dan kemudian terdakwa memberikan sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil kepada saksi MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN secara Cuma-Cuma/ gratis setelah itu terdakwa langsung pergi.
  • Bahwa sabu yang dibeli dari saksi NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA baru saja terdakwa telah kiomsumsi didalam kamar terdakwa dan tiba-tiba terdakwa mendengar suara ketukan pintu dan pada saat terdakwa membuka pintu ternyata yang datang adalah Petugas Kepolisian kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa . 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak kecil merk sampoerna yang didalamnya terdapat 6 (enam) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening dan 1 (satu) buah alat isap/ sabu /bong lengkap dengan pyreks kaca dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor sim card 085 299 641 977 ditemukan diatas meja didalam kamar rumah terdakwa.
  • Bahwa adapun cara terdakwa mengkomsumsi sabu awalanya terdakwa merakit bong/alat pengisap sabu yang terbuat dari botol kaca lalu mengisinya dengan air kemudian mengambil pyreks kaca lalu memasukkan sebagian serbuk sabu dengan menggunakan pipet plastik diantara 6 (enam) sachet sabu yang ditemukan oelah Petugas Kepolisian stelah itu terdakwa menyambungkan pyreks kaca tersebut ke salah satu pipet plastik yang sudah terpasang pada bong pengisap kemudian bagian bawah dari kaca pyreks tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas dengan api kecil dan asap dari pembakaran terssebut terdakwa isap .
      • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 0638/NNF/II/2024  tanggal 15 Februari  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P  dan Apt. Eka Agustiani,S.Si  yang pada pokoknya menerangkan bahwa 6 (sachet) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2893 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,2271  gram ,1 (satu) botol plastik berisi Urine milik A. ZULKIFLI Alias ZUL Bin A. NUR JABAL Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,0647 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,0433  gram, 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik MUH. AFDAL Alias AFDAL Bin AMIRUDDIN Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 8 (delapan) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1, 9168 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 1,8346 gram, 17 (tujuh belas) sachet plstik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,0115 dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,8403  gram milik NURHAYATI Alias ATI Binti MUH YAHYA Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik NURHAYATI Alias ATI Binti MUH. YAHYA Negatif mengandung Metamfetamina.

 

      ----------------Perbuatan terdakwa A. ZULKIFLI Alias ZUL Bin A. NUR JABAL sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 127  ayat (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya