Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.Bth/2017/PN Wtp LEL.H.PAGE BIN H.YENNA 1.LEL.H.DAENG TAWANG
2.LEL.SALAMA
3.LEL.ANGKONG
4.LEL.ARIPIN
5.LEL.KOLA
6.LEL.ISKANDAR
7.KEPALA DESA LAPASA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 64/Pdt.Bth/2017/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEL.H.PAGE BIN H.YENNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LEL.H.DAENG TAWANG
2LEL.SALAMA
3LEL.ANGKONG
4LEL.ARIPIN
5LEL.KOLA
6LEL.ISKANDAR
7KEPALA DESA LAPASA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kebun sengketa tersebut diatas, adalah milik Penggugat, yang diperoleh bagian warisan  dari  ayahnya bernama; Lel. H. YENNA, Almarhum;   
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk pengalihan atau penjualan dan  penerbitan surat yang terkait dengan tanah kebun sengketa yang merugikan penggugat adalah tidak mengikat dan karenanya batal demi hukum;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat tersebut diatas adalah merupakan perbuatan melawan hukum;  
  5. Menghukum kepada para Tergugat dan atau terhadap siapa saja yang memperoleh      hak    dari    padanya   untuk   mengosongkan tanah kebun sengketa, kemudian menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun,    bila perlu dengan bantuan polisi; 
  6.  Menghukum Tergugat, I untuk membayar kerugian penebangan beberapa pohon yang tumbuh di atas tanah kebun sengketa kepada Penggugat sebesar Rp.80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah);
  7. Menghukum pula para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus Ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak adanya Putusan Hakim berkekuatan hukum tetap ;
  8. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;                         Atau : Suatu putusan lain yang dipandang adil menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak