| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa ANDHIKA PRATAMA AG Alias DIKA Bin AGUSFAN pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Pramuka Kec. Tanete Riattang Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas awalnya terdakwa memesan narkotika jenis sabu secara online melalui aplikasi Instagram dan pembayaran sabu tersebut dengan cara transfer melalui Brilink setelah melakukan pembayaran terdakwa mengirimkan bukti pembayaran ke akun instagram tempat terdakwa memesan sabu, tidak lama kemudian terdakwa menerima kiriman lokasi tempelan narkotika jenis sabu pesanannya, selanjutnya terdakwa membagi menjadi beberapa sachet kecil sabu yang telah terdakwa terima untuk terdakwa jual dengan harga paket Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah);
- Bahwa saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim (mereka adalah anggota satuan Res Narkoba Polres Bone) melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat, dan pada saat tertangkap terdakwa sedang berada di teras rumah kost terdakwa, dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan dalam penguasaan terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus palstik klip bening ukuran besar berisi daun kering di duga mengandung narkotika jenis sintesis, 1 (satu) bungkus palstik klip bening ukuran besar berisi 42 (empat puluh dua) sachet plastik klip bening ukuran sedang berisi daun kering di duga mengandung narkotika jenis sintesis, 1 (satu) botol spray yang di duga berisikan cairan narkotika jenis sintesis, 1 (satu) botol spray kosong, 4 (empat) sachet ukuran kecil berisi kristal bening di duga sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening umuran sedang berisi beberapa plastik klip bening ukuran kecil kosong, 1 (satu) buah suntikan lengkap dengan jarumnya selain itu juga ditemukan dalam penguasaan terdakwa 1 (satu) unit handphone merk iphone 13 warna putih yan digunakan terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu melalui instagram;
- Berdasarkan hasil introgasi saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus palstik klip bening ukuran besar berisi daun kering di duga mengandung narkotika jenis sintesis, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi 42 (empat puluh dua) sachet plastik klip bening ukuran sedang berisi daun kering di duga mengandung narkotika jenis sintesis, 1 (satu) botol spray yang di duga berisikan cairan narkotika jenis sintesis, terdakwa peroleh dengan cara membeli secara online ke akun Intagram an. Jong.celebes01 realbackup dengan harga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), 4 (empat) sachet ukuran kecil berisi kristal bening di duga sabu, yang terdakwa beli melalui akun instagram KINGDARNES dengan cara sistem tempel dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) 1 (satu) bungkus plastik klip bening umuran sedang berisi beberapa plastik klip bening ukuran kecil kosong, dimana rencana terdakwa akan jual kembali dan apabila semua laku terjual terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) s/d Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus palstik klip bening ukuran besar berisi daun kering dengan berat ntto 19,0198 gram, 1 (satu) bungkus palstik klip bening ukuran besar berisi 42 (empat puluh dua) sachet plastik klip bening ukuran sedang berisi daun kering dengan berat netto 13,6887 gram, 1 (satu) botol spray yang di duga berisikan cairan sebanyak ± 8 ml, 4 (empat) sachet ukuran kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1637 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa ANDHIKA PRATAMA AG Alias DIKA Bin AGUSFAN, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 1828/ NNF/ V/2026 tanggal 13 Mei 2026 dengan pemeriksa yaitu I. II. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. Apt. EKA AGUSTiANI, S. Si., yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus palstik klip bening ukuran besar berisi daun kering dengan berat netto 19,0198 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 18,9173 gram, positif mengandung nikotin dan negatif / tidak mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam almpiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Dan 1 (satu) bungkus palstik klip bening ukuran besar berisi 42 (empat puluh dua) sachet plastik klip bening ukuran sedang berisi daun kering dengan berat netto 13,6887 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 13,5365 gram, 1 (satu) botol spray yang di duga berisikan cairan sebanyak ± 8 ml setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi ± 6 ml, masingmasing positif mengandung bahan MDMB-4e PINACA yang terdaftar dalam Golongan I No. Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Dan 4 (empat) sachet ukuran kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1637 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,0828 gram, dan terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa ANDHIKA PRATAMA AG Alias DIKA Bin AGUSFAN positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam almpiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ANDHIKA PRATAMA AG Alias DIKA Bin AGUSFAN pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Sungai Limboto Kel. Ta' Kec. Tanete Riattang Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa yang melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :
- Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas terdakwa tertangkap oleh saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim (mereka adalah anggota satuan Res Narkoba Polres Bone) melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat, dan pada saat tertangkap terdakwa sedang berada di teras rumah kost terdakwa, dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan dalam penguasaan terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus palstik klip bening ukuran besar berisi daun kering di duga mengandung narkotika jenis sintesis, 1 (satu) bungkus palstik klip bening ukuran besar berisi 42 (empat puluh dua) sachet plastik klip bening ukuran sedang berisi daun kering di duga mengandung narkotika jenis sintesis, 1 (satu) botol spray yang di duga berisikan cairan narkotika jenis sintesis, 1 (satu) botol spray kosong, 4 (empat) sachet ukuran kecil berisi kristal bening di duga sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening umuran sedang berisi beberapa plastik klip bening ukuran kecil kosong, 1 (satu) buah suntikan lengkap dengan jarumnya selain itu juga ditemukan dalam penguasaan terdakwa 1 (satu) unit handphone merk iphone 13 warna putih yan digunakan terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu melalui instagram;
- Bahwa hasil introgasi saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus palstik klip bening ukuran besar berisi daun kering di duga mengandung narkotika jenis sintesis, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi 42 (empat puluh dua) sachet plastik klip bening ukuran sedang berisi daun kering di duga mengandung narkotika jenis sintesis, 1 (satu) botol spray yang di duga berisikan cairan narkotika jenis sintesis, terdakwa peroleh dengan cara membeli secara online ke akun Intagram an. Jong.celebes01 realbackup dengan harga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), 4 (empat) sachet ukuran kecil berisi kristal bening di duga sabu, yang terdakwa beli melalui akun instagram KINGDARNES dengan cara sistem tempel dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) 1 (satu) bungkus plastik klip bening umuran sedang berisi beberapa plastik klip bening ukuran kecil kosong, dimana rencana terdakwa akan jual kembali dan apabila semua laku terjual terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) s/d Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Selanjutnya para terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus palstik klip bening ukuran besar berisi daun kering dengan berat ntto 19,0198 gram, 1 (satu) bungkus palstik klip bening ukuran besar berisi 42 (empat puluh dua) sachet plastik klip bening ukuran sedang berisi daun kering dengan berat netto 13,6887 gram, 1 (satu) botol spray yang di duga berisikan cairan sebanyak ± 8 ml, 4 (empat) sachet ukuran kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1637 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa ANDHIKA PRATAMA AG Alias DIKA Bin AGUSFAN, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 1828/ NNF/ V/2026 tanggal 13 Mei 2026 dengan pemeriksa yaitu I. II. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. Apt. EKA AGUSTiANI, S. Si., yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus palstik klip bening ukuran besar berisi daun kering dengan berat netto 19,0198 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 18,9173 gram, positif mengandung nikotin dan negatif / tidak mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam almpiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Dan 1 (satu) bungkus palstik klip bening ukuran besar berisi 42 (empat puluh dua) sachet plastik klip bening ukuran sedang berisi daun kering dengan berat netto 13,6887 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 13,5365 gram, 1 (satu) botol spray yang di duga berisikan cairan sebanyak ± 8 ml setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi ± 6 ml, masingmasing positif mengandung bahan MDMB-4e PINACA yang terdaftar dalam Golongan I No. Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Dan 4 (empat) sachet ukuran kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1637 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,0828 gram, dan terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa ANDHIKA PRATAMA AG Alias DIKA Bin AGUSFAN positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam almpiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |