Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Wtp MUH. THAMRIN DG. MASIGA 1.Muhammad Rifki Ragil Pamungkas, S.Pd.
2.Arianto Thamrin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUH. THAMRIN DG. MASIGA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhammad Rifki Ragil Pamungkas, S.Pd.
2Arianto Thamrin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat terhadap Penggugat selaku Ayah kandungnya yang tidak memperhatikan, mengucilkan dan tidak menghargainya adalah perbuatan yang melawan hukum.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa akibat dari pada perbuatan Para Tergugat tersebut diatas menyebabkan Penggugat mengalami kerugian moril dan materil sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  4. Menyatakan bahwa sita jaminan adalah sah dan berharga.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Penggugat secara bersama-sama sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau sekiranya Bapak Ketua / Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak