Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2024/PN Wtp NURDIANA, S.H. SUPRIADI Alias ADI Bin AMBO TUO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1008/P.4.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIADI Alias ADI Bin AMBO TUO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HSUPRIADI Alias ADI Bin AMBO TUO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa SUPRIADI Alias ADI Bin AMBO TUO pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Linrung Desa Malinrung Kec. Libureng Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas bahwa awalnya saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Briptu Khaerul tahir bersama dengan tim (mereka adalah anggota Sat Res Narkoba Polres Bone) melakukan penangkapan terhadap saksi ARDI Bin MASE (diajukan dalam berkas terpisah) dimana pada saat penangkapan saksi Ardi Bin mase ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) sachet berisi kristal bening diduga sabu dari penguasaan saksi Ardi Bin Mase, dari pengakuan saksi Ardi Bin Mase bahwa barang bukti berupa 5 (lima) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu tersebut saksi Ardi peroleh dari terdakwa dengan harga Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah), sehingga saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Briptu Khaerul tahir bersama dengan tim langsung melakukan pengembangan terhadap terdakwa, dan pada hari yang sama yakni pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 Wita, saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Briptu Khaerul tahir bersama dengan tim serta saksi Ardi tiba dirumah etrdakwa dan menemukan terdakwa sedang berada dirumahnya Dusun Linrung Desa Malinrung Kec. Libureng Kab. Bone, bahwa pada saat itu dilakukan penggeladahan rumah terdakwa dan saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Briptu Khaerul tahir bersama dengan tim menemukan 1 (satu) bah kotak plastic berwarna putih berisi 3 (tiga) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu yang tersimpan didalam lemari kamar terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap terdakwa mengakui bahwa terdakwa menghubungi lelaki Suparman (DPO) yang berdomisili di Kab. Pinrang melalui telpon seluler dengan mengatakan “ada sabuta karena dsabuku sudah habis”lalu dijawab oleh lelaki Suparman “iya ada, besok kamu kerumah” dan pada hari minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 wita terdakwa berangkat menuju kerumah lelaki Suparman untuk mengambil sabu, pada saat tiba dirumah lelaki Suparman terdakwa kemudian menerima penyerahan sabu sebanyak 10 (sepuluh) plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Selanjutnya berupa 5 (lima) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi Ardi adalah milik terdakwa yang dibeli oleh saksi Ardi dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,3976 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa SUPRIADI Alias ADI Bin AMBO TUO, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0637 NNF/ I/2024 tanggal 15 Februari 2024 dengan pemeriksa yaitu I. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, pemeriksa II. DEWI, S. Farm., M. Tr. A. P, pemeriksa III. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 3 (tiga) sachet plastic klip bening kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,3976 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,3354 gram serta 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa masingmasing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa SUPRIADI Alias ADI Bin AMBO TUO pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Linrung Desa Malinrung Kec. Libureng Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara:

  • Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas bahwa awalnya saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Briptu Khaerul tahir bersama dengan tim (mereka adalah anggota Sat Res Narkoba Polres Bone) melakukan penangkapan terhadap saksi ARDI Bin MASE (diajukan dalam berkas terpisah) dimana pada saat penangkapan saksi Ardi Bin mase ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) sachet berisi kristal bening diduga sabu dari penguasaan saksi Ardi Bin Mase, dari pengakuan saksi Ardi Bin Mase bahwa barang bukti berupa 5 (lima) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu tersebut saksi Ardi peroleh dari terdakwa dengan harga Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah), sehingga saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Briptu Khaerul tahir bersama dengan tim langsung melakukan pengembangan terhadap terdakwa, dan pada hari yang sama yakni pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 Wita, saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Briptu Khaerul tahir bersama dengan tim serta saksi Ardi tiba dirumah etrdakwa dan menemukan terdakwa sedang berada dirumahnya Dusun Linrung Desa Malinrung Kec. Libureng Kab. Bone, bahwa pada saat itu dilakukan penggeladahan rumah terdakwa dan saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Briptu Khaerul tahir bersama dengan tim menemukan 1 (satu) bah kotak plastic berwarna putih berisi 3 (tiga) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu yang tersimpan didalam lemari kamar terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap terdakwa mengakui bahwa terdakwa menghubungi lelaki Suparman (DPO) yang berdomisili di Kab. Pinrang melalui telpon seluler dengan mengatakan “ada sabuta karena dsabuku sudah habis” lalu dijawab oleh lelaki Suparman “iya ada, besok kamu kerumah” dan pada hari minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 wita terdakwa berangkat menuju kerumah lelaki Suparman untuk mengambil sabu, pada saat tiba dirumah lelaki Suparman terdakwa kemudian menerima penyerahan sabu sebanyak 10 (sepuluh) plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,3976 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa SUPRIADI Alias ADI Bin AMBO TUO, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0637 NNF/ I/2024 tanggal 15 Februari 2024 dengan pemeriksa yaitu I. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, pemeriksa II. DEWI, S. Farm., M. Tr. A. P, pemeriksa III. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 3 (tiga) sachet plastic klip bening kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,3976 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,3354 gram serta 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa masingmasing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa SUPRIADI Alias ADI Bin AMBO TUO pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Linrung Desa Malinrung Kec. Libureng Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan orang lain dan perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara :

 

  • Bahwa awalnya terdakwa telah tertangkap tangan pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 Wita, oleh saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Briptu Khaerul tahir bersama dengan tim (mereka adalah anggota Sat Res Narkoba Polres Bone) dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bah kotak plastic berwarna putih berisi 3 (tiga) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu yang tersimpan didalam lemari kamar terdakwa,
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap terdakwa mengakui bahwa terdakwa menghubungi lelaki Suparman (DPO) yang berdomisili di Kab. Pinrang melalui telpon seluler dengan mengatakan “ada sabuta karena dsabuku sudah habis”lalu dijawab oleh lelaki Suparman “iya ada, besok kamu kerumah” dan pada hari minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 wita terdakwa berangkat menuju kerumah lelaki Suparman untuk mengambil sabu, pada saat tiba dirumah lelaki Suparman terdakwa kemudian menerima penyerahan sabu sebanyak 10 (sepuluh) plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), bahwa tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk terdaka konsumsi;
  • Bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 Wita, bertempat Dusun Linrung Desa Malinrung Kec. Libureng Kab. Bone tepatnya dirumah terdakwa bersama dengan saksi Ardi dengan cara terdakwa menggunakan pireks kaca yang didalamnya terdapat sabu dimana pireks kaca tersebut tersambung dengan pipet plastic selanjutnya terdakwa membakar pireks kaca berisi sabu tersebut lal terdakwa menghisab asap sabu tersebut menggnakan pipet palstik secara berulang kali hingga habis. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut bagi diri sendiri dan orang lain, setelah itu terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,3976 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa SUPRIADI Alias ADI Bin AMBO TUO, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0637 NNF/ I/2024 tanggal 15 Februari 2024 dengan pemeriksa yaitu I. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, pemeriksa II. DEWI, S. Farm., M. Tr. A. P, pemeriksa III. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 3 (tiga) sachet plastic klip bening kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,3976 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,3354 gram serta 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa masing-masing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya