Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa mereka terdakwa I JUSMAN ALIAS PAJJU BIN MAHMUD bersama dengan terdakwa II YUNISAR ALIAS ISSA BIN ANSAR pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan juli 2024 bertempat di dalam rumah Jalan KH Syamsuddin Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negari Bone,
Melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I perbuatan mana terdakwa tersebut lakukan dengan cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari team Narkoba Polres Bone telah mendapatkan inpormasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui yang menjelaskan bahwa terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II.YUNISAR Alias ISSA diduga sering menguasai narkotika jenis sabu, hingga kemudian tim diantaranya saksi AIPDA A. BUSTANG BIN H. HASAN ARAS bersama dengan BRIPTU EKO BUDIANTO melakukan penyelidikan mengenai keberadaanya, lanjut pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 diperoleh informasi mengenai keberadaan mereka terdakwa I dan II dan pada pukul 20.00 wita salah satunya BRIPTU EKO BUDIANTO melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan didalam rumah yang beralamat di Jl. KH. Syamsuddin, Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone dan mendapati dua orang laki-laki yang sedang duduk melantai diruang tamu sehingga diketahui mereka berdua adalah terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan Terdakwa II YUNISAR Alias ISSA kemudian pada saat itu saksi yaitu BRIPTU EKO BUDIANTO M melihat barang bukti berupa: 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A17 warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA 6300 warna abu-abu yang kesemuanya tersimpan dilantai tepat dihadapan para terdakwa yang sedang duduk melantai. Sehingga barang bukti tersebut seketika itu juga pihak kepolisian amankan. Selanjutnya mereka terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan Terdakwa II YUNISAR Alias ISSA diintorgasi ditempat kejadian serta mengakui bahwa : 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil itu mereka terdakwa yang membawanya kerumah tersebut dengan tujuan untuk dikonsumsi bersama namun belum sempat digunakan tiba-tiba datang petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan Terdakwa II YUNISAR Alias ISSA bersama dengan barang buktinya untuk di bawa ke Kantor Polres Bone untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa dari pengakuan mereka terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II YUNISAR Alias ISSA mengakui kalau narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet tersebut diperolehnya dari lk. AMMA, yang dibelinya secara patungan seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).- dan setelah tertangkap maka mereka terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan Terdakwa II YUNISAR Alias ISSA menjelaskan kalau awalnya yaitu hari Senin, tanggal 01 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 wita, terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II YUNISAR Alias ISSA bersekongkol untuk membeli sabu secara patungan dengan masing-masing uang patungan mereka sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu uang tersebut dikantongi oleh terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU, Kemudian terdakwa II YUNISAR Alias ISSA menelfon kepada lk. AMMA yang mana tujuan dari pembicaraan mereka adalah untuk bertransaksi sabu. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 wita terdakwa JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II YUNISAR Alias ISSA’ berboncengan menuju ke lokasi yang diarahkan oleh lk. AMMA untuk mendapatkan sabu yaitu di Desa Cenrana, Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone tepatnya di pinggir jalan dekat tugu. Selanjutnya pada saat terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II YUNISAR Alias ISSA bertemu dengan lk. AMMA dipinggir jalan maka lk. AMMA berjalan mendekati terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II YUNISAR Alias ISSA dipinggir jalan lalu lk. AMMA menyerahkan 1 (satu) sachet sabu kepada terdakwa I YUNISAR Alias ISSA lalu terdakwa II JUSMAN Alias PAJJU membayar sabu dengan cara menyerahkan uang kepada lk. AMMA sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah mereka terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan Terdakwa II YUNISAR Alias ISSA memperoleh sabu maka sabu itu dibawa kerumah yang beralamat di Jl. KH. Syamsuddin, Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone dengan tujuan untuk dikonsumsi bersama-sama dengan lk. JUM. Dan pada akhirnya mereka terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan Terdakwa II YUNISAR Alias ISSA sampai dirumah tersebut untuk mengkonsumsi sabu namun belum sempat menggunakan datang pihak kepolisian melakukan penangkapan mereka terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan Terdakwa II YUNISAR Alias ISSA didalam rumah tersebut.
- Bahwa mereka terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II YUNISAR Alias ISSA mengakui kalau sebelumnya sudah pernah mengkonsumsi sabu secara bersama-sama yang mana terakhir kali para terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan Terdakwa II YUNISAR Alias ISSA mengkonsumsi sabu yaitu 2 (dua) hari sebelum mereka terdakwa ditangkap yaitu hari sabtu, tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 wita bertempat di dalam rumah terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU yang beralamat di Desa Uloe Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone yang mana pada malam itu mereka terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan Terdakwa II YUNISAR Alias ISSA mengkonsumsi sabu bersama-sama dengan lk. JUM.
- Bahwa mereka terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II YUNISAR Alias ISSA’tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang dan mereka terdakwa I dan II yang tidak berkapasitas sebagai rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan atau dokter serta bukan tujuan ilmu pengetahuan atau pengobatan.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab : 2872 / NNF / VII / 2024 tanggal 09 Juli 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASWAWATI, SH. M. KES selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan berpendapat dan berkesimpulan bahwa :
- 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1638 gram. Diberi No. Barang bukti 6583/ 2024/ NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisikan urine milik terdakwa Jusman bin Mahmud dan terdakwa Yunisar Bin Ansar adalah benar + (POSITIF) Narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti tersebut mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Atau
KEDUA :
------------ Bahwa mereka terdakwa I JUSMAN ALIAS PAJJU BIN MAHMUD bersama dengan terdakwa II YUNISAR ALIAS ISSA BIN ANSAR pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan juli 2024 bertempat di dalam rumah Jalan KH Syamsuddin Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negari Bone
Melakukan percobaan atau permupakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari team Narkoba Polres Bone telah mendapatkan inpormasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui yang menjelaskan bahwa terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II.YUNISAR Alias ISSA diduga sering menguasai narkotika jenis sabu, hingga kemudian tim diantaranya saksi AIPDA A. BUSTANG BIN H. HASAN ARAS bersama dengan BRIPTU EKO BUDIANTO melakukan penyelidikan mengenai keberadaanya, lanjut pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 diperoleh informasi mengenai keberadaan mereka terdakwa I dan II dan pada pukul 20.00 wita salah satunya BRIPTU EKO BUDIANTO melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan didalam rumah yang beralamat di Jl. KH. Syamsuddin, Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone dan mendapati dua orang laki-laki yang sedang duduk melantai diruang tamu sehingga diketahui mereka berdua adalah terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan Terdakwa II YUNISAR Alias ISSA kemudian pada saat itu saksi yaitu BRIPTU EKO BUDIANTO M melihat barang bukti berupa: 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A17 warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA 6300 warna abu-abu yang kesemuanya tersimpan dilantai tepat dihadapan para terdakwa yang sedang duduk melantai. Sehingga barang bukti tersebut seketika itu juga pihak kepolisian amankan. Selanjutnya mereka terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan Terdakwa II YUNISAR Alias ISSA diintorgasi ditempat kejadian serta mengakui bahwa : 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil itu mereka terdakwa yang membawanya kerumah tersebut dengan tujuan untuk dikonsumsi bersama namun belum sempat digunakan tiba-tiba datang petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan Terdakwa II YUNISAR Alias ISSA bersama dengan barang buktinya untuk di bawa ke Kantor Polres Bone untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa dari pengakuan mereka terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II YUNISAR Alias ISSA mengakui kalau narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet tersebut diperolehnya dari lk. AMMA, yang dibelinya secara patungan seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).- dan setelah tertangkap maka mereka terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan Terdakwa II YUNISAR Alias ISSA menjelaskan kalau awalnya yaitu hari Senin, tanggal 01 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 wita, terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II YUNISAR Alias ISSA bersekongkol untuk membeli sabu secara patungan dengan masing-masing uang patungan mereka sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu uang tersebut dikantongi oleh terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU, Kemudian terdakwa II YUNISAR Alias ISSA menelfon kepada lk. AMMA yang mana tujuan dari pembicaraan mereka adalah untuk bertransaksi sabu. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 wita terdakwa JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II YUNISAR Alias ISSA berboncengan menuju ke lokasi yang diarahkan oleh lk. AMMA untuk mendapatkan sabu yaitu di Desa Cenrana, Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone tepatnya di pinggir jalan dekat tugu. Selanjutnya pada saat terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II YUNISAR Alias ISSA bertemu dengan lk. AMMA dipinggir jalan maka lk. AMMA berjalan mendekati terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II YUNISAR Alias ISSA dipinggir jalan lalu lk. AMMA menyerahkan 1 (satu) sachet sabu kepada terdakwa I YUNISAR Alias ISSA lalu terdakwa II JUSMAN Alias PAJJU membayar sabu dengan cara menyerahkan uang kepada lk. AMMA sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah mereka terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan Terdakwa II YUNISAR Alias ISSA memperoleh sabu maka sabu itu dibawa kerumah yang beralamat di Jl. KH. Syamsuddin, Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone dengan tujuan untuk dikonsumsi bersama-sama dengan lk. JUM. Dan pada akhirnya mereka terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan Terdakwa II YUNISAR Alias ISSA sampai dirumah tersebut untuk mengkonsumsi sabu namun belum sempat menggunakan datang pihak kepolisian melakukan penangkapan mereka terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan Terdakwa II YUNISAR Alias ISSA didalam rumah tersebut.
- Bahwa mereka terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II YUNISAR Alias ISSA mengakui kalau sebelumnya sudah pernah mengkonsumsi sabu secara bersama-sama yang mana terakhir kali para terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan Terdakwa II YUNISAR Alias ISSA mengkonsumsi sabu yaitu 2 (dua) hari sebelum mereka terdakwa ditangkap yaitu hari sabtu, tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 wita bertempat di dalam rumah terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU yang beralamat di Desa Uloe Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone yang mana pada malam itu mereka terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan Terdakwa II YUNISAR Alias ISSA mengkonsumsi sabu bersama-sama dengan lk. JUM.
- Bahwa adapun cara mereka terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II YUNISAR Alias ISSA mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada waktu itu yang yaitu terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II YUNISAR Alias ISSA membuat BONG (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol plastik lalu mengisinya dengan air kemudian terdakwa JUSMAN Alias PAJJU memasukkan serbuk sabu kedalam pireks kaca, lalu terdakwa JUSMAN Alias PAJJU terlebih dahulu membakar serbuk sabu itu dengan api kecil lalu asap dari sabu itu dihisapnya dilakukan secara bergantian antara terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II YUNISAR Alias ISSA juga lk. JUM.
- Bahwa mereka terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II YUNISAR Alias ISSA’tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang dan mereka terdakwa I dan II yang tidak berkapasitas sebagai rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan atau dokter serta bukan tujuan ilmu pengetahuan atau pengobatan.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab : 2872 / NNF / VII / 2024 tanggal 09 Juli 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASWAWATI, SH. M. KES selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan berpendapat dan berkesimpulan bahwa :
- 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1638 gram. Diberi No. Barang bukti 6583/ 2024/ NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisikan urine milik terdakwa Jusman bin Mahmud dan terdakwa Yunisar Bin Ansar adalah benar + (POSITIF) Narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti tersebut mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
ATAU
KETIGA :
Bahwa mereka terdakwa I JUSMAN ALIAS PAJJU BIN MAHMUD bersama dengan terdakwa II YUNISAR ALIAS ISSA BIN ANSAR pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan juli 2024 bertempat di dalam rumah Jalan KH Syamsuddin Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negari Bone
mereka terdakwa Penyalaguna Narkotika bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari team Narkoba Polres Bone telah mendapatkan inpormasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui yang menjelaskan bahwa terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II.YUNISAR Alias ISSA diduga sering menguasai narkotika jenis sabu, hingga kemudian tim diantaranya saksi AIPDA A. BUSTANG BIN H. HASAN ARAS bersama dengan BRIPTU EKO BUDIANTO melakukan penyelidikan mengenai keberadaanya, lanjut pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 diperoleh informasi mengenai keberadaan mereka terdakwa I dan II dan pada pukul 20.00 wita salah satunya BRIPTU EKO BUDIANTO melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan didalam rumah yang beralamat di Jl. KH. Syamsuddin, Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone dan mendapati dua orang laki-laki yang sedang duduk melantai diruang tamu sehingga diketahui mereka berdua adalah terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan Terdakwa II YUNISAR Alias ISSA kemudian pada saat itu saksi yaitu BRIPTU EKO BUDIANTO M melihat barang bukti berupa: 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A17 warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA 6300 warna abu-abu yang kesemuanya tersimpan dilantai tepat dihadapan para terdakwa yang sedang duduk melantai. Sehingga barang bukti tersebut seketika itu juga pihak kepolisian amankan. Selanjutnya mereka terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan Terdakwa II YUNISAR Alias ISSA diintorgasi ditempat kejadian serta mengakui bahwa : 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil itu mereka terdakwa yang membawanya kerumah tersebut dengan tujuan untuk dikonsumsi bersama namun belum sempat digunakan tiba-tiba datang petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan Terdakwa II YUNISAR Alias ISSA bersama dengan barang buktinya untuk di bawa ke Kantor Polres Bone untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa dari pengakuan mereka terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II YUNISAR Alias ISSA mengakui kalau narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet tersebut diperolehnya dari lk. AMMA, yang dibelinya secara patungan seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).- dan setelah tertangkap maka mereka terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan Terdakwa II YUNISAR Alias ISSA menjelaskan kalau awalnya yaitu hari Senin, tanggal 01 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 wita, terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II YUNISAR Alias ISSA bersekongkol untuk membeli sabu secara patungan dengan masing-masing uang patungan mereka sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu uang tersebut dikantongi oleh terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU, Kemudian terdakwa II YUNISAR Alias ISSA menelfon kepada lk. AMMA yang mana tujuan dari pembicaraan mereka adalah untuk bertransaksi sabu. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 wita terdakwa JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II YUNISAR Alias ISSA’ berboncengan menuju ke lokasi yang diarahkan oleh lk. AMMA untuk mendapatkan sabu yaitu di Desa Cenrana, Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone tepatnya di pinggir jalan dekat tugu. Selanjutnya pada saat terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II YUNISAR Alias ISSA bertemu dengan lk. AMMA dipinggir jalan maka lk. AMMA berjalan mendekati terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II YUNISAR Alias ISSA dipinggir jalan lalu lk. AMMA menyerahkan 1 (satu) sachet sabu kepada terdakwa I YUNISAR Alias ISSA lalu terdakwa II JUSMAN Alias PAJJU membayar sabu dengan cara menyerahkan uang kepada lk. AMMA sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah mereka terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan Terdakwa II YUNISAR Alias ISSA memperoleh sabu maka sabu itu dibawa kerumah yang beralamat di Jl. KH. Syamsuddin, Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone dengan tujuan untuk dikonsumsi bersama-sama dengan lk. JUM. Dan pada akhirnya mereka terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan Terdakwa II YUNISAR Alias ISSA sampai dirumah tersebut untuk mengkonsumsi sabu namun belum sempat menggunakan datang pihak kepolisian melakukan penangkapan mereka terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan Terdakwa II YUNISAR Alias ISSA didalam rumah tersebut.
- Bahwa mereka terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II YUNISAR Alias ISSA mengakui kalau sebelumnya sudah pernah mengkonsumsi sabu secara bersama-sama yang mana terakhir kali para terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan Terdakwa II YUNISAR Alias ISSA mengkonsumsi sabu yaitu 2 (dua) hari sebelum mereka terdakwa ditangkap yaitu hari sabtu, tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 wita bertempat di dalam rumah terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU yang beralamat di Desa Uloe Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone yang mana pada malam itu mereka terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan Terdakwa II YUNISAR Alias ISSA mengkonsumsi sabu bersama-sama dengan lk. JUM.
- Bahwa adapun cara mereka terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II YUNISAR Alias ISSA mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada waktu itu yang yaitu terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II YUNISAR Alias ISSA membuat BONG (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol plastik lalu mengisinya dengan air kemudian terdakwa JUSMAN Alias PAJJU memasukkan serbuk sabu kedalam pireks kaca, lalu terdakwa JUSMAN Alias PAJJU terlebih dahulu membakar serbuk sabu itu dengan api kecil lalu asap dari sabu itu dihisapnya dilakukan secara bergantian antara terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II YUNISAR Alias ISSA’ juga lk. JUM.
- Bahwa mereka terdakwa I JUSMAN Alias PAJJU dan terdakwa II YUNISAR Alias ISSA’tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang dan mereka terdakwa I dan II yang tidak berkapasitas sebagai rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan atau dokter serta bukan tujuan ilmu pengetahuan atau pengobatan.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab : 2872 / NNF / VII / 2024 tanggal 09 Juli 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASWAWATI, SH. M. KES selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan berpendapat dan berkesimpulan bahwa :
- 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1638 gram. Diberi No. Barang bukti 6583/ 2024/ NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisikan urine milik terdakwa Jusman bin Mahmud dan terdakwa Yunisar Bin Ansar adalah benar + (POSITIF) Narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti tersebut mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |