Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Wtp MUHAMMAD SY ANDI MUH. TAKBIR ABU BIN A. ASGAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD SY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDI MUH. TAKBIR ABU BIN A. ASGAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 14.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk Melunasi Hutang yang ditimbulkannya dengan membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 14.000.000,- Secara Tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap atau bersifat inkracht;
  3. Membebankan kepada tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara gugatan sederhana ini sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak