Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dari nama ANDI NURHAENI, S.Sos, lahir di Bone pada tanggal 5 Mei 1967 diubah menjadi nama NURHAENI, lahir di Boarenge pada tanggal 5 Mei 1967 dengan mengikuti nama yang tertera pada semua ijazah dan SK PNS Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perubahan nama ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |