Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Wtp Masdir alias Baco 1.Nursang binti Ukkase
2.Kaci
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Masdir alias Baco
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali Imran, S.H.Masdir alias Baco
Tergugat
NoNama
1Nursang binti Ukkase
2Kaci
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa tersebut diatas adalah milik penggugat yang dibeli pada tahun 1981 dari Bohari dengan harga Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa lokasi tanah obyek sengketa yang terletak di Dusun Takku, Desa Waji, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara : Tanah dan Rumah Jawa

Timur : Tanah Emmi binti Hasang

Selatan : Tanah dan Rumah Nursang

Barat : Jalanan

Adalah milik Penggugat yang diperoleh dengan cara dibeli dari Bohari;

4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat II yang menjual objek sengketa tersebut kepada orang tua tergugat I tampa sepengetahuan dan seizin Penggugat Adalah perbuatan melawan hukum;

5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai objek sengketa tersebut dan menerbitkan sertipikat melalui Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;

6. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang diterbitkan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat yang berkaitan dengan objek sengketa adalah tidak mengikat dan batal demi hukum;

7. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongka objek sengketa, kemudian menyerahkan kepada Penggugat secara tampa syarat;

8. Menghukum pula kepada Tergugat I, Tergugat II, DAN Turut Tergugat untuk membayar secara Bersama-sama segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

Apabila Ketua Pengadilan Negri Watampone, Cq. Majelis Hakim yang mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak