| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2026/PN Wtp | Masdir alias Baco | 1.Nursang binti Ukkase 2.Kaci |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2026/PN Wtp | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Primair
Utara : Tanah dan Rumah Jawa Timur : Tanah Emmi binti Hasang Selatan : Tanah dan Rumah Nursang Barat : Jalanan Adalah milik Penggugat yang diperoleh dengan cara dibeli dari Bohari; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat II yang menjual objek sengketa tersebut kepada orang tua tergugat I tampa sepengetahuan dan seizin Penggugat Adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai objek sengketa tersebut dan menerbitkan sertipikat melalui Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang diterbitkan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat yang berkaitan dengan objek sengketa adalah tidak mengikat dan batal demi hukum; 7. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongka objek sengketa, kemudian menyerahkan kepada Penggugat secara tampa syarat; 8. Menghukum pula kepada Tergugat I, Tergugat II, DAN Turut Tergugat untuk membayar secara Bersama-sama segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Subsidair Apabila Ketua Pengadilan Negri Watampone, Cq. Majelis Hakim yang mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
