Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Wtp IPDA GUNAWAN, S.H SOVIA VIVI BULO BINTI DANIEL BULO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/161/XII/203/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IPDA GUNAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOVIA VIVI BULO BINTI DANIEL BULO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Bahwa pengrusakan yang dimasud sebagaimana yang telah dilaporkan kepada  pihak kepolisian pada hari sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira Pukul 20. 35  Wita yakni dimana pada hari sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira Pukul 10. 45 Wita di Jln Andi Sambaloge Baru Kel Masumpu Kec Tanete Riattang Kab Bone, pada saat itu terlapor mendatangi rumah Korban dengan maksud untuk melakukan penagihan pembyaran kerdit yang macet namun pada saat itu terjadi adu argumen antara korban dan tersangka sehingga tersangka memukul meja tamu yang akibat dari pukulan tersebut meja tamu milik korban mengalami kerusakan ( kaca meja retak ) --------------------------------------------------------

        b.      Dijelaskan oleh korban bahwa sebelum kejadian tersebut sebagaimana diterangkan pada point pertama ( point a )  antara korban dan terlapor tidak saling kenal sebelumnya namun ada saat itu terlapor mendatangi rumah korban untuk melakukan penagihan sisa piutang mertua korban ( Hj HASBIAH ) di Bank BRI namun kondisi kesehatan mertua korban dalam kedaan saksit parah  (penyakit stroke yang tidak bisa diajak komunikasi ) sehingga yang menemui terlapor yakni korban yang merupakan anak mantu dari nasabah ( Hj HASBIAH ) namun bentuk komunikasi / pembiacaraan antara korban dan terlapor saling adu argumen dan mengakibatkan terlapor emosi dan melakukan perbuatan tersebut sebagaimana yang diterangkan pada point a tersebut diatas.

  1.       Korban menjelaskan  bahwa meja tamu tersebut terdapat dua bagian / bekas retakan kaca namun retakan kaca yang dibawa kaca tersebut telah di pasangi plester warna hitam itu merupakan kerusakan / retakan kaca yang sudah lama, namun yang di satunya lagi retakan kaca / pecah yang panajnganya ± 40 Cm itu merupakan kerusakan / retakan yang baru yang disebabkan adanya terlapor ( Sdri VIVI ) telah memukul meja tamu tersebut yang berakibat mengalami kerusakan yang baru (retakan kaca yang baru )

                -------Sehingga adanya kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 300. 000.00    ( Tiga ratus ribu rupiah  )

d.       Korban menambahkan bahwa ia mengetahui jika meja tamu miliknya telah dirusak oleh Sdri VIVI atas penyampaian dari Sdri LIA dan Sdri AYU yang mana saat itu mereka  sedang duduk dengan jarak  2 meter dari tempat dimana korban dan Sdri VIVI sedang berbicara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya