| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk Melunasi Hutang yang ditimbulkannya dengan membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 14.000.000,- Secara Tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap atau bersifat inkracht;
- Membebankan kepada tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara gugatan sederhana ini sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |