Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa FIRA AYU SARI Alias CICI Binti M. ARIF pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 02.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Hos Cokrominoto, Kel. Macanang Kec. Tanete Riattang, Kabupaten Bone, tepatnya di Penginapan Bola Toba atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Jum’at tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wita, terdakwa FIRA AYU SARI Alias CICI Binti M. ARIF menuju ke Desa. Tabbae, Kec. Amali, Kab. Bone tepatnya di pinggir jalan depan sekolah SD yang mana alamatnya terdakwa sudah ketahui dikarenakan sebelumnya sudah 2 (dua) kali membeli sabu dan setelah terdakwa sampai tepatnya di pinggir jalan depan sekolah SD terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal namanya tersebut dan terdakwa langsung memberikan uang sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan seseorang yang tidak terdakwa kenal namanya tersebut memberikan sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) sachet ukuran sedang dan setelah terdakwa menerima sabu tersebut terdakwa lalu pulang menuju ke kota Bone dan sekitar pukul 01.25 Wita terdakwa sudah sampai dikota Bone tepatnya di penginapan Bola Toba dan terdakwa kemudian mengkomsumsi sebagian sabu tersebut dan sekitar pukul 02.30 Wita terdakwa dihubungi RAEHAN DUTA Alias REHAN Bin RAPPE bersama ARNIANTI Alias NIO Binti Alm RUSLI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan untuk membeli shabu milik terdakwa seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sehingga saat itu terdakwa lalu menyuruh RAEHAN dan ARNIANTI untuk datang di penginapan bola toba. Setelah RAEHAN dan ARNIATI datang, terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) sachet berisikan kristal bening shabu kepada RAEHAN dan ARNIANTI dan oleh RAEHAN kemudian menyerahkan uang pembelian shabu kepada terdakwa. Setelah itu RAEHAN dan ARNIANTI lalu pergi sedangkan terdakwa masih berada di tempat tersebut. Sekitar pukul 06.00 Wita, terdakwa yang masih berada di Penginapan Bola Toba lalu didatangi oleh aparat kepolisian dan langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna silver dengan Nomer Sim Card 085955266999. Dimana terdakwa diamankan karena merupakan hasil pengembangan dari RAEHAN dan ARNIANTI yang telah diamankan beberapa jam sebelumnya.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1499/NNF/IV/2024 tanggal 17 April 2024 terhadap barang bukti 1 (satu) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1717 gram adalah positif mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA ) termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan urine milik RAEHAN DUTA Alias REHAN Bin RAPPE, urine milik ARNIANTI Alias NIO Binti Alm RUSLI dan urine milik FIRA AYUSARI Alias CICI adalah negative Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.- |