Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2025/PN Wtp HJ. SAMSIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HJ. SAMSIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memneri ijin kepada Pemohon untuk mengganti identitas tanggal lahir dari 31 Desember 1970 menjadi 01 Juli 1966.
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Watampone untuk mencatat tentang pergantian identitas tanggal lahir tersebut di Kartu Tanda Penduduk dari semula 31 Desember 1970 diganti menjadi 01 Juli 1966.
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak