Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.Sus/2024/PN Wtp INDRASWATY, S.H., M.H. RAHMATANG BINTI BETA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 291/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2385/P.4.14/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRASWATY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMATANG BINTI BETA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa RAHMATANG Binti BETA, pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Balakang Kel. Toro Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone yang berwewenang untuk mengadili, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal engan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa yang merasa emosi dan jengkel dengan korban HARDING Bin WAHE yang merupakan mantan suami siri terdakwa. Dimana terdakwa merasa korban HARDING mengajarkan kepada ABDUL FAIZ (anak kandung antara terdakwa dan korban HARDING) untuk membenci terdakwa. Sehingga saat itu terdakwa lalu mengambil satu unit handphone milik terdakwa yakni Handphone Merk Oppo A53 warna hijau tosca IMEI 1 : 863491059299211 IMEI 2 : 863491059299203, kemudian terdakwa menekan menu pada layar handphone lalu terdakwa memilih aplikasi facebook (layanan khusus facebook bergambar huruf F warna biru) kemudian terdakwa mengklik aplikasi facebook dan muncul akun Facebook milik terdakwa dengan nama akun Henra Henra berupa foto profil, beranda, teman, kotak masuk, selanjutnya terdakwa memposting foto korban HARDING, S.Pd. bin WAHE dengan istri dan anak korban, kemudian terdakwa mengetik keypad (tombol) pada handphone sehingga tersusun kata-kata yang menjadi sebuah kalimat yang muncul pada layar handphone terdakwa yang isinya yaitu : “ Foto ke satu buah jatuh tdk jauh dari pohonx, klo orgtua kotor ankpun demikian, kalau orang tua tidak punya harga diri. ankpun demikian (harding), Foto ke dua “sya gak berani memposting/ memviralkn klu gak sesuai dengan kenyataanx” “Jgnpakai pakaian mahal klu tdk punya duit ..jgn pakai jam tangan ac klu tak mampu bli sendiri jagnpakai yg bermerk 505 501 klu gak duit.. intix klu gl mampu jgan brharap org lain..sesuikan gajimu..ngapain mau disanju bos klu tak mampu” “Disebut laki2 hanya krn kontolx ada tpi harga dirix sbgai laki2 gk ada” foto ke tiga “Kluarga yg tak punya malu dan harga diri”  Foto ke empat “anak2 keturunan dari orang tua ygtdk punya harga diri” Foto ke lima “apa pun yg kamu dapatkan dengan cara yg kotor itu tdk akan abadi..ingat itu ya mas..? tdk akan abadi” Foto ke enam “anak2 keturunan dari orng tua yg tdk punya harga diri” setelah terdakwa selesai menulis terdakwa lalu “Posting / bagikan” yang ada dalam aplikasi yang bertujuan untuk menyiarkan postingan tersebut agar pengguna jejaring sosial facebook (facebooker) dapat melihat, membaca dan mengetahui postingan terdakwa. Postingan facebook pada dinding/wall facebook terdakwa tersebut, terdakwa tujukan kepada korban saudara HARDING, S.Pd. bin WAHE.

 

Bahwa dengan adanya postingan yang dilakukan oleh terdakwa melalui akun Facebook milik terdakwa membuat saksi korban HARDING merasa dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya oleh perbuatan terdakwa tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 45 ayat (3)  Jo. Pasal 27 ayat (3)    Undang-Undang RI No. 19  Tahun 2016  Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008  Tentang Informasi Transaksi Elektronik

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa RAHMATANG Binti BETA, pada waktu dan tempat sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal berawal ketika terdakwa yang merasa emosi dan jengkel dengan korban HARDING Bin WAHE yang merupakan mantan suami terdakwa. Dimana terdakwa merasa korban HARDING mengajarkan kepada ABDUL FAIZ (anak kandung antara terdakwa dan korban HARDING) untuk membenci terdakwa. Sehingga saat itu terdakwa lalu mengambil satu unit handphone milik terdakwa yakni Handphone Merk Oppo A53 warna hijau tosca IMEI 1 : 863491059299211 IMEI 2 : 863491059299203, kemudian terdakwa menekan menu pada layar handphone lalu terdakwa memilih aplikasi facebook (layanan khusus facebook bergambar huruf F warna biru) kemudian terdakwa mengklik aplikasi facebook dan muncul akun Facebook milik terdakwa dengan nama akun Henra Henra berupa foto profil, beranda, teman, kotak masuk, selanjutnya terdakwa memposting foto korban HARDING, S.Pd. bin WAHE dengan istri dan anak korban, kemudian terdakwa mengetik keypad (tombol) pada handphone sehingga tersusun kata-kata yang menjadi sebuah kalimat yang muncul pada layar handphone terdakwa yang isinya yaitu : “ Foto ke satu buah jatuh tdk jauh dari pohonx, klo orgtua kotor ankpun demikian, kalau orang tua tidak punya harga diri. ankpun demikian (harding), Foto ke dua “sya gak berani memposting/ memviralkn klu gak sesuai dengan kenyataanx” “Jgnpakai pakaian mahal klu tdk punya duit ..jgn pakai jam tangan ac klu tak mampu bli sendiri jagnpakai yg bermerk 505 501 klu gak duit.. intix klu gl mampu jgan brharap org lain..sesuikan gajimu..ngapain mau disanju bos klu tak mampu” “Disebut laki2 hanya krn kontolx ada tpi harga dirix sbgai laki2 gk ada” foto ke tiga “Kluarga yg tak punya malu dan harga diri”  Foto ke empat “anak2 keturunan dari orang tua ygtdk punya harga diri” Foto ke lima “apa pun yg kamu dapatkan dengan cara yg kotor itu tdk akan abadi..ingat itu ya mas..? tdk akan abadi” Foto ke enam “anak2 keturunan dari orng tua yg tdk punya harga diri” setelah terdakwa selesai menulis terdakwa lalu “Posting / bagikan” yang ada dalam aplikasi yang bertujuan untuk menyiarkan postingan tersebut agar pengguna jejaring sosial facebook (facebooker) dapat melihat, membaca dan mengetahui postingan terdakwa. Postingan facebook pada dinding/wall facebook terdakwa tersebut, terdakwa tujukan kepada korban saudara HARDING, S.Pd. bin WAHE.

 

Bahwa dengan adanya postingan yang dilakukan oleh terdakwa melalui akun Facebook milik terdakwa membuat saksi korban HARDING merasa dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya oleh perbuatan terdakwa tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 310 ayat (1)  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya