Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 04 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2023/PN Wtp |
Tanggal Surat |
Rabu, 04 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
- |
Pemohon |
No | Nama | 1 | MUHAMMAD ABDUL GHANY LISAPALI | 2 | ANDI SRI DEWI |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | DITRESKRIMUM POLRES BONE |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | IPTU DR. ADI ASRUL, S.H., M.H | DITRESKRIMUM POLRES BONE |
|
Petitum Permohonan |
PETITUM :
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Bone Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |