Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2024/PN Wtp HARNAWATI, S.H. AHMAD AMING Alias MAMING Bin H. TAWILE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 91/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-876/P.4.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD AMING Alias MAMING Bin H. TAWILE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1A. HARUN NUR, S. HAHMAD AMING Alias MAMING Bin H. TAWILE
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa  AHMAD AMING ALIAS MAMING BIN H. TAWILE pada hari Jumat  tanggal 01  Desember  2023 sekitar sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Dusun Toli-toli Desa Palakka Kecamatan Kahu Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone,

 Dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada korban Madding Bin Base mengakibatkan luka perbuatan mana terdakwa tersebut lakukan dengan cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut :

-   Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah dimaksud diatas awalnya korban MADDING sementara mengendarai sepeda motor miliknya sambil menggember-gember saat melewati depan rumah terdakwa AHMAD AMING maka spontan itu juga per. HJ. LINA istri dari terdakwa AHMAD AMING berteriak sambil menunjuk kepada korban MADDING dengan mengatakan kata-kata “DACCO-DACCO NU MAGAS-GAS DIOLO BOLAKU’ yang artinya (kurang ajar kamu menggember-gember sepeda motormu lewat depan rumah saya) mendegar teriakan tersebut maka korban MADDING sempat menoleh sambil melanjutkan perjalanannya dan sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) meter melewati rumah terdakwa AHMAD AMING maka korban berhenti dan turun dari sepeda motor sambil berjalan kaki menujuh kedepan rumah terdakwa AHMAD AMING dan setibahnya depan rumah terdakwa AHMAD AMING maka korban mengatakan kepada per. HJ. LINA dengan kata-kata “MAGA MEMENGI KO MAGAS-GAS KA NA LALENGE LALENG PAMARINTAH NA MOTOROKU” artinya (kenapa memang kalau saya mengember-gember motor, jalan ini jalan pemerintah dan motor ini adalah motor saya) mendegar hal tersebut maka terjadilah pertengkaran mulut antara korban MADDING dengan per. HJ. LINA dan tiba-tiba ada kursi kecil yang melayang kearah korban MADDING seperti ada yang telah melemparkan kursi tersebut namun korban MADDING tidak memperhatikan dengan jelas siapa yang telah melemparkan kursi tersebut karena korban MADDING sementara bertengkar mulut dengan per. HJ. LINA namun sebelumnya korban MADDING sempat melihat terdakwa AHMAD AMING memengang kursi kecil dan tidak lama kemudian datang terdakwa AHMAD AMING dari arah bengkel yang berada didepan rumahnya sambil memengang 1 (satu) buah knalpot sepeda motor dimana knalpot sepeda motor tersebut dipergunakan oleh terdakwa AHMAD AMING untuk memukulkan kearah korban MADDING sebanyak 1(satu) kali mengenai pada bagian paha sebelah kiri korban  MADDING lalu korban MADDING emosi akibat dari pukulan tersebut akhirnya mengejar terdakwa AHMAD AMING sambil memengang parang namun terdakwa AHMAD AMING langsung lari masuk kedalam bengkel miliknya lalu kemudian korban MADDING berhenti disamping bengkel dan setelah itu korban MADDING hendak pulang berjalan kearah sepeda motor miliknya lalu per. HJ. LINA berteriak dengan mengatakan “LOKO MEWA” artinya (kamu mau melawan) sehingga korban MADDING menoleh melihat teriakan per. Hj.LINA yang sedang keluar dari bengkel sambil memengang sesuatu alat lalu menunjuk korban MADDING akhirnya korban MADDING menghampiri per. HJ. LINA mereka saling tunjuk menunjuk akhirnya per. Hj. LINA terjatuh kearah belakang dengan posisi terbaring menghadap keatas lalu korban MADDING ingin maju mengarahkan parangnya kearah per. HJ. LINA datang lk. BAHRUN menarik korban MADDING serta menyuruh untuk pulang akhirnya korban MADDING meninggal tempat kejadian;

 

          Akibat dari perbuatan terdakwa sehingga saksi korban mengalami luka sebagai mana dari Visum Et Revertum No. 1913 /PKM- KH/ MR-XII /2023 dilakukan pemeriksaan pasien An. MADDING BIN BASE pada Hari Selasa tanggal 12  Desember 2023 ditanda tangani oleh dr. Hj. Silviana Masri dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

1. Pemeriksaan luar:

   Paha    : Tanpak  luka tertutup/ lebam pada daerah paha sebelah kiri bagian luar  berbentuk tidak beraturan dengan panjang 9 cm dan lebar 8 cm;

             luka berbatas tegas berwarna merah dan bengkak.

2. Kesimpulan :

Korban mengalami luka akibat bersentuhan dengan benda tumpul;

 

                       Perbuatan terdakwa AHMAD AMING ALIAS MAMING BIN H. TAWILE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.                  

Pihak Dipublikasikan Ya