Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2025/PN Wtp YUANAWATI, S.H. TRIWIDODO Alias DODO Bin JOKOWISTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-125/P.4.14/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUANAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIWIDODO Alias DODO Bin JOKOWISTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ANDI KADIR,SHTRIWIDODO Alias DODO Bin JOKOWISTONO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa TRIWIDODO Alias DODO Bin JOKOWISTONO pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Oktober 2024 atau suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Waji Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Saksi Brigpol A.SULOLIPU Bin ANDI ANDI ARIF dan Saksi Brigpol A.NIRWANSYAH Bin A.EDY bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa TRIWIDODO Alias DODO Bin JOKOWISTONO sering memiliki, menyimpan, menguasai atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu sehingga pada saat itu dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui keberadaannya maka pada saat itu juga dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet palstik klip bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening tepatnya dibawah tempat pencucian piring didalam bangunan rumah yang sementara di bangun dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A60 warna ungu dengan no.sim card 085256111740 ditemukan disamping kanan tempat terdakwa duduk pada saat itu.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara berawal terdakwa dihubungi oleh seseorang yang terdakwa panggil BOSKU dan menyampaikan kepada terdakwa “Mauki ambil lagi de “ dan terdakwa jawab kalau ada BOS ada uangku disini Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian Sdr. BOSKU menyampaikan “nanti saya telponki lagi kalau sudah ditempel” tidak lama kemudian Sdr. BOSKU menelpon kembali dan menyampaikan bahwa “kesanami ambil di tempat yang dulu di bawah Pohon Mangga Desa Waji”, Selanjutnya terdakwa menuju ke tempat tersebut dan mengambil sabu tersebut sebanyak 3 ( tiga ) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dalam bungkusan rokok sampoerna kemudian uang pembelian sabunya sebanyak Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) terdakwa masukkan ke dalam bungkusan rokok Merk Sampoerna kemudian terdakwa simpan kembali di bawah pohon mangga, Selanjutnya terdakwa pulang ke rumah dan menyimpan 3  ( tiga ) sachet sabu ukuran kecil tersebut di bawah tempat pencucian piring dalam bangunan rumah yang sementara di bangun, dan beberapa hari kemudian terdakwa mengkonsumsi sebahagian dari sabu tersebut dan sisanya tersangka simpan kembali.
  • Bahwa terdakwa sudah tiga kali membeli sabu melalui perantara Sdr. BOSKU dan beli sabu dengan paket seharga Rp 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ).
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 4345/ NNF/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; dan Apt.Eka Agustiani, yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1567 gram, diberi nomor barang bukti 10455/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa TRIWIDODO Alias DODO Bin JOKOWISTONO, diberi nomor barang bukti 10456/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa TRIWIDODO Alias DODO Bin JOKOWISTONO pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Oktober 2024 atau suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Uloe Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Saksi Brigpol A.SULOLIPU Bin ANDI ANDI ARIF dan Saksi Brigpol A.NIRWANSYAH Bin A.EDY bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa TRIWIDODO Alias DODO Bin JOKOWISTONO sering memiliki, menyimpan, menguasai atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu sehingga pada saat itu dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui keberadaannya maka pada saat itu juga dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening tepatnya dibawah tempat pencucian piring didalam bangunan rumah yang sementara di bangun dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A60 warna ungu dengan no.sim card 085256111740 ditemukan disamping kanan tempat terdakwa duduk pada saat itu.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara berawal terdakwa dihubungi oleh seseorang yang terdakwa panggil BOSKU dan menyampaikan kepada terdakwa “Mauki ambil lagi de “ dan terdakwa jawab kalau ada BOS ada uangku disini Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian Sdr. BOSKU menyampaikan “nanti saya telponki lagi kalau sudah ditempel” tidak lama kemudian Sdr. BOSKU menelpon kembali dan menyampaikan bahwa “kesanami ambil di tempat yang dulu di bawah Pohon Mangga Desa Waji”, Selanjutnya terdakwa menuju ke tempat tersebut dan mengambil sabu tersebut sebanyak 3 ( tiga ) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dalam bungkusan rokok sampoerna kemudian uang pembelian sabunya sebanyak Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) terdakwa masukkan ke dalam bungkusan rokok Merk Sampoerna kemudian terdakwa simpan kembali di bawah pohon mangga, Selanjutnya terdakwa pulang ke rumah dan menyimpan 3  ( tiga ) sachet sabu ukuran kecil tersebut di bawah tempat pencucian piring dalam bangunan rumah yang sementara di bangun, dan beberapa hari kemudian terdakwa mengkonsumsi sebahagian dari sabu tersebut dan sisanya tersangka simpan kembali.
  • Bahwa terdakwa sudah tiga kali membeli sabu melalui perantara Sdr. BOSKU dan beli sabu dengan paket seharga Rp 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ).
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 4345/ NNF/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; dan Apt.Eka Agustiani, yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1567 gram, diberi nomor barang bukti 10455/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa TRIWIDODO Alias DODO Bin JOKOWISTONO, diberi nomor barang bukti 10456/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                                                                 ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa TRIWIDODO Alias DODO Bin JOKOWISTONO pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Desa Uloe Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah, ”tanpa hak atau melawan hukum telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Saksi Brigpol A.SULOLIPU Bin ANDI ANDI ARIF dan Saksi Brigpol A.NIRWANSYAH Bin A.EDY bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa TRIWIDODO Alias DODO Bin JOKOWISTONO sering memiliki, menyimpan, menguasai atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu sehingga pada saat itu dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui keberadaannya maka pada saat itu juga dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet palstik klip bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening tepatnya dibawah tempat pencucian piring didalam bangunan rumah yang sementara di bangun dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A60 warna ungu dengan no.sim card 085256111740 ditemukan disamping kanan tempat terdakwa duduk pada saat itu.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara berawal terdakwa dihubungi oleh seseorang yang terdakwa panggil BOSKU dan menyampaikan kepada terdakwa “Mauki ambil lagi de “ dan terdakwa jawab kalau ada BOS ada uangku disini Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian Sdr. BOSKU menyampaikan “nanti saya telponki lagi kalau sudah ditempel” tidak lama kemudian Sdr. BOSKU menelpon kembali dan menyampaikan bahwa “kesanami ambil di tempat yang dulu di bawah Pohon Mangga Desa Waji”, Selanjutnya terdakwa menuju ke tempat tersebut dan mengambil sabu tersebut sebanyak 3 ( tiga ) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dalam bungkusan rokok sampoerna kemudian uang pembelian sabunya sebanyak Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) terdakwa masukkan ke dalam bungkusan rokok Merk Sampoerna kemudian terdakwa simpan kembali di bawah pohon mangga, Selanjutnya terdakwa pulang ke rumah dan menyimpan 3  ( tiga ) sachet sabu ukuran kecil tersebut di bawah tempat pencucian piring dalam bangunan rumah yang sementara di bangun, dan beberapa hari kemudian terdakwa mengkonsumsi sebahagian dari sabu tersebut dan sisanya tersangka simpan kembali.
  • Bahwa terdakwa sudah tiga kali membeli sabu melalui perantara Sdr. BOSKU dan beli sabu dengan paket seharga Rp 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ).
  • Bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 wita bertempat di Desa Uloe Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone, terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara menggunakan botol air mineral, pipet plastic dan pirex kaca, kemudian memasukkan sabu kedalam pirex kaca menggunakan sendok takar dan pirex kaca tersebut dihubungkan ke bong melalui pipet plastik setelah itu terdakwa bakar dengan korek api gas dan terdakwa hisap.
  • Bahwa terdakwa menggunakan sabu-sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai petugas Apotik, Puskesmas, Balai pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 4345/ NNF/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; dan Apt.Eka Agustiani, yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1567 gram, diberi nomor barang bukti 10455/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa TRIWIDODO Alias DODO Bin JOKOWISTONO, diberi nomor barang bukti 10456/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Rehabilitasi terdakwa TRIWIDODO Alias DODO Bin JOKOWISTONO, Nomor : R/ TAT- 83/X/ 2023/ BNN. Kab. Bone, tanggal 31 Oktober 2024 dengan kesimpulan : Berdasarkan hasil asesmen Tim Medis dan Asesmen Tim Hukum, maka Tim Asesmen Terpadu (TAT) menarik kesimpulan bahwa Terdakwa TRIWIDODO Alias DODO Bin JOKOWISTONO diduga sebagai pengguna narkotika kategori pengguna Situasional dan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan sebagai jaringan peredaran gelap narkotika dan dapat menjalani perawatan dan pengobatan melalui Rehabilitasi Rawat Jalan di IPWL Klinik BNNK Bone selam 6 (enam) bulan sebelum/sesudah mendapat putusan hakim.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya