Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. ASRUL AFANDI Bin RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1234/P.4.14/EKU.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRUL AFANDI Bin RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suradi,S.H.ASRUL AFANDI Bin RAHMAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

   Bahwa  ia terdakwa  ASRUL AFANDI Bin RAHMAN, pada hari Kamis tanggal 18 April  2024 sekitar pukul 13.28 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April dalam  kurun waktu tahun 2024, bertempat di Ajjalireng II Desa Ajjalireng Kecamatan TellusiattingE Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Watampone, ia terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiriatau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia memaksaorang supaya memberikan sesuatu barang yang sebagian atau keseluruhannya milik orang tersebut atau milik oran lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekitar Tahun 2020, Sekitar pukul 19.30 Wita, terdakwa sementara dirumahnya melihat lelaki HARMAN duduk di teras rumahnya kebetulan terdakwa tetangga rumah yang jaraknya sekitar 2 (dua) meter lalu terdakwa keluar dari rumahnya lewat pintu belakang rumah terdakwa karena sendal terdakwa  disimpan dibagian belakang rumahnya, sementara terdakwa jalan disamping rumahnya pada saat itu terdakwa melihat dari jendela rumah saksi korban WULAN FITRYAH DEWI, S.M. Binti JANI sementara telanjang mau menggunakan pakaian sehingga pada saat itu terdakwa mengambil handphone miliknya  jenis OPPO A7 lalu menekan fitur Rekam Video dan merekam video saksi WULAN FITRYAH DEWI, S.M. Binti JANI yang sedang telanjang tanpa sepengetahuan dari saksi korban WULAN FITRYAH DEWI, S.M. Binti JANI dan setelah merekam vidio saksi korban selanjutnya terdakwa menuju keteras rumah lelaki HARMAN dan duduk bersama lelaki HARMAN.
  • Dan pada  akhir tahun 2020 terdakwa menjual Handphone OPPO A7 miliknya tersebut dan mencabut memori penyimpanan data Handphone OPPO A7 tersebut lalu menyimpan memori penyimpanan data tersebut di rumah terdakwa.
  • Dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 terdakwa menemukan memori penyimpanan data tersebut didalam lemari pakaian di dalam kamar terdakwa lalu memasukkan memori penyimpanan  data tersebut kedalam Handphone OPPO milik Orangtua terdakwa dan menemukan video tersebut lalu memindahkannya ke Handphone merk Iphone XR Putih IMEI : 35 734509356985 1 IMEI2 : 35 734509354871 5 milik terdakwa.
  • Dan kemudian pada hari Kamis Tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 13.28 Wita terdakwa menghubungi saksi korban lewat media sosial Instagram atas nama tehpociimks dan skc14116 dimana pada saat itu terdakwa mengancam saksi korban dengan cara akan menyebarkan foto dan vidio saksi korban dalam keadaan telanjang namun pada saat itu terdakwa di blokir oleh saksi korban sehingga terdakwa menghubungi kembali saksi korban dengan menggunakan media sosial whatsApp dengan nomor 085657007023 dan 088202034146 yang mana didalam isi pesan terdakwa mengirim foto dan vidio saksi korban dalam keadaan telanjang dan terdakwa mengaku telah menyampaikan pada lelaki HERMAN tentang vidio tersebut serta terdakwa mengancam akan meyebarkan foto dan vidio tersebut apabila tidak mengirimkan uang di rekening BCA dengan nomor 8801345379 atas nama Ahmad Supriadi senilai Rp. 3.000.000.,(tiga juta rupiah) namun saksi korban tidak mengirimkan dengan alasan bahwa di BRI link tidak bisa mengirim ke rekening BCA lalu terdakwa meminta untuk dikirimkan ke nomor rekening BRI, sehingga pada saat itu terdakwa mengirimkan nomor rekening BRI atas nama GILANG ke saksi korban namun saksi  korban tidak mengirim lagi dengan alasan hujan lalu terdakwa selalu menghubungi saksi korban namun tidak di respon dan sekitar setengah kemdudian terdakwa dihubungi oleh lelaki HARDI (suami saksi korban) melalui Chat bahwa saya sudah mengetahui  siapa saya sebenarnya sehingga pada saat itu terdakwa merasa takut dan pada keesokan harinya saya mengakui perbuatan terdakwa dan meminta maaf melalui chat.
  • Bahwa atas pengakuan saksi korban yang menjelaskan awalnya terdakwa ASRUL AFANDI Alias ANDU Bin RAHMAN.dengan nomor handpone 0856577007023 dan 0882020343146 pengancaman melalui media sosial elektronik terhadap diri Saksi korban dengan cara pada hari Kamis tanggal 18  April 2024 sekitra pukul 13.28 Wita., tiba-tiba saja terdakwa dengan menggunakan akun Instagram tehpociimks mengirimkan / pesan chat ke Instagram saksi dengan menggunakan nomor handpone 0856577007023 yang mana pesan / chat terdakwa mengancam akan menyebarluaskan video telanjang / bugil saksi korban, “ Mau aku sebar ka Vidio mu atau kau mau malu, aku ada ambil Vidio mu yang lagi telajang sementara mau ganti baju,gimanaa????atau aku sebarin ka “ namun saat itu Saksi korban tidak membalas dan langsung membelokir akun tersebut keesokan harinya yakni pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 13.28 Wita terdakwa kembali menghubungi Saksi korban melalui pesan WhatsApp dengan nomor handpone 0856577007023  “ P P “Saksi korban balas “ Iye “ terdakwa membalas “ Aku minta uang, kalau engga Vidio kamu yang telanjang yang mau pake baju aku sebarin ke semua orang, terutama keluarga  mu kalau tidak mau malu bayar, ingat jagan sampai suami mu tau kalau suami mu tau kamu liat ajaa, cukup kita berdua aja yang tau, biar kamu aman, kamu punya usaha jangan sampai hancur, paham “ Saksi korban balas “ Kamu syp Mana coba vidionya liat “ dijawab oleh terdakwa “ Kamu mau liat Vidio nya Wulan “ Saksi korban jawab “ Iyaa coba bede liat haha Sembarang to sedding “ Terdakwa membalas chat saksi “ Kalau udah liat Vidio nya gimana?? “ Saksi korban jawab “ Ya liat Dari mana dpt vidionya kamu ngintip saya kah? “ dijawab oleh terdakwa “ Kalau aku kasi  liat lu mau bayar saya? “ saksi korban balas “ Hahaha Liat dl vidionya woy “ terdakwa lalu mengirim foto Screencapture satu kali cuplikan “saat itu saksi korban sempat melihat dan merekam dengan menggunakan handpone lain, terdakwa sempat ciscall dan Saksi korban balas “ Org gila  Wkwkwk Editannya kurang pro “dibalas oleh terdakwa” Oh masih bilang editan “ saya balas “ Hahaha org gila mmg “ terdakwa balas “ Mau aku sebar kaa?? “ saya balas “ Hahaha sebarkan saja editan mu tatanya  video “ dijawab oleh terdakwa “ Hahahaha iya editan, nanti kalau udah ke sebar baru kamu liat oh ternyata bukan editan “ saksi korban jawab “ Jelas itu editanmu “ dijawab oleh terdakwa “ Itu aku cuman Ss aja kirim ke kamu “ saksi korban jawab “ Sebar saja klo mmg saya brrti km intip saya yaaaa “ dijawab oleh terdakwa “ Yaaaaa saya sebar “ setelah itu saksi korban membelokir nomor WhtasApp terdakwa.
  • Kemudian malam harinya sekitar pukul 22.48 Wita terdakwa kembali mengirimkan pesan di Isntagram dengan nama akun skc14116 “ Kamu bukaa sekarang block mu dan kamu cheat aku sekarang juga kami liat Vidio mu sendiri itu editan apaa bukan,biar kamu liat sendiri Vidio mu itu 2 menit, kamu cheat aku sekarang jugaa karena saya mau kirimin Vidio kamu biar maku liat “ saat itu saksi korban langsung membelokir akun Instagram terdakwa selanjutnya terdakwa lalu mengomentari story akun olshop saksi korban “ Kenapa block nya engga di bukaaa aku mau kasih liat Vidio mau kamu liat senidiri itu editan apa bukan,kamu cheat aku sekarang jugaaa biar kamu liat Vidio mu itu editan apa bukan Cheat aku sekarang dan kamu liat Vidio mu itu sendiri editan apa bukan “ saksi korban kembali membelokir akun Instagram terdakwa, keesokan harinya terdakwa kembali menghubungi saksi korban  melalui WhatsApp dengan nomor handpone 0882020343146 “ P Wulan Iyya Harman,ada ku ambil Vidio mu, aja memang marukka aja memang mu pidanggi Hardy kalau na tau memang Hardy Dee,atau mau ko liat ii video mu?? Idi na bawang missenggi, pinjam KA Dolo dui mu engga Lo waja kalau na tau memang Hardy deee, Atau mauko liat ii Vidio mu? “ saksi korban membelokir akun WhatsApp terdakwa sekitar pukul 12.50, setelah itu saksi korban kembali membuka belokir WhatsApp terdakwa pada pukul 13.29 Wita. Saksi korban  menghubungi terdakwa chat WhastApp “ Knpa bisa di di qta kirim coba kuliat vidionya Brp mmg uang naminta “  terdakwa menjawab dan menghapus pesan chatnya lalu kemudian mengirim foto Screencapture satu kali cuplikan “ Aja memang mutanya Hardy Wulan kita mi saja yang tau i “ saksi korban menjawab “ Vidio kuminta bukan foto Brp naminta mmg uang kah? Knpa kah ada video bgtu Editan itu Kirim coba rekeningnya brp naminta “ terdakwa menjawab “ Tunggu Aja memang mu tanya Hardy Wulan Sudah muliat ni Vidio nya? “  saksi korban menjawab “ Mana blmpi kuliat Knpa dihapus Ada betulan ji kah Bukan saya kapang itu weh “  terdakwa menghapus video “ Itabawanni Dolo Jaganko tanya Hardy wahh,kitami saja yang tau ii sudah muliat mi video nya? “, terdakwa yang mana saat itu terdakwa meminta untuk mengirimkan/mentransfer sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), kemudian malam itu saksi korban tidak merespon permintaan terdakwa, namun terdakwa terus meminta sejumlah uang kepada Saksi korban, sehingga atas kejadian tersebut saksi korban merasa terauma dan ketakutan dengan adanya kejadian ini dan melaporkan kejadian ini ke Pihak Kepolisian.
  • Bahwa Ahli juga menjelaskan perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai perbuatan mentransmisikan atau mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik kepada korban yakni mengirimkan pesan teks melalui media whatsapp dan instagram dan sebagai sebagai Pemerasan dan atau pengancaman melalui sarana elektronik yakni berupa permintaan uang yang jika tidak diberikan uang yang dimintakan akan disebarkan video pribadi korban yang memuat ketelanjangan diri korban.

 

-------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal  45  ayat (10)  Jo Pasal 27 B ayat (2) UU RI No.1  Tahun 2024   tentang perubahan  perubahan kedua atas  Undang-Undang  RI  No. 11 Tahun 2008   tentang Informasi dan Transakksi Elektronik. 

A T A U

 

KEDUA :

-------Bahwa  ia terdakwa  ASRUL AFANDI Bin RAHMAN, pada hari Kamis tanggal 18 April  2024 sekitar pukul 13.28 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April dalam  kurun waktu tahun 2024, bertempat di Ajjalireng II Desa Ajjalireng Kecamatan TellusiattingE Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Watampone, ia terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti , perbuatan mana dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekitar Tahun 2020, Sekitar pukul 19.30 Wita, terdakwa sementara dirumahnya melihat lelaki HARMAN duduk di teras rumahnya kebetulan terdakwa tetangga rumah yang jaraknya sekitar 2 (dua) meter lalu terdakwa keluar dari rumahnya lewat pintu belakang rumah terdakwa karena sendal terdakwa  disimpan dibagian belakang rumahnya, sementara terdakwa jalan disamping rumahnya pada saat itu terdakwa melihat dari jendela rumah saksi korban WULAN FITRYAH DEWI, S.M. Binti JANI sementara telanjang mau menggunakan pakaian sehingga pada saat itu terdakwa mengambil handphone miliknya  jenis OPPO A7 lalu menekan fitur Rekam Video dan merekam video saksi WULAN FITRYAH DEWI, S.M. Binti JANI yang sedang telanjang tanpa sepengetahuan dari saksi korban WULAN FITRYAH DEWI, S.M. Binti JANI dan setelah merekam vidio saksi korban selanjutnya terdakwa menuju keteras rumah lelaki HARMAN dan duduk bersama lelaki HARMAN.
  • Dan pada  akhir tahun 2020 terdakwa menjual Handphone OPPO A7 miliknya tersebut dan mencabut memori penyimpanan data Handphone OPPO A7 tersebut lalu menyimpan memori penyimpanan data tersebut di rumah terdakwa.
  • Dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 terdakwa menemukan memori penyimpanan data tersebut didalam lemari pakaian di dalam kamar terdakwa lalu memasukkan memori penyimpanan  data tersebut kedalam Handphone OPPO milik Orangtua terdakwa dan menemukan video tersebut lalu memindahkannya ke Handphone merk Iphone XR Putih IMEI : 35 734509356985 1 IMEI2 : 35 734509354871 5 milik terdakwa.
  • Dan kemudian pada hari Kamis Tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 13.28 Wita terdakwa menghubungi saksi korban lewat media sosial Instagram atas nama tehpociimks dan skc14116 dimana pada saat itu terdakwa mengancam saksi korban dengan cara akan menyebarkan foto dan vidio saksi korban dalam keadaan telanjang namun pada saat itu terdakwa di blokir oleh saksi korban sehingga terdakwa menghubungi kembali saksi korban dengan menggunakan media sosial whatsApp dengan nomor 085657007023 dan 088202034146 yang mana didalam isi pesan terdakwa mengirim foto dan vidio saksi korban dalam keadaan telanjang dan terdakwa mengaku telah menyampaikan pada lelaki HERMAN tentang vidio tersebut serta terdakwa mengancam akan meyebarkan foto dan vidio tersebut apabila tidak mengirimkan uang di rekening BCA dengan nomor 8801345379 atas nama Ahmad Supriadi senilai Rp. 3.000.000.,(tiga juta rupiah) namun saksi korban tidak mengirimkan dengan alasan bahwa di BRI link tidak bisa mengirim ke rekening BCA lalu terdakwa meminta untuk dikirimkan ke nomor rekening BRI, sehingga pada saat itu terdakwa mengirimkan nomor rekening BRI atas nama GILANG ke saksi korban namun saksi  korban tidak mengirim lagi dengan alasan hujan lalu terdakwa selalu menghubungi saksi korban namun tidak di respon dan sekitar setengah kemdudian terdakwa dihubungi oleh lelaki HARDI (suami saksi korban) melalui Chat bahwa saya sudah mengetahui  siapa saya sebenarnya sehingga pada saat itu terdakwa merasa takut dan pada keesokan harinya saya mengakui perbuatan terdakwa dan meminta maaf melalui chat.
  • Bahwa atas pengakuan saksi korban yang menjelaskan awalnya terdakwa ASRUL AFANDI Alias ANDU Bin RAHMAN.dengan nomor handpone 0856577007023 dan 0882020343146 pengancaman melalui media sosial elektronik terhadap diri Saksi korban dengan cara pada hari Kamis tanggal 18  April 2024 sekitra pukul 13.28 Wita., tiba-tiba saja terdakwa dengan menggunakan akun Instagram tehpociimks mengirimkan / pesan chat ke Instagram saksi dengan menggunakan nomor handpone 0856577007023 yang mana pesan / chat terdakwa mengancam akan menyebarluaskan video telanjang / bugil saksi korban, “ Mau aku sebar ka Vidio mu atau kau mau malu, aku ada ambil Vidio mu yang lagi telajang sementara mau ganti baju,gimanaa????atau aku sebarin ka “ namun saat itu Saksi korban tidak membalas dan langsung membelokir akun tersebut keesokan harinya yakni pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 13.28 Wita terdakwa kembali menghubungi Saksi korban melalui pesan WhatsApp dengan nomor handpone 0856577007023  “ P P “Saksi korban balas “ Iye “ terdakwa membalas “ Aku minta uang, kalau engga Vidio kamu yang telanjang yang mau pake baju aku sebarin ke semua orang, terutama keluarga  mu kalau tidak mau malu bayar, ingat jagan sampai suami mu tau kalau suami mu tau kamu liat ajaa, cukup kita berdua aja yang tau, biar kamu aman, kamu punya usaha jangan sampai hancur, paham “ Saksi korban balas “ Kamu syp Mana coba vidionya liat “ dijawab oleh terdakwa “ Kamu mau liat Vidio nya Wulan “ Saksi korban jawab “ Iyaa coba bede liat haha Sembarang to sedding “ Terdakwa membalas chat saksi “ Kalau udah liat Vidio nya gimana?? “ Saksi korban jawab “ Ya liat Dari mana dpt vidionya kamu ngintip saya kah? “ dijawab oleh terdakwa “ Kalau aku kasi  liat lu mau bayar saya? “ saksi korban balas “ Hahaha Liat dl vidionya woy “ terdakwa lalu mengirim foto Screencapture satu kali cuplikan “ saat itu saksi korban sempat melihat dan merekam dengan menggunakan handpone lain, terdakwa sempat ciscall dan Saksi korban balas “ Org gila  Wkwkwk Editannya kurang pro “ dibalas oleh terdakwa “ Oh masih bilang editan “ saya balas “ Hahaha org gila mmg “ terdakwa balas “ Mau aku sebar kaa?? “ saya balas “ Hahaha sebarkan saja editan mu tatanya  video “ dijawab oleh terdakwa “ Hahahaha iya editan, nanti kalau udah ke sebar baru kamu liat oh ternyata bukan editan “ saksi korban jawab “Jelas itu editanmu’ dijawab oleh terdakwa “Itu aku cuman Ss aja kirim ke kamu “saksi korban jawab” Sebar saja klo mmg saya brrti km intip saya yaaaa “ dijawab oleh terdakwa “Yaaaaa saya sebar” setelah itu saksi korban membelokir nomor WhtasApp terdakwa.
  • Kemudian malam harinya sekitar pukul 22.48 Wita terdakwa kembali mengirimkan pesan di Isntagram dengan nama akun skc14116 “ Kamu bukaa sekarang block mu dan kamu cheat aku sekarang juga kami liat Vidio mu sendiri itu editan apaa bukan,biar kamu liat sendiri Vidio mu itu 2 menit, kamu cheat aku sekarang jugaa karena saya mau kirimin Vidio kamu biar maku liat “ saat itu saksi korban langsung membelokir akun Instagram terdakwa selanjutnya terdakwa lalu mengomentari story akun olshop saksi korban “ Kenapa block nya engga di bukaaa aku mau kasih liat Vidio mau kamu liat senidiri itu editan apa bukan,kamu cheat aku sekarang jugaaa biar kamu liat Vidio mu itu editan apa bukan Cheat aku sekarang dan kamu liat Vidio mu itu sendiri editan apa bukan “ saksi korban kembali membelokir akun Instagram terdakwa, keesokan harinya terdakwa kembali menghubungi saksi korban  melalui WhatsApp dengan nomor handpone 0882020343146 “ P Wulan Iyya Harman,ada ku ambil Vidio mu, aja memang marukka aja memang mu pidanggi Hardy kalau na tau memang Hardy Dee,atau mau ko liat ii video mu?? Idi na bawang missenggi, pinjam KA Dolo dui mu engga Lo waja kalau na tau memang Hardy deee, Atau mauko liat ii Vidio mu? “ saksi korban membelokir akun WhatsApp terdakwa sekitar pukul 12.50, setelah itu saksi korban kembali membuka belokir WhatsApp terdakwa pada pukul 13.29 Wita. Saksi korban  menghubungi terdakwa chat WhastApp “ Knpa bisa di di qta kirim coba kuliat vidionya Brp mmg uang naminta “  terdakwa menjawab dan menghapus pesan chatnya lalu kemudian mengirim foto Screencapture satu kali cuplikan “ Aja memang mutanya Hardy Wulan kita mi saja yang tau i “ saksi korban menjawab “ Vidio kuminta bukan foto Brp naminta mmg uang kah? Knpa kah ada video bgtu Editan itu Kirim coba rekeningnya brp naminta” terdakwa menjawab “ Tunggu Aja memang mu tanya Hardy Wulan Sudah muliat ni Vidio nya? “saksi korban menjawab “ Mana blmpi kuliat Knpa dihapus Ada betulan ji kah Bukan saya kapang itu weh “  terdakwa menghapus video “ Itabawanni Dolo Jaganko tanya Hardy wahh,kitami saja yang tau ii sudah muliat mi video nya?”, terdakwa yang mana saat itu terdakwa meminta untuk mengirimkan/mentransfer sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), kemudian malam itu saksi korban tidak merespon permintaan terdakwa, namun terdakwa terus meminta sejumlah uang kepada Saksi korban, sehingga atas kejadian tersebut saksi korban merasa terauma dan ketakutan dengan adanya kejadian ini dan melaporkan kejadian ini ke Pihak Kepolisian.
  • Bahwa Ahli juga menjelaskan perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai perbuatan mentransmisikan atau mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik kepada korban yakni mengirimkan pesan teks melalui media whatsapp dan instagram dan sebagai sebagai Pemerasan dan atau pengancaman melalui sarana elektronik yakni berupa permintaan uang yang jika tidak diberikan uang yang dimintakan akan disebarkan video pribadi korban yang memuat ketelanjangan diri korban

 

-------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal  45B Jo Pasal 29 UU RI No.1  Tahun 2024 tentang perubahan  perubahan kedua atas  Undang-Undang  RI  No. 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transakksi Elektronik. 

Pihak Dipublikasikan Ya