Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.Sus/2024/PN Wtp 1.NURDIANA, S.H.
2.ANDI ZAINAL AKHIRIN AMUS, S.H
RISWAN Alias WAWAN Bin JUPRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 251/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2095/P.4.14/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANA, S.H.
2ANDI ZAINAL AKHIRIN AMUS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWAN Alias WAWAN Bin JUPRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SARMAWATI. S.HRISWAN Alias WAWAN Bin JUPRI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa RISWAN Alias WAWAN Bin JUPRI pada hari Senin tanggal 10 juni 2024 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Durian Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas bahwa awalnya saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Bripda Adriansyah bersama dengan tim (mereka adalah anggota Sat Res Narkoba Polres Bone) melakukan patroli di jalanjalan yang biasa dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, dan pada saat saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Bripda Adriansyah bersama dengan tim tiba di jalan Durian Kel. Macege kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone sekitar pukul 20.00 Wita, saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Bripda Adriansyah bersama dengan tim melihat seseorang yang tidak lain adalah terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan yang baru saja mengambil sesuatu didekat tiang listrik, sehingga saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Bripda Adriansyah bersama dengan tim menghampiri terdakwa dan memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian Polres Bone selanjutnya saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Bripda Adriansyah bersama dengan tim melakukan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merk sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic klip bening kecil berisi kristal bening diduga sabu yang digenggam oleh terdakwa selain itu saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Bripda Adriansyah bersama dengan tim juga menemukan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam nomor simcard 085397818008 didalam saku celana yang digunakan terdakwa pada saat itu, dimana handphone tersebut yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan lelaki Arman (DPO);
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap terdakwa mengakui bahwa awalnya lelaki Arman (DPO) menghubungi terdakwa melalui handphone dnegan mengatakan “ada sabu saya sudah beli sisa mau diambil di jl. Durian, pergiko dulu ambilkan ka, nanti saya kirimkan ko foto gambar tempatnya na tempel itu sabu, dan nanti setelah kamu ambil itu sabu kita konsumsi sama-sama itu sabu” lalu terdakwa menjawab dengan menagtakan “iye, boss”;
  • Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa RISWAN Alias WAWAN Bin JUPRI, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 2545/ NNF/ VI/ 2024 tanggal 13 Juni 2024 dengan pemeriksa yaitu I. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, pemeriksa II. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,1041 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,0528 gram serta 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa masingmasing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa RISWAN Alias WAWAN Bin JUPRI pada hari Senin tanggal 10 juni 2024 sekitar pukul 20.00  Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Durian Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :

  • Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas bahwa awalnya saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Bripda Adriansyah bersama dengan tim (mereka adalah anggota Sat Res Narkoba Polres Bone) melakukan patroli di jalanjalan yang biasa dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, dan pada saat saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Bripda Adriansyah bersama dengan tim tiba di jalan Durian Kel. Macege kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone sekitar pukul 20.00 Wita, saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Bripda Adriansyah bersama dengan tim melihat seseorang yang tidak lain adalah terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan yang baru saja mengambil sesuatu didekat tiang listrik, sehingga saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Bripda Adriansyah bersama dengan tim menghampiri terdakwa dan memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian Polres Bone selanjutnya saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Bripda Adriansyah bersama dengan tim melakukan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merk sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic klip bening kecil berisi kristal bening diduga sabu yang digenggam oleh terdakwa selain itu saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Bripda Adriansyah bersama dengan tim juga menemukan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam nomor simcard 085397818008 didalam saku celana yang digunakan terdakwa pada saat itu, dimana handphone tersebut yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan lelaki Arman (DPO);
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap terdakwa mengakui bahwa awalnya lelaki Arman (DPO) menghubungi terdakwa melalui handphone dnegan mengatakan “ada sabu saya sudah beli sisa mau diambil di jl. Durian, pergiko dulu ambilkan ka, nanti saya kirimkan ko foto gambar tempatnya na tempel itu sabu, dan nanti setelah kamu ambil itu sabu kita konsumsi sama-sama itu sabu” lalu terdakwa menjawab dengan menagtakan “iye, boss”;
  • Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa RISWAN Alias WAWAN Bin JUPRI, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 2545/ NNF/ VI/ 2024 tanggal 13 Juni 2024 dengan pemeriksa yaitu I. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, pemeriksa II. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,1041 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,0528 gram serta 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa masingmasing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa RISWAN Alias WAWAN Bin JUPRI pada hari Senin tanggal 10 juni 2024 sekitar pukul 20.00  Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Durian Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan orang lain dan perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 10 juni 2024 sekitar pukul 20.00  Wita, bertempat di Jl. Durian Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Bripda Adriansyah bersama dengan tim melihat seseorang yang tidak lain adalah terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan yang baru saja mengambil sesuatu didekat tiang listrik, sehingga saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Bripda Adriansyah bersama dengan tim menghampiri terdakwa dan memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian Polres Bone selanjutnya saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Bripda Adriansyah bersama dengan tim melakukan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merk sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic klip bening kecil berisi kristal bening diduga sabu yang digenggam oleh terdakwa selain itu saksi Brigpol A. Sulolipu dan saksi Bripda Adriansyah bersama dengan tim juga menemukan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam nomor simcard 085397818008 didalam saku celana yang digunakan terdakwa pada saat itu, dimana handphone tersebut yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan lelaki Arman (DPO),
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap terdakwa mengakui bahwa awalnya lelaki Arman (DPO) menghubungi terdakwa melalui handphone dnegan mengatakan “ada sabu saya sudah beli sisa mau diambil di jl. Durian, pergiko dulu ambilkan ka, nanti saya kirimkan ko foto gambar tempatnya na tempel itu sabu, dan nanti setelah kamu ambil itu sabu kita konsumsi sama-sama itu sabu” lalu terdakwa menjawab dengan menagtakan “iye, boss”;
  • Bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 Wita, bertempat Kost milik terdakwa di Kab. Bone dengan cara terdakwa menggunakan pireks kaca yang didalamnya terdapat sabu dimana pireks kaca tersebut tersambung dengan pipet plastic selanjutnya terdakwa membakar pireks kaca berisi sabu tersebut lal terdakwa menghisab asap sabu tersebut menggnakan pipet palstik secara berulang kali hingga habis setelah itu alat ang digunakan kemudian terdakwa buang. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut bagi diri sendiri dan orang lain, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa RISWAN Alias WAWAN Bin JUPRI, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 2545/ NNF/ VI/ 2024 tanggal 13 Juni 2024 dengan pemeriksa yaitu I. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, pemeriksa II. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,1041 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,0528 gram serta 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa masing-masing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya