Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2024/PN Wtp RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIDWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  pemohon untuk memperbaiki tanggal lahir yang ada pada paspor    tertulis 30 Desember 1985, yang seharusnya tanggal lahir 12 september 1979.
  2. Menetapkan biaya perkara yang timbul dibebankan kepada pemohon.

Apabila Ketua/ Hakim Pengadilan Negeri Watampone berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak