Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa MUSRIADI Alias ADI Bin SIMENG pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 20.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Kading Kec. Barebbo Kab. Bone, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya sekira jam 18.00 wita terdakwa menghubungi Sdr. JUMARDI Alias YOGA Bin H. UDDING (diajukan dalam perkara lain) kemudian menyampaikan “MAUKA AMBIL SATU SETENGAH” kemudian Sdr. JUMARDI Alias YOGA Bin H. UDDING menyampaikan “ADA BAHANKU DISINI SATU SETENGAH TAPI GANTIKANMA SAJA MODALKU SATU JUTA LIMA RATUS” setelah itu terdakwa menjawab ““ITUMI PALE KITA KASIKA SAJA” kemudian Sdr. JUMARDI Alias YOGA menyampaikan “OKE, KE PAJALELE MEKI NANTI KETEMU DI PINGGIR JALAN MEKI”, akhirnya terdakwa berangkat menuju Dusun Pajalele, Desa Manajeng, kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Kemudian sekitar jam 20.00 wita, Sdr. JUMARDI Alias YOGA sudah berada di pinggir jalan menunggu terdakwa yakni di Desa Kading, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone kemudian saat itu juga terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. JUMARDI Alias YOGA menyerahkan sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran sedang kemudian terdakwa dan Sdra. JUMARDI meninggalkan tempat tersebut. Pada saat itu terdakwa menuju ke rumah BTN terdakwa yang beralamat di BTN Baruga Macanang, lalu terdakwa membagi/betriks sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran sedang tersebut menjadi 2 (dua) sachet ukuran kecil, yang mana pada saat itu terdakwa sempat mengkonsumsi sabu tersebut sebanyak 1 (satu) sachet didalam BTN terdakwa sekitar pukul 21.00 wita dan masih ada tersisa 1 (satu) sachet yang rencana akan terdakwa konsumsi lagi pada saat tengah malam, yang mana sabu tersebut terdakwa kemudian simpan didalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Surya gudang garam ukuran kecil.
- Dan sekitar pukul 23.00 wita pada saat terdakwa hendak mengkonsumsi sabu sebanyak 1 (satu) sachet hasil betriksan yang terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Surya gudang garam ukuran kecil, tiba-tiba pihak kepolisian datang dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil tersebut didalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Surya gudang garam ukran kecil tergeletak diatas lantai yang hendak akan terdakwa konsumsi.
- Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa yakni 1 (satu) Sachet plastic/bening ukuran kecil yang berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Buah pembungkus rokok merk surya gudang garam ukuran kecil, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y16 warna kuning dengan nomor simcard 089673435437.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2618/NNF/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, terhadap barang bukti 1 (satu) sachet plastic sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3962 gram, urine milik MUSRIADI Alias ADI Bin SIMENG, urine milik JUMARDI Alias YOGA Bin H. UDDING adalah mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA ) termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MUSRIADI Alias ADI Bin SIMENG pada hari pada Senin, tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di bertempat di Dr. Wahidin Sudirohusodo Kel. Macanang, Kec. Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni 1 (satu) sachet plastic sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3962 gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekira jam 18.00 wita terdakwa menghubungi Sdr. JUMARDI Alias YOGA Bin H. UDDING (diajukan dalam perkara lain) kemudian menyampaikan “MAUKA AMBIL SATU SETENGAH” kemudian Sdr. JUMARDI Alias YOGA Bin H. UDDING menyampaikan “ADA BAHANKU DISINI SATU SETENGAH TAPI GANTIKANMA SAJA MODALKU SATU JUTA LIMA RATUS” setelah itu terdakwa menjawab ““ITUMI PALE KITA KASIKA SAJA” kemudian Sdr. JUMARDI Alias YOGA menyampaikan “OKE, KE PAJALELE MEKI NANTI KETEMU DI PINGGIR JALAN MEKI”, akhirnya terdakwa berangkat menuju Dusun Pajalele, Desa Manajeng, kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Kemudian sekitar jam 20.00 wita, Sdr. JUMARDI Alias YOGA sudah berada di pinggir jalan menunggu terdakwa yakni di Desa Kading, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone kemudian saat itu juga terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. JUMARDI Alias YOGA menyerahkan sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran sedang kemudian terdakwa dan Sdra. JUMARDI meninggalkan tempat tersebut. Pada saat itu terdakwa menuju ke rumah BTN terdakwa yang beralamat di BTN Baruga Macanang, lalu terdakwa membagi/betriks sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran sedang tersebut menjadi 2 (dua) sachet ukuran kecil, yang mana pada saat itu terdakwa sempat mengkonsumsi sabu tersebut sebanyak 1 (satu) sachet didalam BTN terdakwa sekitar pukul 21.00 wita dan masih ada tersisa 1 (satu) sachet yang rencana akan terdakwa konsumsi lagi pada saat tengah malam, yang mana sabu tersebut terdakwa kemudian simpan didalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Surya gudang garam ukuran kecil.
- Dan sekitar pukul 23.00 wita pada saat terdakwa hendak mengkonsumsi sabu sebanyak 1 (satu) sachet hasil betriksan yang terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Surya gudang garam ukuran kecil, tiba-tiba pihak kepolisian datang dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil tersebut didalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Surya gudang garam ukran kecil tergeletak diatas lantai yang hendak akan terdakwa konsumsi.
- Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa yakni 1 (satu) Sachet plastic/bening ukuran kecil yang berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Buah pembungkus rokok merk surya gudang garam ukuran kecil, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y16 warna kuning dengan nomor simcard 089673435437.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2618/NNF/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, terhadap barang bukti 1 (satu) sachet plastic sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3962 gram, urine milik MUSRIADI Alias ADI Bin SIMENG, urine milik JUMARDI Alias YOGA Bin H. UDDING adalah mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA ) termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa MUSRIADI Alias ADI Bin SIMENG pada hari pada Senin, tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di bertempat di BTN Baruga Macanang Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo Kel. Macanang, Kec. Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa memperoleh shabu terlebih dahul kemudian menyiapkan peralatan dengan cara terdakwa membuat bong / alat hisap sabu dengan cara merakitnya sendiri lalu terdakwa pergi membeli pireks kaca kemudian terdakwa mengeluarkan sabu dengan menggunakan pipet plastik untuk kemudian dimasukkan kedalam kaca pireks, lalu terdakwa membakar sabu itu dengan api kecil sampai sabu dalam pireks habis, yang mana terdakwa menghisap sabu itu sampai 4 (empat) kali sampai sabu dalam pireks kaca itu habis.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2618/NNF/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, terhadap barang bukti 1 (satu) sachet plastic sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3962 gram, urine milik MUSRIADI Alias ADI Bin SIMENG, urine milik JUMARDI Alias YOGA Bin H. UDDING adalah mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA ) termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP - |