Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2020/PN Wtp Brigpol DIAN SETIAWAN MUH.SALEH BIN H.ABDUL AZIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2020/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan C.1/53/VII/Res1.2/2020
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Brigpol DIAN SETIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH.SALEH BIN H.ABDUL AZIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Nama MUH. SALEH bin H. ABDUL AZIS, Lahir di Bukaka, pada tanggal 02 April 1979, Umur 41 tahun, NIK : 7306080204790009, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Bugis, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMA (Tamat), Alamat sekarang Jalan Badak Kel. Bukaka Kec. T. Riattang Kab. Bone. ---------------------------------------------------

Menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

----- Bahwa tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, dan tersangka telah mengerti sehingga diperiksa yaitu sehubungan dengan adanya perbuatan masuk dan menguasai tanah dan rumah yang dilaporkan oleh USMAN bin H. ABD. GANI.----------------

----- Adapun kejadiannya yaitu pada sekitar bulan Juli 2019 bertempat di Jalan Badak Kel. Bukaka Kec. T. Riattang Kab. Bone .--------------------------

----- Bahwa Sebelum tersangka masuk dan menguasai rumah tersebut, orang yang menguasainya adalah MUJIONO alias MAS MUJI yang mana sebelumnya MUJIONO alias MAS MUJI mengontrak dari Ibu tersangka yakni Hj. BULKIS sejak tahun 2015. ------------------------------------------------

----- Tersangka menjelaskan bahwa rumah yang kini dikuasai oleh tersangka, telah di eksekusi  oleh Pengadilan Agama Watampone, dan menurut tersangka berdasarkan putusan Berita Acara Eksekusi Pengadilan Agama Watampone bahwa orang yang berhak atas tanah dan rumah tersebut adalah USMAN bin H. ABD. GANI.-----------------------

----- Bahwa tersangka masuk kedalam rumah tersebut karena tersangka merasa masih mempunyai hak atas rumah tersebut, yakni Ibu tersangka yaitu Hj. BULKIS telah membeli rumah tersebut dari USMAN bin H. ABD. GANI pada tahun 1991 seharga Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).---------------------------------------------------------------------

----- Bahwa adapun cara tersangka masuk dan menguasai rumah USMAN bin H. ABD. GANI adalah pada sekitar bulan Mei 2019 orang yang mengontrak rumah tersebut yakni MUJIONO alias MAS MUJI meninggalkan rumah tersebut karena kontraknya habis, maka tersangka masuk kedalam rumah tersebut dengan memasukkan barang – barang tersangka berupa alat rumah tangga dan kemudian pada tanggal 09 Juli 2019 USMAN bin H. ABD. GANI mendatangi tersangka dirumah tersebut dan kemudian menyuruh tersangka untuk meninggalkan rumah tersebut, namun waktu itu saya meminta kebijaksanaan kepada USMAN bin H. ABD. GANI agar memberikan saya kesempatan untuk mengeluarkan barang – barang saya terlebih dahulu, sehingga sayapun diminta oleh USMAN bin H. ABD. GANI untuk berjanji dan bersedia bertandatangan di Surat Pernyataan yang isinya akan meninggalkan rumah tersebut paling lambat tanggal 23 Juli 2019, dan sayapun sepakat dan berjanji untuk meninggalkan rumah tersebut paling lambat tanggal 23 Juli 2019. Kemudian setelah masa waktu jatuh tempo pernyataan tersangka habis, tersangka tidak meninggalkan rumah tersebut dengan alasan tersangka masih merasa bahwa rumah tersebut adalah rumah orang tuanya, dan tersangka resmi menguasai rumah tersebut sejak tanggal 24 Juli 2019.---------------

----- Bahwa semua keterangan yang saksi berikan telah benar dan dapat Ia pertanggung jawabkan serta bersedia diangkatkan sumpah sehubungan dengan semua keterangan tersebut, dan selama diperiksa saksi merasa tidak pernah ditekan, dipaksa serta diarahkan oleh pemeriksa ataupun oleh pihak lain. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya