Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Wtp AMMANG MARWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Minggu, 15 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMMANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hery ady rustam, S.H., CCL, CTAAMMANG
Tergugat
NoNama
1MARWATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HJ. FATMAWATI, S.H., M.H.MARWATI
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor ATR Badan Pertanahan Sulawesi Selatan Cq Kantor ATR BPN Kabupaten Bone
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIADI, S.HKantor ATR Badan Pertanahan Sulawesi Selatan Cq Kantor ATR BPN Kabupaten Bone
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah objek sengketa berdasarkan Persil No . 880 C I, Boda Kel. Polewali Kec. Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang mendirikan bangunan dan menduduki tanah milik Penggugat tanpa izin adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menghukum Tergugat atau siapa pun yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan tanah objek sengketa dan membongkar bangunan di atasnya, serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 1,5 Milyar Rupiah secara tunai dan seketika.
  6. Memerintahkan turut tergugat ATR BPN Kabupaten Bone untuk tunduk dan patuh terhadap amar putusan ini, melakukan pengukuran resmi, dan tidak menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Tergugat.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Subsidair: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak