Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
306/Pid.Sus/2024/PN Wtp INDRASWATY, S.H., M.H. JAMALUDDIN BIN SUMANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 306/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2518/P.4.14/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRASWATY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMALUDDIN BIN SUMANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa JAMALUDDIN Bin SUMANG pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 03.50  wita atau sekitar waktu itu ditahun 2024 bertempat di Pelabuhan Nelayan Desa Sumpang Minangae Kec. Sibulue Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, ia terdakwa dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan atau menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dan kapal penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Nelayan kecil, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut :

 -  Bahwa  pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi Abdul Waris bersama dengan Suhardini Seyyeng (mereka adalah anggota Kepolisian Resort Bone) mendapat informasi dari masyarakat kalau di Perairan Teluk Bone Kabupaten Bone sering terjadi penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trowl dan atas iformasi tersebut saksi bersama dengan Tim melaksanakan patroli di Perairan Teluk Bone Kab. Bone sering terjadi penangkapan ikan penggunakan jaring trowl, sehingga saksi Abdul Waris bersama dengan Suhardini Seyyeng dan rekan tim melakukan patroli di Perairan Teluk Bone untuk memastikan informasi yang diterima dari masyarakat tersebut. Pada saat saksi Abdul Waris bersama dengan Suhardini Seyyeng dan tim tiba di Perairan teluk Bone Kab. Bone sekitar pukul 03.50 wita saksi Abdul Waris bersama dengan Suhardini Seyyeng melihat terdakwa kemudian saksi Abdul Waris bersama dengan Suhardini Seyyeng dan tim mendekati terdakwa dimana pada saat itu terdakwa menggunakan perahu motornya selanjutnya saksi Abdul Waris bersama dengan Suhardini Seyyeng dan tim memeriksa perahu motor milik terdakwa dan menemukan barang berupa jaring trowl serta beberapa ikan hasil tangkapan terdakwa menggunakan jaring trawl tersebut, selanjutnya saksi Abdul Waris bersama dengan Suhardini Seyyeng dan tim membawa terdakwa ke daratan beserta barang bukti yang ditemukan untuk diproses lebih lanjut.

  • Berdasarkan hasil introgasi saksi Abdul Waris bersama dengan Suhardini Seyyeng terhadap terdakwa mengenai barang bukti yang ditemukan tersebut terdakwa mengakui bahwa kesemua barang bukti tersebut adalah miliknya yang sering digunakan untuk menangkap ikan, selanjutnya terdakwa bersama  barang bukti di bawa ke Kantor Mapolres Bone untuk diproses.
  • Dan adapun ciri-ciri kapal yang digunakan oleh terdakwa melakukan penangkapan ikan adalah perahu motor tanpa nama tahun 2003 dengan mesin merek Campa 24 PK sebanyak 3 (tiga) unit berwarna hitam beserta 1 (satu) buah starting handle engkol mesin dengan cat perahu berwarna orange sleeping biru, putih dan hijau, dan jaring trawl ciri-cirinya berwarna biru dengan panjang kurang lebih 9 (sembilan) meter, 2 (dua) papan pemberat, tali dengan panjang 120 (seratus dua puluh) meter kiri kanan dan pelampung warna putih.
  • Bahwa terdakwa mengakui pada saat berangkat kelaut tepatnya di Perairan Teluk Bone dengan menggunakan perahu motor tanpa nama, warna hijau muda membawa jaring trowl, setelah sampai dilaut kemudian jaring diturunkan kelaut , setelah jaring diturunkan menyusul dua papan pemberatnya yang kedua ujung tali dari jaring tersebut terikat pada papan pemberat tersebut, diikat pada sebuah kayu yang terpasang dalam posisi melintang ditengah papan, kemudian talinya ditarik dengan menggunakan kapal selama 3 (tiga) jam setelah terasa beban jaring sudah berat yang ditandai kecepatan kapal yang melambat yang diakibatkan oleh beban yang semakin berat dari jaring itu, selanjutnya jaring trawl diangkat naik keatas kapal yang kemudian ikan yang terjaring diambil dan disimpan diatas kapal.
  • Bahwa terdakwa mengakui sudah sering menggunakan jaring trawl untuk menangkap ikan dilaut karena lebih mudah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl daripada jaring lain dan bisa digunakan seorang diri dan hasilnya terdakwa jual yang hasilnya terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Data Ukuran Dan Tonase kapal :
  • 1 (satu) unit perahu motor tanpa nama warna cat perahu berwarna orange sleeping biru, putih dan hijau, panjang 12,11 (dua belas koma sebelas ) meter, lebar 2,15 (dua koma lima belas) meter dan dalam 0,65 (nol koma enam puluh lima) meter mesin penggerak dengan jenis mesin merek Campa 24 PK sebanyak 3 (tiga) unit berwarna hitam beserta 1 (satu) buah starting handle engkol mesin.
  • 2 (dua) buah papan pemberat, jaring trawl ciri-cirinya berwarna biru dengan panjang kurang lebih 9 (sembilan) meter, tali dengan panjang 120 (seratus dua puluh) meter kiri kanan dan pelampung warna putih. 
  • Beberapa hasil tangkapan berupa ikan, kepiting suji, udang dan kerang.

       Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Kantor Mapolres Bone untuk dilakukan Pemyidikan.

  • Ahli NURSALAM,S.Pi., M. Si menjelaskan penggunaan trawl untuk menangkap ikan adalah perbuatan melawan hukum, karenanya perbuatan tersebut dilarang dan secara teknis perbuatan tersebut dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
  • Ahli menjelaskan adapun ciri-ciri atau spesifikasi Trawl antara lain jaring berkantong menggunakan rante pengejut, papan pembuka, menggunakan gawang, palang rentang dan/atau papan berpalang, tanpa menggunakan rante pengejut dan papan pembuka, memiliki mulut jaring di depan, badan jaring ditengah dan kantong jaring dibelakang dengan ukuran mata jaring kantong rata-rata dibawah 2 inch dan unsur teknis yang lebih penting alat ini aktif dihela pakai kapal sehingga mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya perikanan sehingga secara tekhnis yuridis dilarang dan tidak ada lagi prinsip kerja menggunakan alat tangkap ikan yang direkomendasikan Pemerintah untuk digunakan dengan cara dihela diseluruh  wilayah perairan Indonesia.
  • Ahli menjelaskan dampak yang ditimbulkan menangkap ikan menggunakan trawl yaitu berakibat aspek Bio – Ekologi dan Sosial Ekonomi yang besar dan luas, antara lain dari aspek Bio – Ekologi menyebabkan punahnya biota laut khususnya potensi jenis-jenis ikan dan hancurnya habitat ekosistem perairan sehingga akan menggangu dan merusak keberlanjutan potensi sumber daya ikan dan lingkungannya, sehingga mempengaruhi terganggunya proses regenerasi/ reproduksi, stabilitas dan keseimbangan ekosistem pengairan, hal tersebut akan berdampak ganda secara berantai sehingga ekosistem perairan mengalami stagnan dalam pertumbuhan dan perkembangan potensi perikanan tangkap, sehinnga masyarakat nelayan kecil beserta keluarganya di wilayah pesisir juga turut menderita dampak minimnya atau bahkan kehilangan sumber pendapatan dan mata pencaharian mereka.
  • Ahli menjelaskan bahwa penggunaan jaring trawis atau biasa disebut jaring hela atau pukat hela, dengan ukuran mata jaring kantong ukuran sebesar 2,025 cm (dua koma nol dua puluh lima centi meter) atau sama dengan ukuran 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) inch seperti yang dipergunakan oleh terdakwa adalah dilarang penggunaannya diseluruh wilayah Perairan Indonesia termasuk Sulawesi Selatan (Perairan selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores dan laut Bali)
  • Ahli menjelaskan setelah melihat hasil pengukuran tersebut ahli pastikan bahwa perahu motor milik terdakwa Jamaluddin Bin Sumang  yang  digunakan dalam melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trowl adalah dikategorikan sebagai nelayan kecil dikarenakan kapasitas atau daya muatnya adalah 2 GT (dua  Gros Ton)
  • Ahli juga menkelaskan yang dimaksud dengan nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan yang paling besar 5 (lima) Groos Ton (GT).

 

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 UU R.I Nomor 45 Tahun 2009 Jo Pasal 100 B Jo Pasal 9 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.

Pihak Dipublikasikan Ya