Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa IRFANSYAH Alias MORI Bin SAHARUDDIN, pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pisang No.6 RT 004 RW 001 Kel. Jeppe’e Kec. Tanete Riattang barat Kab. Bone atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 wita ketika terdakwa ke rumah lk. CILU (Dpo) di Kampung Lacokkong Kecamatan Tanete Riattang barat Kabupaten Bone setelah sampai dirumah tersebut terdakwa bertemu dengan lk.CILU lalu mengatakan “adakah paket 100” kemudian lk.CILU menjawab “ada mau berapa paket ” dan terdakwa mengatakan mau “3 (tiga) paket” lalu lk CILU memberikan 1 (satu) sachet yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu dimana terdakwa menerimanya lalu menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa langsung kembali kerumahnya.
- Bahwa setelah terdakwa sampau dirumahnya dan langsung masuk dalam kamar lalu menyimpan narkotika jenis shabu yang dibelinya tersebut di dalam lemari tepatnya di lipatan baju dan untuk alat isap sebelumnya sudah simpan di dalam lelami kemudian terdakwa keluar pergi kerumah teman untuk mengambil mobil dan pergi menjemput penumpang sekitar pukul 10.00 wita kemudian berangkat membawa penumpang ke Makassar.
- Bahwa sekitar pukul 22.00 wita terdakwa mendengar informasi kalau ada penggerebekan dirumahnya dimana Petugas Kepolisian menemukan Narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan didalam lemari sebelumnya dimana istri terdakwa di bawa ke kantor Polda Sulsel untuk memberikan keterangan karena pada waktu itu terdakwa sempat bersembunyi namun karena terdakwa kasian terhadap istrinya dan anaknya akhirnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 11. 00 wita terdakwa menyerahkan diri di Direktorat Narkoba Polda Sulsel.
- Bahwa setelah terdakwa menyerahkan diri kemudian diinterogasi dimana diakui barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu yang didalam terdapat 3 (tiga) sachet plastik klip kecil yang diakui oleh terdakwa adalah miliknya dan diperoleh dari lk. CILU (Dpo) dengan tujuan untuk dikomsumsi lalu dilakukan pengembangan terhadap lk. CILU namun tidak ditemukan dan adapun kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 0777/NNF/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 , yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SulSel Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1693 gram dan 1 (satu) set alat bong milik IRFANSYAH Alias MORI Bin SAHARUDDIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------------------------------------------------------ A t a u ---------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa IRFANSYAH Alias MORI Bin SAHARUDDIN, pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pisang No.6 RT 004 RW 001 Kel. Jeppe’e Kec. Tanete Riattang barat Kab. Bone atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 wita ketika terdakwa ke rumah lk. CILU (Dpo) di Kampung Lacokkong Kecamatan Tanete Riattang barat Kabupaten Bone setelah sampai dirumah tersebut terdakwa bertemu dengan lk.CILU lalu mengatakan “adakah paket 100” kemudian lk.CILU menjawab “ada mau berapa paket ” dan terdakwa mengatakan mau “3 (tiga) paket” lalu lk CILU memberikan 1 (satu) sachet yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu dimana terdakwa menerimanya lalu menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa langsung kembali kerumahnya.
- Bahwa setelah terdakwa sampau dirumahnya dan langsung masuk dalam kamar lalu menyimpan narkotika jenis shabu yang dibelinya tersebut di dalam lemari tepatnya di lipatan baju dan untuk alat isap sebelumnya sudah simpan di dalam lelami kemudian terdakwa keluar pergi kerumah teman untuk mengambil mobil dan pergi menjemput penumpang sekitar pukul 10.00 wita kemudian berangkat membawa penumpang ke Makassar.
- Bahwa sekitar pukul 22.00 wita terdakwa mendengar informasi kalau ada penggerebekan dirumahnya dimana Petugas Kepolisian menemukan Narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan didalam lemari sebelumnya dimana istri terdakwa di bawa ke kantor Polda Sulsel untuk memberikan keterangan karena pada waktu itu terdakwa sempat bersembunyi namun karena terdakwa kasian terhadap istrinya dan anaknya akhirnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 11. 00 wita terdakwa menyerahkan diri di Direktorat Narkoba Polda Sulsel.
- Bahwa setelah terdakwa menyerahkan diri kemudian diinterogasi dimana diakui barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu yang didalam terdapat 3 (tiga) sachet plastik klip kecil yang diakui oleh terdakwa adalah miliknya dan diperoleh dari lk. CILU (Dpo) dengan tujuan untuk dikomsumsi lalu dilakukan pengembangan terhadap lk. CILU namun tidak ditemukan dan adapun kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 0777/NNF/II/2024 tanggal 28 Februari 2024, yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SulSel Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1693 gram dan 1 (satu) set alat bong milik IRFANSYAH Alias MORI Bin SAHARUDDIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |