Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2024/PN Wtp YUANAWATI, S.H. RISAL Alias ICAL BIN ASIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1101/P.4.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUANAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISAL Alias ICAL BIN ASIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HRISAL Alias ICAL BIN ASIS
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa RISAL Alias ICAL Bin ASIS pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari 2024 atau suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Pinggir jalan Desa Patangkai Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal Saksi ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG, Saksi MUH.KHAERUL TAHIR Bin MUH.TAHIR dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Sidrap masuk ke Kabupaten Bone dengan tujuan untuk dijual, berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG, Saksi MUH.KHAERUL TAHIR Bin MUH.TAHIR dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone melakukan penyelidikan dengan cara tehnik Undercover buy (pembelian terselubung yang diawasi) dengan cara menyamar sebagai pembeli.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 bertempat di Pinggir jalan Desa Patangkai Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone, Saksi bersama Tim dari Sat Res Narkoba Pores Bone menyusun rencana penangkapan, dan pada saat itu saksi bersembunyi di sekitar tempat kejadian, Selanjutnya Terdakwa datang membawa sabu menemui tim yang menyamar sebagai pembeli, lalu Saksi bersama tim keluar dari persembunyian dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Selanjutnya Saksi melakukan penggeledahan dan menemukan sabu sebanyak 2 (dua) sachet yang 1 (satu) sachet sabu ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri sedangkan 1 (satu) sachet sabu lagi ditemukan didalam saku celana bagian belakang sebelah kiri Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merek Tecno Spark 20 warna biru.
  • Bahwa Terdakwa mengakui akan melakukan pengantaran sabu kepada seseorang yang sebelumnya telah memesan bernama Sdri.ERNAWATI, sehingga saksi bersama Tim dari Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan lagi dengan cara menyuruh Terdakwa berkomunikasi melalui telpon dengan Sdri.ERNAWATI dan menentukan tempat transaksi sabu, Kemudian pada hari itu juga hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 wita bertempat dipinggir Jalan Desa Tungke Kecamatan Bengo Kabupaten Bone Terdakwa melakukan transaksi sabu dengan Sdri.ERNAWATI dengan cara Terdakwa datang dengan menggunakan mobil dan sekitar 10 (sepuluh) menit datang Sdri.ERNAWATI menghampiri mobil lalu Terdakwa membuka sedikit jendela mobil dan langsung menyerahkan 1 (satu) sachet sabu yang sudah dipesan sebelumnya setelah itu Sdri.ERNAWATI menyerahkan uang Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) sisa harga sabu yang belum dibayarkan kepada Terdakwa. Selanjutnya saksi bersama tim keluar dari persembunyiannya dan melakukan penangkapan terhadap Sdri.ERNAWATI. Kemudian Terdakwa dan Sdri.ERNAWATI bersama barang buktinya diamankan di Polres Bone.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa menerima chat whatsapp dari Sdri. ERNAWATI yang mau memesan sabu dan terlebih dahulu Sdri.ERNAWATI mempertanyakan mengenai harga sabu, Terdakwa menjawab kalau 1 (satu) gram sabu harganya sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) lalu Sdri. ERNAWATI langsung menyetujui dan mau membeli sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp.3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa mengirimkan nomor rekening ke Sdri.ERNAWATI dan pada saat itu juga Sdri.ERNAWATI mentransfer uang sebesar Rp.3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan lebihnya sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) akan diserahkan secara langsung apabila sabunya telah diterima dari Terdakwa.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa sudah berada di Kabupaten Sidrap, Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr.DARTA (DPO) melalui telepon whatsapp dengan maksud dan tujuan untuk membeli sabu sebanyak 2 (dua) sachet dengan pesanan 1 (satu) gram dan 3 (tiga) gram dengan harga yang diberikan Sdr.DARTA sebesar Rp.3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), Selanjutnya Terdakwa diarahkan oleh Sdr.DARTA untuk menuju ke Pasar Rappang Kabupaten Sidrap dan tepatnya dibelakang Pasar Rappang Kabupaten Sidrap Terdakwa bertemu dengan Sdr.DARTA dan Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) kepada Sdra.DARTA dan Sdra.DARTA menyerahkan 2 (dua) sachet sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pulang ke Kabupaten Bone.
  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr.DARTA yang rencananya Terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) sachet sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada Sdr.ARJUN dan 1 (satu) sachet sabu sebanyak 3 (tiga) gram akan Terdakwa serahkan kepada Sdri.ERNAWATI yang sebelumnya masing - masing telah memesan kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab:0859/NNF/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; Dewi, S.Fam., M.tr.A.P. yang masing – masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 2,5606 gram, diberi nomor barang bukti 1756/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa ERNAWATI Alias ERNA Binti TAWIL, diberi nomor barang bukti 1757/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 1,0076 gram, diberi nomor barang bukti 1758/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa RISAL Alias ICAL Bin ASIS, diberi nomor barang bukti 1759/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Negatif Metamfetamina.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa RISAL Alias ICAL Bin ASIS pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari 2024 atau suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Pinggir jalan Desa Patangkai Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal Saksi ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG, Saksi MUH.KHAERUL TAHIR Bin MUH.TAHIR dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Sidrap masuk ke Kabupaten Bone dengan tujuan untuk dijual, berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG, Saksi MUH.KHAERUL TAHIR Bin MUH.TAHIR dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone melakukan penyelidikan dengan cara tehnik Undercover buy (pembelian terselubung yang diawasi) dengan cara menyamar sebagai pembeli.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 bertempat di Pinggir jalan Desa Patangkai Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone, Saksi bersama Tim dari Sat Res Narkoba Pores Bone menyusun rencana penangkapan, dan pada saat itu saksi bersembunyi di sekitar tempat kejadian, Selanjutnya Terdakwa datang membawa sabu menemui tim yang menyamar sebagai pembeli, lalu Saksi bersama tim keluar dari persembunyian dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Selanjutnya Saksi melakukan penggeledahan dan menemukan sabu sebanyak 2 (dua) sachet yang 1 (satu) sachet sabu ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri sedangkan 1 (satu) sachet sabu lagi ditemukan didalam saku celana bagian belakang sebelah kiri Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merek Tecno Spark 20 warna biru.
  • Bahwa Terdakwa mengakui akan melakukan pengantaran sabu kepada seseorang yang sebelumnya telah memesan bernama Sdri.ERNAWATI, sehingga saksi bersama Tim dari Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan lagi dengan cara menyuruh Terdakwa berkomunikasi melalui telpon dengan Sdri.ERNAWATI dan menentukan tempat transaksi sabu, Kemudian pada hari itu juga hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 wita bertempat dipinggir Jalan Desa Tungke Kecamatan Bengo Kabupaten Bone Terdakwa melakukan transaksi sabu dengan Sdri.ERNAWATI dengan cara Terdakwa datang dengan menggunakan mobil dan sekitar 10 (sepuluh) menit datang Sdri.ERNAWATI menghampiri mobil lalu Terdakwa membuka sedikit jendela mobil dan langsung menyerahkan 1 (satu) sachet sabu yang sudah dipesan sebelumnya setelah itu Sdri.ERNAWATI menyerahkan uang Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) sisa harga sabu yang belum dibayarkan kepada Terdakwa. Selanjutnya saksi bersama tim keluar dari persembunyiannya dan melakukan penangkapan terhadap Sdri.ERNAWATI. Kemudian Terdakwa dan Sdri.ERNAWATI bersama barang buktinya diamankan di Polres Bone.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa menerima chat whatsapp dari Sdri. ERNAWATI yang mau memesan sabu dan terlebih dahulu Sdri.ERNAWATI mempertanyakan mengenai harga sabu, Terdakwa menjawab kalau 1 (satu) gram sabu harganya sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) lalu Sdri. ERNAWATI langsung menyetujui dan mau membeli sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp.3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Februari sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa menelpon ke Sdri.ERNAWATI dan menyuruh untuk mentransfer uang lalu Terdakwa mengirimkan nomor rekening ke Sdri.ERNAWATI dan pada saat itu juga Sdri.ERNAWATI mentransfer uang sebesar Rp.3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan lebihnya sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) akan diserahkan secara langsung apabila sabunya telah diterima dari Terdakwa.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa sudah berada di Kabupaten Sidrap, Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr.DARTA (DPO) melalui telpon whatsapp dengan maksud dan tujuan untuk membeli sabu sebanyak 2 (dua) sachet dengan pesanan 1 (satu) gram dan 3 (tiga) gram dengan harga yang diberikan Sdr.DARTA sebesar Rp.3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), Selanjutnya Terdakwa diarahkan oleh Sdr.DARTA untuk menuju ke Pasar Rappang Kabupaten Sidrap dan tepatnya dibelakang Pasar Rappang Kabupaten Sidrap Terdakwa bertemu dengan Sdr.DARTA dan Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) kepada Sdra.DARTA dan Sdra.DARTA menyerahkan 2 (dua) sachet sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pulang ke Kabupaten Bone.
  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr.DARTA yang rencananya Terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) sachet sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada Sdr.ARJUN dan 1 (satu) sachet sabu sebanyak 3 (tiga) gram akan Terdakwa serahkan kepada Sdri.ERNAWATI yang sebelumnya masing - masing telah memesan kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab:0859/NNF/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; Dewi, S.Fam., M.tr.A.P. yang masing – masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 2,5606 gram, diberi nomor barang bukti 1756/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa ERNAWATI Alias ERNA Binti TAWIL, diberi nomor barang bukti 1757/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 1,0076 gram, diberi nomor barang bukti 1758/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa RISAL Alias ICAL Bin ASIS, diberi nomor barang bukti 1759/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Negatif Metamfetamina.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya